Kasat Narkoba Kembali Ungkap Kejahatan Norkoba, 12 Paket Sabu Diamankan
BUALBUAL. COM INHU- Kasat Narkoba Kabupaten Indragiri Hulu Riau, bersama jajaran berhasil melakukan penyergapan di salah satu rumahJalan Imam Bonjol, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Senin (2/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari operasi tersebut, petugas menemukan 12 paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah dompet kecil bercorak bunga. Tersangka yang diamankan yakni RSD alias Edi (52), warga Air Molek, yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
"Penangkapan telah menuai hasil di salah satu rumah kosong dengan barang bukti 12 paket sabu dari tangan pria alias Edi, kata Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH.
Aiptu Misran menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Warga melaporkan sering terjadi transaksi sabu di rumah tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ps. Kanit I Satresnarkoba AIPTU Nopri, SH yang melaporkannya kepada Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang, SH., MH.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kasat langsung memimpin penyelidikan. Setelah dipastikan target berada di lokasi, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AIPTU Misran.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah benda tak jauh dari tempatnya berdiri.
Setelah diperiksa, benda tersebut adalah dompet kecil warna putih bercorak bunga yang di dalamnya terdapat 12 bungkus sabu seberat kotor 2,58 gram, dibalut tisu putih serta satu pak plastik pembungkus.
Dari hasil penggeledahan lanjutan, petugas juga menemukan uang tunai Rp600 ribu di bawah kasur yang diduga hasil penjualan.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor hitam BM 5490 BY, satu unit handphone warna hitam, serta beberapa plastik pembungkus lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Sinergi dengan masyarakat sangat penting. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas AIPTU Misran.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berita Lainnya
Mantan Istri Masih Hidup, Dibuat Akte Kematian Pas Vaksin Ketahuan Lapor Polisi
Polda Riau Tetapkan Dekan FISIP Unri Tersangka Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
Privasi Dilanggar, Polisi Tangkap Pelaku Perekaman Video Mandi di Belantaraya
Tim Polres Bengkalis Amakan 1 Orang Pelaku Perdangangan Orang Ke Malaysia
Tim Sat Narkoba, Amankan Tersangka Pelaku Sabu Di Mandau
Miliki Sabu, 1 Pria dan 2 Orang Wanita Ini Diringkus Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang
Anak Durhaka! Akibat Cecok Seorang Anak di Lampung Utara Tega Membacok Bapak Kandungnya Sendiri
Nyambi Jual Sabu, Seorang Petani di Desa Teluk Jira Inhil Diamankan Polisi
Tiga Remaja Pelaku Perampokan Lewat Account Brilink di Lampura Berhasil Diringkus Polisi
Seorang Anak di Inhil Tega Bunuh Ayah Tiri Karena Kesal Menikahi Ibu kandungnya
Sempat Buron, Pelaku Teror di Rumah Humas Kejati Riau Akhirnya Tertangkap
Terlibat Investasi Bodong Ratusan Juta Rupiah, 2 IRT di Kempas-Inhil Diamankan Polisi