Polsek Kasui Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

BUALBUAL.com - Polsek Kasui Polres Way Kanan mengungkap pelaku yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan Anak dibawah umur, Selasa (10/11/2020).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Kasui Iptu Eko Budiarto menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 09 November 2020, sekira pukul 18.30 WIB, berawal Pelapor (Kakak Korban) baru mengetahui setelah diberitahu oleh seorang saksi yang menceritakan bahwa adiknya bunga bukan nama sebenarnya (15) telah menjadi korban pencabulan, yang diketahui saksi setelah melihat messenger Facebook Bunga.
"Untuk memastikan informasi tersebut kakak korban memanggil Bunga dan menanyakan tentang kebenaran yang terjadi, dan pada saat bertemu dengan korban, keterangan dari saksi tersebut dibenarkan oleh Bunga bahwa dirinya telah di setubuhi atau dicabuli lebih dari satu kali bertempat di rumah orang tua korban dan di gubuk air terjun Curup Gangsa Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, dengan cara dipaksa dan dibujuk rayuan pelaku,"ungkap Kapolsek Eko.
Atas kejadian tersebut orang tua korban pergi ke Polsek Kasui untuk melaporkan kejadian tersebut agar ditindak lanjuti.
"Kronologis penangkapan tersangka pada hari Senin tanggal 09 November 2020, sekira pukul 18.00 WIB, Polsek Kasui mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku," terang Kapolsek Eko.
Personel Polsek Kasui yang dipimpin Kapolsek Kasui Iptu Eko Budiarto menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku inisial ZR (29) di salah satu rumah warga Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kasui untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Kapolsek Kasui.
Berita Lainnya
PN Pekanbaru Harus Tangani Perkara Dualisme LAMR, Terkait Putusan Pengadilan Tinggi Soal Banding Kubu Syahril
Bongkar Rumah Kosong, Residivis di Kampar Kembali Dijebloskan ke Penjara
Gerak Cepat Polres Lampura Ungkap Kasus Curas, Residivis Kakak Beradik Berhasil Diamankan
Empat Kurir Pembawa 22 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Dituntut Mati oleh JPU Kejari Pekanbaru
Polda Riau Bongkar Kejahatan Perdagangan Ilegal Hewan Dilindungi
Satreskrim Polres Bintan Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Kuala Simpang
Wanita Paruh Baya di Lampura Terduga Pelaku Penipuan Bermodus Transfer Uang DP
Polsek Pinggir Menjawab Keresahan Masyarakat Tentang Narkoba Dengan Menggulung Bandar Narkoba di Desa Buluh Apo Kec. Pinggir
Dua Tahun Buron, Polres Lampung Utara Akhirnya Berhasil Ringkus DPO Pelaku Curas
Senilai Rp13,39 Miliar, Bea Cukai Riau Musnahkan 18,3 Juta Batang Rokok Ilegal
Polsek Kempas Amankan 2 Pelaku Narkoba Jenis Sabu
Polres Lampung Utara dan Jajaran Gencar Perangi Perjudian