Kejari Pekanbaru Agendakan Pemeriksaan Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas sebagai Tersangka
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengagendakan pemeriksaan terhadap Abdimas Syahfitra dengan status tersangka. Mantan Camat Tenayan Raya itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, mengatakan bahwa Abdimas akan diperiksa dalam waktu dekat. Namun, Zega belum bisa memastikan kapan Abdimas akan dipanggil.
"Nanti dikabari," kata Zega, Jumat (6/11/2020).
Abdimas disebut sebagai pelaku utama dalam dugaan penyelewengan dana kegiatan PMBRW dan dana kelurahan Kecamatan Tenayan Raya tyang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2019. Modusnya melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW dan dana kelurahan.
Dana yang telah dicairkan untuk PMBRW sebesar Rp366.259.945 dan dana kelurahan Rp655.881 920 dengan totalnya sekitar Rp1,22 miliar. Dana itu dikelola sendiri oleh tersangka tanpa melibatkan satuan kerja.
Dana digunakan untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan di antaranya pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah dan pelatihan peternakan. Kegiatan hanya setengah yang selesai tapi dalam laporan disebut sudah selesai seluruhnya.
Ditanya soal penambahan tersangka, Zega menuturkan, masih melakukan pengembangan. "Kalau ada penambahan pun, itu hanya membantu dia (Abdimas), dalam arti karena dia melakukan ini (dugaan korupsi) karena otoritas," jelas Zega.
Penetapan tersangka terhadap Abdimas dilakukan setelah tim jaksa penyidik Pidsus melakukan gelar perkara pada Rabu (4/11/2020). Sebelumnya, tim telah meminta keterangan 30 orang saksi, terdiri dari belasan lurah, pegawai kecamatan, para pendamping, narasumber dan pihak lainnya.
Terkait pengusutan perkara ini, tim jaksa penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020) lalu. Dari penggeledahan yang berlangsung selama lebih kurang 3 jam, jaksa menyita sejumlah dokumen.
Abdimas dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Berita Lainnya
Non Aktifkan Kades Ganting Damai Memecahkan Gorong gorong Irigasi Milik PUPR Pemda Kampar
DPO Curas Tahun 2017 Berhasil Ditangkap Polsek Sungkai Selatan
Mantan Ketua PMI Riau Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Hibah
Dua Pelaku Narkoba di Pulau Sengkilo Kelayang Ditangkap, Polisi Amankan 14,51 Gram Sabu
Polsek Kelayang Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Jaksa Tegas! Dari Penegak Hukum Jadi Terdakwa Narkoba, Dua Oknum Polisi Bengkalis Dituntut Berat
Polsek Batang Cenaku Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Senilai Rp21 Juta Berhasil Diamankan
HEBOH! Lahan Dipatok dan Digali Parit, Warga Tantang PT BAI Buka Dokumen Kepemilikan Tanah
Seorang Wanita Berstatus PNS di Inhil Diamankan Polisi karena Terlibat Kasus Narkoba
Bripka WF Polisi Penikam Senior di SPN Pekanbaru, Sudah Diamankan Polda Riau
Tangis Pecah di Ruang Sidang! Pesan UAS Bikin Semua Terdiam, Engkau Tidak Sendirian, Aku Akan Tetap Membela Engkau Abdul Wahid
Karyawan PKS PT PCR Yang Terjatuh Ke Dalam Pengerebusan Di Duga Tidak Ada Terima Pasangon.