Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Mandau, Bapak Tiri Jadi Tersangka
BENGKALIS, BUALBUAL.COM – Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2), yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf B KUHPidana terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolsek Mandau.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui kejadian yang dialami korban. Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban di Jalan Nangka, Desa Pamesi.
Setelah menerima laporan polisi Nomor LP/B/149/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMDU, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (52), yang merupakan bapak tiri korban, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tambah Kapolsek.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Adapun tindakan yang telah dilakukan meliputi penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, cek urine, serta pengumpulan bahan keterangan dan dokumentasi.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi penerus bangsa.

Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Orang Kasus Peredaran Narkoba
Tegas, AKBP Fahrian Kembali Pecat Anggota Gara-Gara Terlibat Narkoba
Tak Ada Ampun! Dalam 4 Bulan, Polres Inhil Bongkar 64 Kasus Narkoba, 79 Tersangka Diringkus
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Amankan Bandar Sabu dengan BB 54,82 Gram
Densus 88 Amankan 23 Orang Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah
Personel Polsek Kuindra Giat Berikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai
Cinta Online Berujung Pemerasan, Polres Inhu Tangkap ARS
Bawang Eks Impor Tanpa Jaminan Kesehatan Kembali Dimusnahkan Kementan
Polres Lakukan Penyelidikan, Terkait Dugaan Pungli MTs Negeri 01 Bengkalis
Polda Riau Akan Dalami Bukti Dugaan Pemalsuan Data Pasien Covid-19
Polres Tanjungpinang Kembali Ringkus Dua Pengguna Narkotika Jenis Sabu
Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025