Peredaran 2 Kg Sabu di Dumai!
Dibuntuti hingga ke Wisma! Dua Pria Asal Rohil Ditangkap Bawa 2,04 Kg Sabu
DUMAI, BUALBUAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 2,04 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria asal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berhasil diamankan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial W alias N (24) dan SL alias L (22). Mereka ditangkap di sekitar Amira Wisma, Jalan M. Husni Thamrin, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Dari tangan keduanya, polisi menyita dua bungkus kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2.040 gram atau 2,04 kilogram.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Dumai.
Informasi itu menyebutkan adanya dua pria yang diduga akan melintasi jalur Dumai–Rokan Hilir dengan membawa narkotika.
"Informasi tersebut menyebutkan adanya dua pria yang diduga akan melintasi jalur Dumai-Rokan Hilir dengan membawa narkotika," ujar Fatikh, Minggu (8/11/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Gus Purwantoro melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, petugas melihat dua pria yang mencurigakan mengendarai sepeda motor melintas di Jalan M. Husni Thamrin, Kelurahan Ratu Sima.
Petugas kemudian mengikuti pergerakan keduanya hingga sekitar pukul 05.00 WIB. Kedua pria tersebut selanjutnya diketahui memasuki kawasan Amira Wisma.
Saat itu, salah seorang pria masih berada di atas sepeda motor, sementara seorang lainnya masuk ke dalam wisma.
"SL alias L diamankan saat menunggu di atas sepeda motor, sementara W alias N ditangkap di depan pintu Amira Wisma ketika hendak keluar," jelasnya.
Ketika diamankan, W alias N diketahui membawa sebuah tas berwarna ungu. Petugas kemudian meminta sekuriti Amira Wisma mendampingi proses penggeledahan.
Dari dalam tas tersebut, polisi menemukan kantong plastik hitam yang berisi dua bungkus kristal bening diduga sabu.
Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang lainnya, yakni satu tas berwarna ungu, satu kantong plastik hitam, dua unit telepon seluler merek VIVO, satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp81.000.
"Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Dumai bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ungkap Fatikh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Sementara hasil pemeriksaan terhadap kandungan amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul narkotika tersebut serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
"Satresnarkoba Polres Dumai masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut," tutupnya.

Berita Lainnya
Miliki Sabu 0,8 Gram, Pemuda Asal Pulau Burung Inhil Diamankan Polisi
Diduga Edarkan Shabu, Warga Desa Sukamulya Diringkus Resnarkoba Kampar
Digerebek Polisi! 11 Pengguna Sabu dan 1 Terduga Pengedar Diciduk Sekaligus di Dumai
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curas di Kebun Sawit Berhasil Diringkus Polres Lampura
Diduga Timbun BBM Subsidi, Warga Enok Diamankan Polres Inhil
Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Sialang Indah, Dua Pria Ditangkap Bawa 15,14 Gram Sabu
Ikuti Pengadaan Posbakum, LBHI Batas Indragiri Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba
Ada Ratusan Gram Sabu Dalam Tas Spiderman, Yanda Diborgol Polisi
Miliki 3 Paket Sabu, MS Diamankan Polsek Tembilahan Kota
Polda Riau Temukan 12 PMI Ilegal di Hutan, Satu Orang Jadi Tersangka
Seorang Pelaku Curanmor dan Dua Orang Penadah Berhasil Diringkus Dit Reskrimum Polda Kepri