Polres Bintan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal
BUALBUAL.com - Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap pelaku Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat (22/04/2022).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu MD Ardiyaniki dan Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson serta rekan-rekan media.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan bahwa Sat Reskrim telah menangkap 2 orang tersangka keterkaitan dengan Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yaitu dengan inisial MA berperan sebagai pengantar dan penjemput PMI Ilegal yang sudah dilakukannya sebanyak 5 kali dari bulan Januari sampai dengan April 2022, sedangkan tersangka AR berperan sebagai orang yang menyuruh, meminta serta mengirimkan titik koordinat pengantaran maupun penjemputan para PMI kepada saudara MA di Perairan Malaysia.
Selama bulan Januari sampai dengan April 2022, pengantaran PMI ilegal yang dilakukan dari Pelabuhan Rakyat di Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan menuju Perairan Malaysia dengan menggunakan kapal Pompong kayu milik MA.
Sesampainya diperairan Malaysia sesuai dengan titik koordinat yang diberikan oleh AR para PMI Ilegal tersebut dipindahkan ke kapal Pukat Nelayan yang berbendera Malaysia dan bekerja sebagai ABK di Kapal tersebut dengan upah 1000 Ringgit Malaysia persepuluh hari kerja.
MA menerima upah sebesar RP 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari AR setiap pengantaran atau penjemputan yang dilakukannya. Uang tersebut diperoleh AR dengan memotong gaji para PMI yang bekerja sebagai ABK kapal yang berbendera Malaysia.
“Atas perbuatan yang dilakukan tersangka AR dan MA, dapat di Pidana sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak 15.000.000.000 (lima belas miliyar rupiah) dan saat ini masih dilakukan pengembangan terkait perkara tersebut," tutup Kapolres Bintan AKBP Tidar.

Berita Lainnya
Polsek Bintan Timur Berhasil Bekuk 2 Pencuri Sepeda Motor di Batam
Bersih-bersih Narkoba dan HP Ilegal, 100 Napi Riau Diangkut ke Nusakambangan
Narkoba di Pedalaman Inhu, Polsek Batang Cenaku Ringkus Pria di Desa Anak Talang
31 Tersangka Narkoba Terjaring Ops Antik Krakatau 2021 Polres Lampung Utara
Kronologi Penggerebekan Jaringan Narkoba di Desa Pancur oleh Polres Inhil
Gara-gara Beli Rokok Warga Talang Tujuh Buah Tangga Ditikam, Pelaku Dibekuk Polsek Kelayang
Polsek Blambangan Umpu Bekuk Pelaku Curanmor di Negri Agung
Polisi Amankan Ibu Rumah Tangga Bersama Sabu 8,43 Gram
Tim Intel Kodim 0303 Bengkalis Koloborasi Dengan Tim Polsek Mandau, Ungkap Peredaran Narkoba di Duri
Edarkan Sabu, Pecatan Polisi Ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru
Diduga Miliki Sabu, Seorang PNS di Duri Digrebek Polisi
Bea Cukai Bengkalis Amankan 1.155 Karung Bawang Merah Ilegal