Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polda Riau Tangkap Residivis Narkoba, 933 Pil Ekstasi dan 300 Cartridge Etomidate Disita
BUALBUAL.com - Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap pelaku narkoba di jalan lintas Simpang Beringin, Kabupaten Pelalawan. Dari tangan pelaku polisi menyita 933 butir pil ekstasi dan 300 bungkus etomidate cair dalam bentuk cartridge.
Pelaku yang berinisial B tersebut ditangkap pada Selasa (26/05/26) kemarin. Dimana pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pelaku berhasil ditangkap usai pihaknya mendapatkan informasi adanya aktivitas transaksi narkoba yang rencananya akan dilakukan di kota Pekanbaru. Informasi tersebut kemudian diselidiki hingga mendapat petunjuk di wilayah perbatasan kota.
"Petugas lakukan penyisiran dan menemukan seseorang yang mencurigakan. Namun pelaku sempat melarikan diri yang akhirnya berhasil ditangkap petugas," terangnya.
Dari hasil penggeledahan, dalam sebuah tas ransel hitam milik tersangka ditemukan delapan bungkus plastik besar berisi etomidate cair sebanyak 300 bungkus. Kemudian satu bungkus plastik besar berisi pil ekstasi.
Barang bukti pil ekstasi tersebut terdiri atas 397 butir berlogo Heineken warna pink dan 536 butir berlogo TikTok warna hijau. Kemudian polisi turut menyita satu unit telepon genggam warna hitam yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Saat diinterogasi, tersangka B mengaku diperintahkan oleh HM yang berada di aceh untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta. HM sendiri juga berhasil ditangkap Polda Riau.
"HM kami tangkap di Aceh, HM merupakan pengendali yang memerintahkan B untuk menjemput dan mengantar barang haram tersebut ke Jakarta," terangnya.
Saat ini Polda Riau juga tengah melakukan pengembangan kasus tersebut. Sementara kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b KUHP penyesuaian Pidana Jo Pasal 119 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai dengan 20 tahun penjara,” tutup Kombes Putu.

Berita Lainnya
Posting Video Asusila, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Lampura
Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Korupsi dengan Kerugian Keuangan Negara Capai 6,2 Milyar
Wow! Ancam Sebarkan Video Call Sex, Oknum Mahasiswa Pascasarjana Peras Korban
Kepala Desa Suka Maju Akan Dilaporkan ke Ranah Hukum terkait Jual Beli tanah, Diduga Banyak Penyimpangan
Perlawanan Dengan Golok Gagal, DPO Narkoba Diringkus Polisi
Bocah, Diduga Disiksa Ibu Kandung Dan Selingkuhan Hingga Meninggal
Diduga Edarkan Sabu, Petani di Pelalawan Ditangkap Polisi
Tim Sat Narkoba Bengkalis Amankan 6 Pelaku dan 1 Kg Daun Ganja
Bupati Bintan Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai
Polres Inhu Temukan Puluhan Kubik Kayu Ilegal
Polsek Keritang Berhasil Ungkap Dugaan Tindak Pidana Sabu dan Pil Ekstasi
Modus ''Orang Pintar'' Lewat WhatsApp, Wanita di Bengkalis Tipu Korban hingga Rp18 Juta