Polsek Bukit Kemuning Ungkap Pelaku Curat di Ruko
BUALBUAL.com - Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara mengungkap pelaku pencurian di rumah toko (Ruko) di Kelurahan Bukit Kemuning yang terjadi pada Rabu 25 Desember 2019 lalu.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, SIK, M.Si, melalui Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Tatang Maulana mengungkapkan, pelaku pencurian itu ditangkap, Senin (3/8/2020) sekira pukul 10.00 WIB kemarin.
"Kronologis penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Bukit Kemuning pada saat pelaku akan melakukan pencurian lagi di ruko milik korban," kata AKP Tatang Maulana, Selasa (4/8/2020).
Modus para pelaku melancarkan aksinya dengan merusak atap ruko milik korban dan selanjutnya masuk ke dalam ruko dan merusak laci meja di dalam ruko tersebut dan mengambil uang milik korbannya.
Kedua pelaku yang diamankan itu berinisial AI (19) dan RH (17) keduanya warga Dusun I Talang Paris, Desa Sukamarga, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara. Barang bukti yang berhasil di sita dari tersnagka berupa satu batang besi (Linggis) dan uang tunai Rp125.000.
"Kedua tersangka berikut barang buktinya sudah kita amankan di Polsek Bukit Kemuning guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap AKP Tatang Maulana.

Berita Lainnya
Selama 3 Hari Dikejar Di Pekan Baru, Akhirnya 4 Pelaku Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Bengkalis
Oknum Satpol PP Ditangkap di Pos Penjagaan Rumdis Sekda Lampura
Keluarga Sepakat Berdamai Diversi, Pihak Ponpes Daarul Rahman Harus Jamin Keamanan Santri
Akibat Pamerkan Kemaluan Dihadapan Para Siswi, Warga Kotabumi Selatan Ini Ditangkap Polisi
Polisi Gerebek Rumah di Sencalang, Temukan Shabu dan Timbangan Digital
Awasi Anak: Polisi Inhu Tangkap Pelaku Persetubuhan terhadap Anak, Korban Mengandung 8 Bulan
Pengedar Sabu Asal Kuala Cenaku Tak Berkutik, 13 Paket Disita Polisi
Perburuan Terhadap Para Pelaku Narkoba di Lampung Utara terus Digalakan
Wilayah Seberida Diguncang Lagi oleh Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Jaringan
Polres Meranti Riau Bongkar Prostitusi Online Anak Dibawah Umur, Sekali Kencan Rp500 Ribu
Polsek Batang Gansal Amankan Pria Bejat Tega Setubuhi Anak Kandungnya
Hakim Kasus Duta Palma Minta JPU Jangan Tebang Pilih, Segera Adili Mantan Bupati Inhu Yopi Arianto