Sudah Danggap Bapak, Malah Diancam Dan Disetubuhi, Diciduk Polisi
BUALBUAL.Com - Malang bagi Bunga, dengan terombo marga Batak menganggap BN sebagai Bapak. Namun hal ini tidak berlaku bagi laki-laki paruh baya inizial BN (42), malah melakukan perbuatan persetubuhan dengan Bunga yang masih anak di bawah umur.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko,SIK melalui Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, membenarkan adanya dugaan BN (42) warga Kec.Bahtin Solapan, di atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum persetubuhan di bawah umur, dengan korban sebut Bunga (15) yang juga warga Kec.Bahtin Solapan.
Lanjut Kapolsek melalui rilis yang disampaikan Kanitreskrim AKP Firman, berdasarkan keterangan pelapor bahwa, Pada bulan Januari 2022 Sekira pukul 19.30 WIB, Desa Boncah mahang Kec.Bathin Solapan Kab.Bengkalis telah terjadi tindak pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku BN diduga telah menodai anak pelapor, dimana kecurigaan pelapor berawal dari kedekatan Terlapor dan korban.
Yang mana secara adat sebenarnya, pelaku dan korban (Bunga) merupakan keluarga dan telah dianggap bapak juga oleh korban,
Atas kecurigaan ini, Orang Tua bunga, menanyakan langsung kepada korban, tentang kedekatan korban dan terlapor sejauh mana hubungannya. Pengakuan korban, mengatakan bahwa ianya telah diancam dan disetubuhi oleh terlapor sebanyak 1 kali.
Kemudian Pelapor menemui dan menanyakan hal ini pada pelaku, dan mengakuinya telah menyetubuhi Korban .
Atas kejadian tersebut Orang Tua korban, tidak menerima atas perbuatan Terlapor, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.
"Orang tua korban tidak dapat menerima perbuatan tersebut dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Mandau, keterangan ini dikuatkan keterangan para saksi,"ungkap Kanit Firman.
"Polisi telah mengamankan pelaku dan saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan,".tandasnya.
Berita Lainnya
Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga
Cari Tindak Pidana Jaksa Cocokkan Dokumen Kontrak Proyek Terkait Dugaan Rekayasa Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis
Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Hingga Belasan Juta di Tanjungpinang Timur
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Perampokan di Desa Sri Bintan Berhasil Diringkus Polisi
RUgikan Negara Rp1,8 Miliar, Mantan Kepala Puskesmas Kampar Kiri Hulu I Dituntut Jaksa 4,5 Tahun Penjara
Kapolres Bengkalis Bimo Anggoro, Gelar Press Conference Pengungkapan Penagkapan Sabu Dan Ribuan Pil Ekstasi
Seberat 86 KG Lebih Sabu Dari 6 Orang Pelaku Dimusnahkan Polda Riau
Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, Warga Inhil Ini Diamankan Polisi di Dua Lokasi Berbeda
Jaksa Segera Simpulkan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Akademi Kesenian Melayu Riau
40 Kg Sabu dan 50 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polda Riau Jaringan Malaysia
Kuasa Hukum Depri Zen Menyayangkan Keputusan Hakim PN Kotabumi Tidak Sesuai "ZL Diponis 6 Bulan
2 Pelaku Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir di Desa Kijang Jaya