• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Hakim Kasus Duta Palma Minta JPU Jangan Tebang Pilih, Segera Adili Mantan Bupati Inhu Yopi Arianto

Redaksi

Selasa, 20 Desember 2022 06:34:51 WIB Dibaca : 607 Kali
Cetak
Palu Hakim (Net)


BUALBUAL.com - Fazal Hendri, Ketua Komisi Yudisial dalam sidang dugaan korupsi alih fungsi hutan oleh PT Duta Palma Group, mengatakan, terdakwa Surya Dharmadi (alias Apen) dan eks Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman, mendesak  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI meminta mantan Bupati Yopi Arianto untuk diadili kesaksiannya di tengah persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Beberapa keterangan saksi yang terverifikasi (terpriksa) mengindikasikan bahwa mantan Bupati Yopi Alimrianto disebut-sebut mengeluarkan izin lokasi perkebunan kelapa sawit Duta Palma.

"Ini Yopi. Saya perintahkan hadir kembali ke pengadilan," kata Fazal Hendry di persidangan, Senin (19/12/2022).

Fahzal Hendri pun mengisyaratkan jaksa penuntut umum yang disidangkan pada 21 November 2022 memerintahkan agar Yopi Arianto segera dibawa kembali ke pengadilan. Tapi itu belum terjadi sampai hari ini. 

"Siap, siap dari kemaren hasilnya tak pernah disiapkan. Siapkan, hadirkan ke sini tuh," ujarnya menyindir JPU yang selalu menjawab "Siap" setiap kali diperintahkan untuk menghadirkan Mantan Bupati Inhu Dua Periode Yopi Arianto.

Fahzal Hendri kembali menyampaikan dan mengingatkan agar JPU bertindak profesional dalam kasus itu, dengan tidak memilah-milah atau melakukan tebang pilih kepada siapa saja yang akan jadi tersangka pada kasus Duta Palma itu.

"Bupati Yopi ini juga bertanggung jawab itu, terhadap pemberian izin-izin ini. Ini pura-pura ngak anu aja dia, panggil ke sini, usut juga dia. Atau perlu penetapan. Dari dulu Yopi Arianto ini sudah kelihatan, dari dulu dia mau menyelamatkan diri sendiri padahal dia juga ikut melakukan. Ngapain Raja Thamsir saja yang diusut, tebang pilih namanya itu. Perhatikan itu penuntut umum, Yopi Arinto itu hadirkan lagi di sini kapan bisa dihadirkan," Ucap Fahzal.

Yopi Arianto ada di sana sejak awal. Dia ingin menyelamatkan dirinya sendiri sejak awal, dan dia melakukannya. Mengapa Raja Tamsir diselidiki, dia memilih nama itu. Perhatikan bahwa jaksa Yopi Arianti akan ada di sini lagi ketika dia dibawa masuk," kata Fazal.

Hal itu terungkap dalam pemeriksaan saksi Fahzal Hendri, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Inhu Seno Aji. Adalah kepemimpinan Yopi Arianti sebagai Bupati Inhu yang diklarifikasi oleh Seno Aji dalam keterangannya. Bupati juga diketahui terlibat dalam penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit Grup Duta Palma di inhu. 

Selain itu, di awal sidang pada 21 November 2022, Fahzal Hendri mendesak jaksa untuk menghadirkan kembali Yopi Arianto sebagai saksi karena dianggap sebagai calon tersangka. Saat itu, dia menginstruksikan JPU untuk segera memanggil mantan Bupati Indragiri Hulu (inhu) Yopi Arianto untuk diperiksa kembali sebagai saksi.

"Jaksa tolong kembalikan Yopi Aliant sebagai saksi dalam persidangan ini," kata Fazal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikol) Jakarta, Senin (21 November 2022). Menurut dia, keterangan Yopi Aliant saat dihadirkan sebagai saksi sangat bertolak belakang dengan keterangan Suheri Terta, mantan legal officer PT Duta Palma Group, dan Yudi.

