Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pemerkosaan IRT di Rohil

BUALBUAL.com - Seorang pria diduga pelaku penganiyaan dan pemerkosaan terhadap isteri orang di desa Labuhan Papan berhasil diciduk Sat Reskrim Polres Rohil, Jumat 18 Maret 2021 sekira pukul 22.00 WIB.
Pelaku berinisial AHR (26) tinggal di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) melakukan Rudapaksa korban seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NAP (26) di tempat sepi di sebidang kebun milik orang tua korban yang terletak di Desa Labuhan Papan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan hilir. Rabu 16 Maret 2022 Pukul 10.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto yang melalui Kasubbag Humas Polres AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil.
"Telah diamankan 1 orang diduga pelaku tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan," ungkapnya.
"Sekira pukul 22.00 WIB malam, pelapor hendak mengambil kencur kemudian terlapor mengikuti pelapor dari belakang dan pada saat di tempat sepi terlapor langsung memukul punggung pelapor dengan menggunakan batang cangkul sehingga pelapor jatuh tersungkur ke tanah," terang AKP Juliandi, Minggu (20/03/2022).
"Setelah Pelapor terjatuh lalu Terlapor langsung menimpa atau melancarkan aksi memperkosa Pelapor, kemudian memaksa Pelapor untuk berhubungan intim dengan terlapor namun Pelapor menolak," jelasnya.
Lanjutnya, terlapor tetap memaksa serta mengancam pelapor, sehingga terjadilah suatu hubungan intim yang mana terlapor memaksa untuk bersetubuh. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kesakitan pada punggung dan bagian kewanitaannya.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemerkosaan dan penganiayaan. Lalu tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku berada di loket angkutan umum Simpang Tiga Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih.
"Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Pelaku, dan dilakukan introgasi di lapangan. Pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap korban. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut," beber AKP Juliandi SH.
Barang bukti berupa, 1 helai baju lengan panjang kombinasi biru, 1 helai celana panjang warna coklat bermotif bunga, 1 helai jilbab warna orange dan visum etrefertum.
"Tersangka kemudian dijatuhkan dugaan sebagaimana dimaksud pasal 385 KUHPidana," imbuhnya.
Berita Lainnya
Kejaksaan Negeri Dumai Siap Membuka Program Taat Hukum
Bobol Toko Pancing, Pemuda kelurahan Cempedak Diringkus Serigala Utara
Empat Perampok Sadis Berhasil Diringkus Tim Polda Riau
Polsek Sungkai Selatan Tangkap Pelaku Curas dan 2 Rekannya Buron
Polres Bengkalis Amankan 43 WNA Banglades Dan 10 WNI, Tujuan Malaysia Di Tanjung Lebam
6 Pelaku Diamankan Polresta Pekanbaru, Diduga Pesta Narkoba di Kamar Hotel 'Pelaku Simpan BB di Bra'
Polres Siak Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur
Rambah Hutan, 2 Excavator dan Pelaku Diamankan Tim Patroli Gabungan Reskrim Polres Bengkalis
Tim Reskrim Polsek Mandau, Tangkap 2 Pelaku Pembobol Mobil Yang Parkir Di SPBU Kulim
Aniaya Pengunjung, Tukang Parkir Danau Raja Diringkus Polisi
Kajati Riau Sebut Ada Pengalihan Isu, Terkait 63 Kepsek di Inhu Mendadak Mengundurkan Diri
Ciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif, Polsek Kuindra Berikan Pengamanan Jalannya Kampanye