• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Begini Modus Korupsi yang Dilakukan Sekda Riau Yan Prana, Hingga Rugikan Negara Senilai 1,8 Miliar

Redaksi

Selasa, 22 Desember 2020 20:37:07 WIB Dibaca : 1111 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, ditahan terkait dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017. Dia diduga merugikan negara Rp1,8 miliar.

Saat kasus itu terjadi, Yan Prana Jaya menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak. Diduga terjadi pembengkakan dan pemotongan anggaran yang menimbulkan kerugian negara.

Dalam kasus ini, Yan Prana sudah empat kali diperiksa oleh jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau. Pemeriksaan pertama dan kedua berlangsung pada medio Juli 2020 lalu. Yan Kembali diperiksa pada Rabu (16/12/2020), dan Selasa (22/12/2020) hari ini.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi, mengatakan, Yan Prana ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Penahanan pertama 20 hari ke depan.

"Ada alasan subjektif (dilakukan penahanan). Kalau mengulangi perbuatannya tidak mungkin karena kejadian di Siak, melarikan diri tak mungkin karena pejabat publik. Mungkin alasan menghilangkan barang bukti,' kata Hilman.

Hilman menyatakan ada kemungkinan Yan Prana menghilangkan barang bukti dengan menggalang saksi-saksi. "Laporan penyidik ada indikasi penggalangan saksi. Itu yang membuat penyidik melakukan penahanan," kata Hilman.

Hilman menjelaskan, penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana ketika jadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.

"Ketika itu jadi Kepala Bappeda (Siak), PA. Ada patokan pencairan 10 persen. Yang dipotong hitungan baru Rp1,2 miliar atau Rp1,3 miliar. Kerugian negara sementara Rp1,8 miliar," tutur Hilman.

Ketika proses penyidikan, kata Hilman, tidak ada itikad baik dari Yan Prana untuk mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara.

"Dia kemarin masih mangkir, tidak ada itikat baik. Kalau ada pasti mengakui," ucap Hilman.

Dengan ditahannya Yan Prana, jaksa penyidik akan melengkapi bukti-bukti. Jaksa penyidik berupaya akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan secepatnya.

"Kami persiapkan berkas perkara, dakwaan dilimpahkan ke pengadilan," ucap Hilman.

Sejauh ini, kata Hilman, belum ada calon tersangka lain. Semua yang diperiksa masih berstatus saksi. "Masih tahap pendalaman," ucap Hilman.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yan Prana terancam penjara selama 20 tahun. "Ancaman hukumannya penjara 1 tahun sampai 20 tahun penjara," tutup Hilman.

Diberitakan sebelumnya, sebelum ditahan Yan Prana sempat diperiksa sebagai saksi sejak pukul 09.00 WIB. Jelang siang, Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka.

Tanda-tanda penahanan terhadap Yan Prana terlihat sejak pukul 13.00 WIB. Sejumlah petugas kepolisian datang ke Kejati Riau untuk melakukan pengawalan, bersama petugas kejaksaan.

Pada pukul 13.40 WIB, dua orang tenaga medis dengan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) datang ke Kejati Riau. Mereka dikabarkan memeriksakan kesehatan Yan Prana.

Sekitar pukul 15.20 WIB, tenaga medis selesai memeriksa kesehatan Yan Prana. "Alhamdulillah (sehat)," kata seorang tenaga medis yang coba dikonfirmasi.

Tidak lama berselang, seorang wanita yang dikabarkan istri Yan Prana ke Kejati Riau, bersama seorang pria muda. Mengenakan baju warga kuning, perempuan berhijab itu langsung menuju lantai lima gedung Kejati, dan tangannya terlihat menggenggam tasbih.

Sekitar pukul 15.30 WIB, Yan Prana keluar dari gedung Kejati Riau. Mengenakan rompi tahanan warna oranye, Yan Prana digiring ke mobil tahanan yang sudah menunggu di gedung Kejati Riau. Raut wajahnya terlihat' sedih.

Tidak ada kata yang terucap dari mulut Yan Prana ketika dikonfirmasi terkait penahanan dirinya. Dengan bergegas, Yan Prana langsung masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Kelas I Pekanbaru.***


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Polres Inhil Tangkap Seorang Warga Tembilahan Jadi Pengedar Sabu

Kejari Inhu Geledah 6 Lokasi Terkait Dugaan Kredit Fiktif Rp17 Miliar di BPR Indra Arta

Tim Sat Narkoba Bengkalis Amankan 6 Pelaku dan 1 Kg Daun Ganja

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penjambretan Handphone di Tembilahan

Empat Pemuda Diamankan Polisi, Saat Pesta Sabu di Duri

Miliki Sabu, Mencret Diringkus Polsek Pasir Penyu, Barang Bukti Capai 3,55 Gram

Pembuat Senpi Rakitan di Lampung Utara Dibekuk Polisi

Dugaan Suap Gratifikasi, KPK Tangkap Eks Sekretaris MA 'Nurhadi'

Bejat, Seorang Remaja di Lampung Utara Tega Berbuat Cabul kepada Anak di Bawah Umur

Dua Pelaku Cabul Secara Bergilir Terhadap Siswi SMA Lampura Berhasil Ditangkap Polisi, Satu Rekannya Kabur

Pelaku Pencurian Kotak Infaq di Kecamatan Concong Inhil Berhasil Diamankan Polisi

HMI Desak Kejati Periksa Plh Sekda Riau Masyrul Kasmi, Dugaan Korupsi Saat Menjabat Wakil Bupati Meranti

Terkini +INDEKS

Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai

17 Agustus 2025
Kanit Intelpam, Wakili Kapolsek Pinggir Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera Sore Ini
17 Agustus 2025
Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
17 Agustus 2025
Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
17 Agustus 2025
Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
17 Agustus 2025
Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
17 Agustus 2025
Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
17 Agustus 2025
Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
17 Agustus 2025
Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
17 Agustus 2025
Puncak Peringatan, Camat Pinggir Pimpin Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
  • 2 Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
  • 3 Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
  • 4 Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
  • 5 Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
  • 6 Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
  • 7 Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
  • 8 Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media