Diduga Edarkan Shabu, Warga Desa Sukamulya Diringkus Resnarkoba Kampar
Diduga Edarkan Shabu, Warga Desa Suka Mulya ini Diciduk Resnarkoba Polres Kampar
Bualbual.comBANGKINANG - Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang pengedar shabu di wilayah Sp. II Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang pada Senin siang (16/11/2020).
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SU alias SA (38) warga Desa Kenantan Kecamatan Tapung, Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0.82 gram, sebuah kotak plastik dan 1 unit Handphone yang digunakannya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (16/11) sekira pukul 11.30 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Sp II Desa Suka Mulya.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan target seorang pria inisial SU warga Desa Kenantan Tapung.
Kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Lebih lanjut disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

Berita Lainnya
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, Gass Pool Para Pelaku Narkoba
Bongkar Rumah Kosong, Residivis di Kampar Kembali Dijebloskan ke Penjara
Lempar Mobil Polisi dengan Batu, Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus 2 Pengedar Sabu di Seberida
Polsek Bukit Kemuning Ungkap Pelaku Curat di Ruko
PBH Suara Advokat Indonesia DPC Peradi SAI Indragiri Raya Bukan Konsultasi Hukum Gratis di Ajang Bazar UMKM Tajaan UNISI Tembilahan
KPK Periksa Guru Besar hingga Rektor UIN Suska Riau Terkait Kasus Suap Jabatan di Kuansing
Jual Lahan di Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kaur Desa Tasik Tebing Serai Jadi Tersangka
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, Tangkap 3 Bandar Narkoba di Desa Kubang Jaya
Dalam 3 Pekan, Polres Lampura Berhasil Ungkap 14 Kasus dan Amankan 22 Pelaku
5 Saksi Diadili di Kasus Korupsi GU-TU Pekanbaru, Jaksa KPK Bongkar Peran Ajudan Pj Wali Kota
Polda Riau Ultimatum 2 Tahanan Kampar yang Kabur: Menyerah atau Diburu Tanpa Henti!