Polda Riau Tangkap Residivis Narkoba, 933 Pil Ekstasi dan 300 Cartridge Etomidate Disita
BUALBUAL.com - Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap pelaku narkoba di jalan lintas Simpang Beringin, Kabupaten Pelalawan. Dari tangan pelaku polisi menyita 933 butir pil ekstasi dan 300 bungkus etomidate cair dalam bentuk cartridge.
Pelaku yang berinisial B tersebut ditangkap pada Selasa (26/05/26) kemarin. Dimana pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pelaku berhasil ditangkap usai pihaknya mendapatkan informasi adanya aktivitas transaksi narkoba yang rencananya akan dilakukan di kota Pekanbaru. Informasi tersebut kemudian diselidiki hingga mendapat petunjuk di wilayah perbatasan kota.
"Petugas lakukan penyisiran dan menemukan seseorang yang mencurigakan. Namun pelaku sempat melarikan diri yang akhirnya berhasil ditangkap petugas," terangnya.
Dari hasil penggeledahan, dalam sebuah tas ransel hitam milik tersangka ditemukan delapan bungkus plastik besar berisi etomidate cair sebanyak 300 bungkus. Kemudian satu bungkus plastik besar berisi pil ekstasi.
Barang bukti pil ekstasi tersebut terdiri atas 397 butir berlogo Heineken warna pink dan 536 butir berlogo TikTok warna hijau. Kemudian polisi turut menyita satu unit telepon genggam warna hitam yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Saat diinterogasi, tersangka B mengaku diperintahkan oleh HM yang berada di aceh untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta. HM sendiri juga berhasil ditangkap Polda Riau.
"HM kami tangkap di Aceh, HM merupakan pengendali yang memerintahkan B untuk menjemput dan mengantar barang haram tersebut ke Jakarta," terangnya.
Saat ini Polda Riau juga tengah melakukan pengembangan kasus tersebut. Sementara kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b KUHP penyesuaian Pidana Jo Pasal 119 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai dengan 20 tahun penjara,” tutup Kombes Putu.

Berita Lainnya
Polsek Tembilahan Hulu Amankan Anak-anak yang Sedang Asik 'Ngelem' Kambing
Patroli Malam, Personel Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas
Pencari Kayu Bakau di Temukan Tewas di Sungai Belas Desa Bantan Tengah
Seorang Penumpang KMP CMA Bawa Rokok Ilegal 150 Slop, Diamankan Bea Cukai Bengkalis
Kasat Narkoba Kembali Ungkap Kejahatan Norkoba, 12 Paket Sabu Diamankan
Pelaku Judi Jenis Togel Online Berhasil di Ringkus Polisi
Polres Inhil Bekuk Pengedar Sabu di Enok, Barang Bukti 6 Paket Diamankan!
Beli Sabu Seharga Rp150 Ribu, Pemuda Kuansing Diciduk Polisi
Seorang Guru Ngaji Diamankan Di Siak Kecil, Atas Dugaan Pelecehan Sexsual
Setahun Buron, DPO Kasus Curat Berhasil Dibekuk TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampura
Baru Duduk Santai di Teras, Pria di Rohil Langsung Digerebek Polisi karena Sabu
Polisi Ungkap BBM Palsu yang Diolah di Sumut Dijual ke Industri-industri di Riau