• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Kepala Desa bersinergi dengan Masyarakat Tuntut Dua Perusahaan di Inhu
23 Maret 2023
Berbagi Kasih, Gubernur Riau Salurkan 100 Paket Natal Kepada Keluarga Kurang Mampu
27 Desember 2022
Kukuhkan Pengurus IPP, Gubri Minta Tingkatkan Kualitas SDM
24 Desember 2022
Direktur Utama PT.UG Ditahan di Rutan Polres Inhu Terjerat kasus Dugaan Pengelapan Pajak
09 September 2022
Pemkab Lampung Utara Gelar Shalat Idul Adha 1443 Hijriah di Lapangan Pemda
10 Juli 2022

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kejari Pekanbaru Agendakan Pemeriksaan Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas sebagai Tersangka

Redaksi

Sabtu, 07 November 2020 14:55:33 WIB Dibaca : 597 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengagendakan pemeriksaan terhadap Abdimas Syahfitra dengan status tersangka. Mantan Camat Tenayan Raya itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, mengatakan bahwa Abdimas akan diperiksa dalam waktu dekat. Namun, Zega belum bisa memastikan kapan Abdimas akan dipanggil.

"Nanti dikabari," kata Zega, Jumat (6/11/2020).

Abdimas disebut sebagai pelaku utama dalam dugaan penyelewengan dana kegiatan PMBRW dan dana kelurahan Kecamatan Tenayan Raya tyang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2019. Modusnya melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW dan dana kelurahan.

Dana yang telah dicairkan untuk PMBRW sebesar Rp366.259.945 dan dana kelurahan Rp655.881 920 dengan totalnya sekitar Rp1,22 miliar. Dana itu dikelola sendiri oleh tersangka tanpa melibatkan satuan kerja.

Dana digunakan untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan di antaranya pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah dan pelatihan peternakan. Kegiatan hanya setengah yang selesai tapi dalam laporan disebut sudah selesai seluruhnya.

Ditanya soal penambahan tersangka, Zega menuturkan, masih melakukan pengembangan. "Kalau ada penambahan pun, itu hanya membantu dia (Abdimas), dalam arti karena dia melakukan ini (dugaan korupsi) karena otoritas," jelas Zega.

Penetapan tersangka terhadap Abdimas dilakukan setelah tim jaksa penyidik Pidsus melakukan gelar perkara pada Rabu (4/11/2020). Sebelumnya, tim telah meminta keterangan 30 orang saksi, terdiri dari belasan lurah, pegawai kecamatan, para pendamping, narasumber dan pihak lainnya.

Terkait pengusutan perkara ini, tim jaksa penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020) lalu. Dari penggeledahan yang berlangsung selama lebih kurang 3 jam, jaksa menyita sejumlah dokumen.

Abdimas dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu

[Ikuti Bualbual.com Melalui Sosial Media]


Bualbual.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Jual Tanah Masih Status HPL dan APL, Kejari Bengkalis Tahan Kades dan Ketua Kelompok

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Kateman Karena Miliki Sabu

Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka, Kontraktor Melarikan Diri, Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Pulau Burung

Mantan Kajari Inhu Dituntut 3 Tahun Penjara, Terkait Kasus Pemerasan Guru Rp1,5 Miliar

Kok Bisa! Dugaan Politik Uang Tim AMAN Masuk Tahap Penyelidikan

Diduga RW Warga Semunai Gelapkan 1 Unit Sepeda Motor, Ditangkap Polisi

Kejaksaan Negeri Inhu Berhasil Mengeksekusi Terpidana SUNARDI Pelaku Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif KUD Rahayu Makmur

Dua Pelaku Pencuri Bobol Rumah di Kotabumi Utara Dihadiahi Timah Panas Petugas

Polda Riau Grebek Gudang Pengoplos Solar, 30 Ribu Liter Minyak Disita

Usai Transaksi, Dua Pelaku Narkoba di Ringkus Tim Ojoloyo

Dua dari Empat Komplotan Curanmor yang Sering Beraksi di Bukit Kemuning Berhasil Dibekuk Polisi

Polsek LBJ Ringkus Pelaku Pencurian Buah Sawit

Terkini +INDEKS

Kecam Gaya Hidup Hedon Istri Sekda Riau, HMI Riau-Kepri Desak KPK Telusuri Aliran Dana SF Hariyanto

24 Maret 2023
DP2KBP3A Inhil Laksanakan Pertemuan Peningkatan Kapasitas Kader IMP Bagi Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa
20 Maret 2023
Sambut Ramadan 2023, Wali Rilis Single Qodarullah
24 Maret 2023
Miris! Pasien BPJS yang Berobat di RS Riyacudu Kotabumi Tebus Obat di Luar dan Gunakan Uang Pribadi
24 Maret 2023
DP2KBP3A Gelar Bimbingan Teknis dan Pelatihan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan, Operator New Siga, Tim Pendamping Keluarga Tahun 2023
20 Maret 2023
Duta Genre Inhil Secara Resmi Telah di Kukuhkan oleh Bupati Inhil
20 Maret 2023
Ditaja Oleh DP2KBP3A, Bupati Inhil Kukuhkan Duta Generasi Berencana Tahun 2023
20 Maret 2023
DP2KBP3A Buka Bimbingan Teknis dan Pelatihan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan, Operator New Siga, Tim Pendamping Keluarga
13 Maret 2023
DPMPTSP Riau Undang Investor Malaysia Olah Sabut Kelapa di Indragiri Hilir
23 Maret 2023
Hal Unik Jelang Buka Puasa Hari Pertama Bulan Ramadhan di Purwakarta
23 Maret 2023

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kepala Desa bersinergi dengan Masyarakat Tuntut Dua Perusahaan di Inhu
  • 2 Polres Inhu Musnahkan Barang Bukti Operasi Antik Lancang Kuning 2023
  • 3 Ratusan Miras Dimusnahkan di Halaman Mapolres Inhu
  • 4 Kepala Dinas Pendidikan Inhu Lantik Kepala Sekolah 150 Orang
  • 5 Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Keluarga Taufik Hidayat berikan Sembako ke Warga Inhu
  • 6 Curi Isi Rumah, Pemuda Rengat Diringkus Satreskrim Polres Inhu
  • 7 Terminal Gerbang Sari Rengat Akan Dihibahkan Ke Pemerintah Pusat
  • 8 Wakil Ketua DPRD Inhu Swardi Ritonga Jawab Keluhan Masyarakat Desa
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Right Reserved