• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Seorang Ibu di Kampar Ajak Anak Berhubungan Badan Bertiga Bareng Suami

Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 04:55:09 WIB Dibaca : 1021 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Polres Kampar hari ini menggelar konferensi pers untuk mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sangat memprihatinkan. Kasus ini bermula dari dilaporkan pada tanggal 17 Mei 2025. Kejadian tragis ini menimpa seorang anak perempuan NK yang menjadi korban dari kejahatan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri PN (47Th) dan pembiaran dari ibu kandungnya, RN (49Th).

Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa Kronologi kasus ini bermula dari pengakuan korban kepada bibinya IR, pada tanggal 15 Mei 2025. Dalam percakapan telepon, korban menceritakan betapa ia telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya selama bertahun-tahun, tepatnya sejak tahun 2014 hingga 2023.

Mendengar hal tersebut IR yang saat itu berada di Jakarta, segera pulang ke Kampar dan menemui korban. Setelah mendengar seluruh kisah pilu tersebut secara detail bibik IR langsung membawa korban ke Polres Kampar untuk melaporkan peristiwa mengerikan yang telah dialami keponakannya tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polres Kampar bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, terungkap fakta bahwa PN (47th) telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korbab NK (23th) di rumah mereka di Jalan Man 3 Kampar, Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, pada suatu hari Sabtu di tahun 2014. Korban saat itu masih sangat belia. Pelaku PN memanfaatkan situasi saat korban sedang tidur sendirian di ruang TV.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku PN mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapapun, dengan ancaman tidak akan menyekolahkan adik-adik korban dan bahkan mengancam akan membakar rumah mereka. Yang lebih menyedihkan lagi, pelaku RN (49th) ibu kandung korban, ternyata mengetahui perbuatan bejat suaminya tersebut. Pelaku RN mengaku tidak mampu menolak keinginan pelaku PN. Perbuatan keji ini terus berulang hingga tahun 2023.

Terungkap pula fakta bahwa Pelaku PN bahkan pernah melakukan hubungan badan dengan pelaku RN di kamar korban, sembari meraba-raba tubuh korban yang saat itu berada di samping mereka. Berbagai fakta yang telah dikumpulkan dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa menguatkan tuduhan terhadap kedua pelaku. PN sebagai pelaku utama kejahatan seksual ini, dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan pelaku RN yang terbukti melakukan pembiaran, dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) undang-undang yang sama. Barang bukti yang telah diamankan polisi berupa seragam sekolah korban, semakin menguatkan konstruksi kasus ini.

Polres Kampar menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya perlindungan anak dan peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah dan melaporkan segala bentuk kejahatan terhadap anak-anak.

Harapannya, proses hukum yang akan dijalankan dapat memberikan keadilan kepada korban dan menjadi pembelajaran bagi kita semua. Polres Kampar mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak kepada pihak berwajib.)


Sumber : riauterkini.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Dua Waiters dan LC Imperial KTV Hotel Grand Central Pekanbaru Jadi Tersangka

Bawa 50 Ton Kayu Ilegal, Dua Warga Bengkalis Ditangkap Polairud Polda Riau di Meranti

Polres Lampura Serahkan Berkas Perkara dan Terduga Pelaku Kasus Unjuk Rasa ke Kejari Kotabumi

Pinjam Motor Alasan Anak Sakit, Malah Digadaikan Rp500 Ribu! Begini Akhir Kisah Sopir di Dumai

Aksi Pencurian Sawit di Dumai Terbongkar, 670 Kg Buah Sawit Diamankan

Kedapatan Bermain Judi Togel, Seorang Pria Diamankan Polres Inhil

Polres Inhil Kembali Amankan 1 Pelaku di Jakarta Terkait Kasus Penahanan Tug Boat PT THIP Pelangiran

Kasat Narkoba Kembali Ungkap Kejahatan Norkoba, 12 Paket Sabu Diamankan

Satpolair Polres Karimun Tangkap Speed Boat Bermuatan Rokok Selundupan

Napi Positif Covid-19, Lapas Tembilahan Akan Rapid Test Massal

Miliki Narkotika Jenis Sabu, Warga Bangun Jaya Disikat Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Geger! Honorer RSUD Bengkalis Ditangkap Diduga Edarkan Sabu, Positif Methamphetamine

Terkini +INDEKS

Warga Keluhkan Dugaan Maraknya Perjudian Togel di Dua Kecamatan, Polisi Terima Informasi

05 Agustus 2026
Terungkap! Dokter PPDS yang Tewas di Siak Ternyata Bunuh Diri, Polisi Beberkan Penyebabnya
05 Agustus 2026
Dituduh Pelakor dan Lonte di Depan Umum, Warga Rengat Akan Tempuh Jalur Hukum
04 Agustus 2026
Polsek Batang Cenaku Laksanakan Pemantauan dan Penyiraman Jagung Pipil untuk Dukung Ketahanan Pangan
04 Agustus 2026
Gebrakan Beruntun SPR! Setelah Limbah, Kini Sawit dan Pangan Jadi Mesin Baru PAD Riau
04 Agustus 2026
Supir Langsir Sawit Terpidana Akibat Puntung Rokok, 5 Hektare lahan terbakar
04 Agustus 2026
Tak Berkutik! Tiga Orang Diamankan Saat Polisi Gerebek KTV VIP yang Diduga Jadi Tempat Pesta Ekstasi
04 Agustus 2026
Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
04 Agustus 2026
Bonus Tak Kunjung Cair, Atlet PON Riau Mengeluh! SF Haryanto : ''Berdoa Saja Kalau Ada Duitnya''
04 Agustus 2026
Kasus Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Masuk Pidsus Kejari Inhu, Jaksa: Akan Ditindaklanjuti
04 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Terungkap! Dokter PPDS yang Tewas di Siak Ternyata Bunuh Diri, Polisi Beberkan Penyebabnya
  • 2 Gebrakan Beruntun SPR! Setelah Limbah, Kini Sawit dan Pangan Jadi Mesin Baru PAD Riau
  • 3 Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
  • 4 Bonus Tak Kunjung Cair, Atlet PON Riau Mengeluh! SF Haryanto : ''Berdoa Saja Kalau Ada Duitnya''
  • 5 Tak Kenal Takut! Monyet Liar Kembali Mengamuk di Permukiman, Korban Bertambah Jadi 15 Orang
  • 6 Gebrakan Baru SPR! Kelola Limbah Jadi Sumber PAD, Riau Bakal Nikmati 20 Persen Keuntungan
  • 7 Tak Mau Ada Korban Lagi! Tim Gabungan Bergerak Cepat Usir Monyet Liar yang Resahkan Warga Tembilahan
  • 8 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media