Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Simpan Sabu dalam Anus
BUALBUAL.com - Calon penumpang Maskapai City Citilink QG 941 tujuan Batam - Jakarta – Denpasar berhasil diamankan oleh petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam dan Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (29/7/2021) pagi.
"Diketahui penumpang berinisial RM (22) laki-laki warga Batu Besar, Kecamatan Nongsa Kota Batam yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku oleh petugas, pelaku didapati membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan yang disembunyikan dalam selangkangannya. Kemudian Petugas didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang membawa pelaku tersebut ke RS. Awal Bros untuk dilakukan rontgen, dan kembali ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan di dalam anusnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari pelaku berinisial RM (22) berupa 2 (dua) paket paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan dengan berat bruto ± 198,7 (seratus sembilan puluh delapan koma tujuh) gr, 1 (satu) buah tas ransel warna hijau army, 1 (satu) lembar tiket pesawat City Link an. RM tujuan keberangkatan Batam - Bali transit Jakarta, 1 (satu) lembar Surat Keterangan pemeriksaan Swab Test PCR yang dikeluarkan oleh RS. Soedarsono Darmosoewito, 1 (satu) lembar KTP an. RMM 1 (satu) unit handphone Oppo A5s warna hitam.
"Adapun peran calon penumpang maskapai City Citilink QG 941 tujuan Batam - Jakarta – Denpasar berinisial RM (22) yang diamankan petugas pada saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam adalah sebagai kurir," ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku lainya di daerah Batu Besar Nongsa Kota Batam berinisial K yang berperan sebagai pemilik & perakit bentuk Sabu sehingga bisa dimasukan kedalam anus.
"Terhadap pelaku berinisial K diamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket / bungkus narkotika jenis sabu seberat 572 gram," jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 Tahun," tutupnya.
Berita Lainnya
Diduga Dua Oknum ASN di Tanjungpinang Terlibat Sindikat Gadai Mobil Rental
Dua Pemilik 13 Paket Sabu Berhasil Diamankan Intelkam Polres Inhil
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penjambretan Handphone di Tembilahan
Polisi Bekuk Penadah Spare Part Escavator Milik Disbun Inhil
WNA Asal Myanmar Ditangkap di Imigrasi Tembilahan
Cooling System, Personel Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas
Pelanggaran 372 KUHP ZL Akhirnya Diputus 6 Bulan Penjara Dan 1 Tahun Masa Pecobaan
Polres Way Kanan Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Kampung Lebung Lawe
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Diringkus Polres Inhu di Sumsel
Polsek Kempas Ringkus 2 Pelaku Narkotika, Sita 10 Paket Sabu
Ketua Iwo Inhu Minta Polsek LBJ Segera Usut Kasus dugaan Pencemaran nama baik Wartawan
Pelaku Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Kuansing Dituntut Enam Bulan Penjara