Rumah Kosong Dibobol, Remaja 17 Tahun di Pelalawan Gasak HP dan Tabungan Anak
BUALBUAL.com - Unit Reskrim Polsek Bandar Seikijang mengamankan seorang remaja berinisial MRSP (17) atas dugaan pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Kabupaten Pelalawan. Pelaku diduga membobol rumah warga saat dalam keadaan kosong dan membawa kabur telepon genggam serta uang tabungan anak korban.
Korban, A A, kehilangan satu unit ponsel Samsung A04E dan uang celengan anak sebesar Rp3 juta setelah rumahnya di Jalan Langgam KM 6, Gang Amanah, Dusun Mekar Sari, Desa Lubuk Ogong, dibobol pada Sabtu (19/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Bandar Seikijang, AKP Abdul Halim, mengatakan pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang kosong untuk melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban.
“Pelaku ini masih di bawah umur. Modusnya memanfaatkan rumah kosong, jendela samping dicongkel. Barang bukti 1 unit HP Samsung sudah kami sita. Total kerugian korban sekitar Rp4,2 juta. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Abdul Halim, Selasa (5/5/2026).
Peristiwa bermula ketika pelapor sedang bekerja di PT KALILA, sementara istrinya tengah mengunjungi anak di pondok pesantren. Sekitar pukul 16.00 WIB, istri korban menghubungi melalui WhatsApp dan memberitahu bahwa rumah telah dibobol. Saat diperiksa, jendela samping rumah dalam kondisi rusak dan terbuka, sementara barang berharga telah hilang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin (4/5/2026) pukul 12.00 WIB, Bhabinkamtibmas menginformasikan bahwa pelaku telah ditangkap. Barang bukti berupa ponsel korban juga ditemukan di rumah pelaku.
Selain satu unit Samsung A04E, polisi turut mengamankan dua unit ponsel lain, yakni Vivo Y02 warna ungu dan Vivo Y02 warna hitam.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Pastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik. Jika terjadi tindak pidana, segera laporkan ke Polres Pelalawan, Polsek terdekat, atau Call Centre 110. Anggota kami siaga 1x24 jam,” kata John Louis.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bandar Seikijang dan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan dalam kasus lain. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait pencurian dengan pemberatan.

Berita Lainnya
Usai Beraksi, Pelaku Curas Belanja Di Pasar Mandau, Diciduk Tim Gabungan Reskrim
Tak Berkutik! Tiga Orang Diamankan Saat Polisi Gerebek KTV VIP yang Diduga Jadi Tempat Pesta Ekstasi
Simpan Sabu Dalam BH, Seorang Bandar Narkoba di Tubaba Diringkus Polisi
4 Pemuda Ditangkap Saat Pesta Shabu Di Mandau
Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Skimming ATM yang Dilakukan WNA
Situasi Mulai Kondusif, Polisi Segel 8 Rumah Terkait Dugaan Narkoba di Panipahan Rohil
Lagi Cari Sesuatu di Semak-Semak Tengah Malam, Dua Pria di Kuansing Ternyata Simpan 15 Gram Sabu!
Polres Inhil Berhasil Ringkus Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur yang Dilakukan Secara Live Streaming
Jadi Pengedar Barang Haram, Pasangan Suami Istri Paruh Baya di Kotabumi Diamankan Polisi
Diduga Judi Togel Marak di Tapung Hulu Kampar, Warga Berharap Penegak Hukum Bertindak
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kampung Warga Makmur Jaya
Dua Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polres Tanjungpinang di Dua TKP Berbeda