Aksi Penipuan Uang 300 Juta Warga Bukit Kemuning Diamankan Unit Pidum Polres Lampung Utara

BUALBUAL.com - Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan Eli Indrian (49) warga Kecamatan Bukit Kemuning pelaku Tindak Pidana Penipuan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, pelaku telah diamankan oleh unit Pidana Umum Satreskrim Polres Lampung Utara, Rabu (6/5/2020).
"Saat melancarkan aksinya pelaku berdalih akan membayar crusher secara cash dalam tempo lll bulan pada korban Ansori (49) warga Kecamatan Sungkai Utara," kata AKP M. Hendrik, Kamis (7/5/2020).
Hendrik menambahkan, kronologi kejadian bermula saat pelaku bertemu dengan korban yang datang ke pabrik pemecahan batu milik korban yang berada di Desa Pampang Tangguk Jaya Kecamatan Sungkai Tengah pada bulan Desember 2018 lalu pelaku melihat satu unit crusher milik korbannya, Kemudian pelaku berkata.
"Kalau crusher ini tidak dipakai atau jarang digunakan, saya aja belinya," kata Kasat menirukan kalimat awal terjadinya aksi penipuan oleh pelaku.
Masih kata hendrik setelah itu, terjadilah percakapan dan akan membayar cash tempo lll bulan. Namun setelah crusher diangkut oleh pelaku sampai dengan saat ini pelaku tidak juga membayar satu unit crusher tersebut.
"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berupa satu unit crusher dan jika dirupiahkan tiga ratus juta rupiah," jelas AKP M Hendrik.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu lembar Nota Kwitansi pembelian satu unit plant stone crusher tertanggal 15 Maret 2015," paparnya.
Berita Lainnya
Seorang Kakek di Inhil Jadi Pengedar Sabu
4 Pelaku Jambret yang Kerap Beraksi di Kota Pekanbaru Berhasil Diringkus Polisi
Kasus Penggelapan Kelapa Milik PT RSUP di Pulau Burung Akan Disidangkan
Edarkan Uang Palsu, Sepasang Muda -Mudi Ini Ditangkap Polsek Bukit Bestari
Simpan Barang Haram, Seorang Pria Berhasil Diciduk Sat Narkoba Polres Lampung Utara
Eks Kakanwil BPN Riau Beli Tanah di Palembang Rp1 Miliar, Namun di Akte Ditulis Rp486 Juta
10 Pelaku Tambang Pasir Ilegal Ditangkap Polda Riau, Terancam Denda 100 Milyar
Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Wilayah Gedung Aji Tulang Bawang
Sempat Diamuk Massa, Residivis di Kateman Ini Harus Dilarikan ke Rumah Sakit
Team Restik Polres Bengkalis Amankan 2 Tersangka Narkoba Di Bukit Batu, 1 Tersangka DPO
Pelaku Judi Togel Online di Inhil Dibekuk Polisi
Tim Polsek dan Polres, Beraksi Gelar KRYD