Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Diduga Edarkan Shabu, Warga Desa Sukamulya Diringkus Resnarkoba Kampar
Diduga Edarkan Shabu, Warga Desa Suka Mulya ini Diciduk Resnarkoba Polres Kampar
Bualbual.comBANGKINANG - Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang pengedar shabu di wilayah Sp. II Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang pada Senin siang (16/11/2020).
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SU alias SA (38) warga Desa Kenantan Kecamatan Tapung, Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0.82 gram, sebuah kotak plastik dan 1 unit Handphone yang digunakannya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (16/11) sekira pukul 11.30 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Sp II Desa Suka Mulya.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan target seorang pria inisial SU warga Desa Kenantan Tapung.
Kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Lebih lanjut disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.


Berita Lainnya
Miliki 3 Paket Sabu, IRT di Keritang Diciduk Polisi dan 2 Rekannya Diamankan di Tembilahan
Pelaku Pembakaran Lahan Gambut di Sungai Intan Ditangkap, Api Melalap 6,5 Hektare
Bupati Inhil Kunjungi Stand PBH Suara Advokat Indonesia Indragiri Raya di Ajang Bazar UMKM UNISI Tembilahan
Polsek Banjar Agung bersama Warga Berhasil Tangkap Dua dari Tiga Pelaku Curat PDAM
Pj Walikota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Jelang HUT Bhayangkara ke - 76, Satreskrim Polres Bintan Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN
4 Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Tambang di 3 TKP dalam 1 Hari
Ratusan Botol Miras Asal Singapura Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Inhil
Pelaku Judi Game Online Higgs Domino, Ditangkap Polsek Tapung Hilir Kampar
PGRI Riau dan Polda Riau Sepakat Perkuat Perlindungan Hukum Guru dan Gerakan Green Policing
Parah, Dua Personel Polres Kuansing Diduga Peras Warga
Langgar Protkes, GM dan MM Waterboom Lippo Cikarang Jadi Tersangka