Tiga Orang Komplotan Maling Berhasil Dibekuk Polres Inhil
BUALBUAL.com - Komplotan pencuri beraksi di salah satu rumah warga Kelurahan Tembilahan. Para pelaku mencongkel jendela kamar dan berhasil menggondol 3 unit handphone.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan pelaku berinisial FZ (21 tahun) bersama dua rekannya FI (16 tahun) dan AD (20 tahun) beraksi di rumah korban bernama Agus Riau Nita.
"Mereka berhasil mencuri 3 unit handphone. Saat beraksi, para pelaku mencongkel jendela kamar ketika pemilik rumah dalam keadaan tidur lelap," ujar AKP Warno.
Rabu, (2/8/2020) sekitar pukul 02:00 WIB, pemilik rumah terbangun untuk mematikan kipas angin.
"Setelah mematikan kipas angin, pelapor melihat salah satu jendela kamarnya ada yang terbuka dan dalam keadaan sudah tidak terkunci lagi, dari situ timbul kecurigaan pelapor. Pelapor diberitahu oleh anaknya untuk mengecek handphone yang mereka miliki," kata AKP Warno.
Benar saja, setelah dicari ternyata 3 (tiga) unit handphone milik pelapor tidak ditemukan alias raib yang semulanya terletak dilantai dalam kamar tidur.
"Korban langsung melapor ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Tembilahan Kota langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa salah satu pelaku, FZ sedang berada di Desa Sungai Luar," ucapnya.
Pukul 10:00 WIB, Tim berhasil mengamankan FZ di jembatan getek. Setelah di interogasi FZ mengakui perbuatannya dan diketahui bahwa FZ melakukan pencurian bersama dengan FI dan AD.
"Selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap FI di jalan M Boya dan tidak berselang lama tim juga berhasil mengamankan 1 orang pelaku lainnya yakni AD di jalan Lingkar 1 Tembilahan," jelas AKP Warno.
Dari ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 3 unit handphone yang di curi sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Selain itu, Kapolres Inhil berpesan kepada masyarakat kabupaten Inhil untuk tetap waspada terhadap segala tindak kriminal yang bisa terjadi kapan saja.
"Tetap selalu waspada dimana pun berada, baik di pasar, perkantoran dan tempat-tempat keramaian lainnya. Pastikan rumah dalam keadaan aman sebelum istirahat atau tidur, baik itu pintu rumah, jendela, kompor gas dan komponen yang berkenaan dengan listrik," pesannya.

Berita Lainnya
Kajati Riau Buka Pra Musrenbang Kejaksaan Tahun 2024
Tiga Pria Bejat Cabuli dan Setubuhi 3 (tiga) Anak di Bawah Umur di Lirik, Polres Inhu Gerak Cepat
Langgar Protkes, GM dan MM Waterboom Lippo Cikarang Jadi Tersangka
Sabu Dalam Tas Coklat, Polres Pelalawan Dalami Jaringan Narkoba Libatkan Dua Kekasih
Seaorang Pria Diduga Kurir Narkoba, Warga Duri Diamankan. Satres Polres Bengkalis
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, 3 Pria Diamankan
Kalau Lewat Sini Harus Bayar, Dua Pria Rampas Hp dan Uang Milik Pengendara Akhirnya Di Ringkus Polisi
Giliran Polsek Siak Kecil, Beraksi Gerebek Pengedar Ekstasi 19 Butir Disita
Warga Seberida Terkejut: Balita Diduga Jadi Korban Pencabulan di Rumah Dinas Sekolah
Kapolres Tulang Bawang Bagikan Bingkisan Dari PC Bhayangkari Untuk Pos Pam Ops Ketupat Krakatau 2020
Diperiksa Kejaksaan Atas Dugaan Korupsi Dana Desa, Bendahara Bukit Ranah Terkapar
4 Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Tambang di 3 TKP dalam 1 Hari