Diduga Edarkan Shabu, Warga Desa Sukamulya Diringkus Resnarkoba Kampar
Diduga Edarkan Shabu, Warga Desa Suka Mulya ini Diciduk Resnarkoba Polres Kampar
Bualbual.comBANGKINANG - Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang pengedar shabu di wilayah Sp. II Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang pada Senin siang (16/11/2020).
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SU alias SA (38) warga Desa Kenantan Kecamatan Tapung, Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0.82 gram, sebuah kotak plastik dan 1 unit Handphone yang digunakannya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (16/11) sekira pukul 11.30 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Sp II Desa Suka Mulya.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan target seorang pria inisial SU warga Desa Kenantan Tapung.
Kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Lebih lanjut disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.
Berita Lainnya
Perdana, Pelanggar PSBB Kota Pekanbaru Disidang Secara Online
10 Pelaku Tambang Pasir Ilegal Ditangkap Polda Riau, Terancam Denda 100 Milyar
3 Pelaku Pencurian Pertamina Hulu Rokan di Tangkap, Polda Komitmen Jaga Obyek Vital Nasional
Polisi Ungkap BBM Palsu yang Diolah di Sumut Dijual ke Industri-industri di Riau
Salah Satu Pelaku Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental di Lampura Berhasil Diringkus Polisi
Polres Karimun Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Pencurian
Dinyatakan Masih P-18, Jaksa Kembali Teliti Berkas Tersangka Korupsi Jalan Pramuka Tembilahan
Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor di Kateman
Sempat 11 hari Melarikan Diri, Pelaku KDRT di Kunto Darussalam Berhasil Dibekuk Polisi
3 Orang Pelaku Pencurian di PT BAI Berhasil Diciduk Polsek Gunung Kijang
Nelayan Bengkalis Kecewa, Terdakwa Illegal Fishing Asal Malaysia Divonis Bebas
Pengedar Sabu di Concong Berhasil Dibekuk, Satu Kabur