Kasat Narkoba Kembali Ungkap Kejahatan Norkoba, 12 Paket Sabu Diamankan
BUALBUAL. COM INHU- Kasat Narkoba Kabupaten Indragiri Hulu Riau, bersama jajaran berhasil melakukan penyergapan di salah satu rumahJalan Imam Bonjol, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Senin (2/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari operasi tersebut, petugas menemukan 12 paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah dompet kecil bercorak bunga. Tersangka yang diamankan yakni RSD alias Edi (52), warga Air Molek, yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
"Penangkapan telah menuai hasil di salah satu rumah kosong dengan barang bukti 12 paket sabu dari tangan pria alias Edi, kata Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH.
Aiptu Misran menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Warga melaporkan sering terjadi transaksi sabu di rumah tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ps. Kanit I Satresnarkoba AIPTU Nopri, SH yang melaporkannya kepada Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang, SH., MH.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kasat langsung memimpin penyelidikan. Setelah dipastikan target berada di lokasi, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AIPTU Misran.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah benda tak jauh dari tempatnya berdiri.
Setelah diperiksa, benda tersebut adalah dompet kecil warna putih bercorak bunga yang di dalamnya terdapat 12 bungkus sabu seberat kotor 2,58 gram, dibalut tisu putih serta satu pak plastik pembungkus.
Dari hasil penggeledahan lanjutan, petugas juga menemukan uang tunai Rp600 ribu di bawah kasur yang diduga hasil penjualan.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor hitam BM 5490 BY, satu unit handphone warna hitam, serta beberapa plastik pembungkus lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Sinergi dengan masyarakat sangat penting. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas AIPTU Misran.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berita Lainnya
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pemerkosaan IRT di Rohil
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan
Uang Tak Sampai ke Marjani, Kuasa Hukum Minta Telusuri Aliran Dana ke Dugaan Bisnis MBG
Dua Terduga Curanmor Ditangkap di Sorek, Polisi Amankan 3 Kawasaki KLX
Warga Kampar Tertangkap Curi Sawit, Saat Digeledah Ditemukan Sabu
Periksa dan Proses: Didugaan Adanya Indikasi Bernuansa Korupsi, Penggunaan Anggaran DD Bayas Jaya Akan Dilaporkan
Mantan Pincab BRK, Faisal Divonis 7 Tahun
Jual Kulit Harimau Sumatera, 3 Orang Diamankan Polisi Riau
10 Kg Sabu Jaringan Malaysia Digagalkan di Dumai, Mantan TKI Terancam Hukuman Mati
ART di Bengkalis Jadi Korban Perampokan Hingga Tewas Bersimbah Darah
3 Pekerja Tewas Dalam Kontainer Limbah, PM Perusahaan Mitra PHR Jadi Tersangka
Tim Gabungan Reskrim, Ringkus 2 Pelaku Narkoba Di Duri