Saat itu, kedua saksi tersebut mengungkapkan bahwa selain mantan Bupati Inhu Raja Tamsir Rahman yang kini menjadi terdakwa, Yopi Arianto juga turut menggeluarkan izin yang sama, yakni izin lokasi (Ilok) dan izin usaha perkebunan (IUP) untuk PT Duta Palma Group, di masa kepemimpinannya sebagai Bupati Inhu.

"Yopi ini kan bupati dua periode, bisa jadi tersangka juga dia ini. Tolong dihadirkan ya JPU, jika perlu penetapan nanti kita keluarkan, yang penting dia bisa dihadirkan," tegas Fahzal.

 

 

Artikel Ini Sebelumnya Telah Diterbitkan Oleh Cakaplah.com Berjudul: Desak Yopi Arianto segera Diadili, Hakim Kasus Duta Palma Minta JPU Jangan Tebang Pilih


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Tim Intel Kodim 0303 Bengkalis Koloborasi Dengan Tim Polsek Mandau, Ungkap Peredaran Narkoba di Duri

Polsek Dente Teladas Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Dua TKP

Tekab 308 Satreskrim Polres Lampura Amankan 2 Orang Pengguna Narkoba

Alamak!!! Oknum Anggota DPRD Kampar diduga aniaya seorang Kontraktor

Kapolres Tulang Bawang Pimpin Sertijab Dua Kabag, Satu Kasat dan Satu Kapolsek

Edarkan Barang Haram, Sepasang Kekasih di Inhu Dibekuk Polisi

Polantas Polres Lampung Utara Amankan Pengendara Bawa Sabu dan Sajam

Polisi Riau Amankan Pelaku Penistaan Agama Terkait Postingan di Facebook

Resnarkoba Polres Kampar Berhasil Meringkus 2 Bandar Shabu Di Wilayah Desa Petapahan

Lagi Gencar Ketahanan Pangan, Ada Komplotan Malah Selewengkan Pupuk Bersubsidi

Pria Warga Inhu diringkus Polisi Berhasil temukan Sabu seberat 13.81 Gram

Selama Corona, 1.600 Napi di Riau Bebas Asimilasi, 4 Orang Ditangkap Lagi Karena Tindak Pidana

Terkini +INDEKS

Janji Bela Petani Berujung Pengkhianatan, Rp15 Juta Raib

11 Agustus 2025
Siswa Kurang Mampu di Riau Bakal Dapat Seragam Gratis, Abdul Wahid Janji Perluas untuk Semua
11 Agustus 2025
Petani Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir Gelar Aksi Protes di Kantor BPN dan Bupati Inhu
11 Agustus 2025
Gong Panggung Melayu Internasional, Andrigo Targetkan Dukungan Wapres dan Gubernur
11 Agustus 2025
Paripurna Ke-23, Bupati H. Herman Sampaikan Penjelasan RANPERDA Perubahan APBD Inhil 2025
11 Agustus 2025
IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
11 Agustus 2025
BDPN Minta Roadmap Perkelapaan Riau Sertakan Mitigasi Kerusakan Mangrove
11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, tapi Senjata Perubahan
11 Agustus 2025
ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
11 Agustus 2025
Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
11 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Petani Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir Gelar Aksi Protes di Kantor BPN dan Bupati Inhu
  • 2 Gong Panggung Melayu Internasional, Andrigo Targetkan Dukungan Wapres dan Gubernur
  • 3 Paripurna Ke-23, Bupati H. Herman Sampaikan Penjelasan RANPERDA Perubahan APBD Inhil 2025
  • 4 IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
  • 5 BDPN Minta Roadmap Perkelapaan Riau Sertakan Mitigasi Kerusakan Mangrove
  • 6 ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
  • 7 Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
  • 8 Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media