Kasus Pembunuhan di Desa Teluk Kelasa Terungkap, Kapolres Inhil: Pelaku Jerat Leher Korban
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap tabir kasus pembunuhan berencana yang menimpa seorang korban berinisial Y (57), warga Desa Teluk Kelasa, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (20/9/2021).
Dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Inhil, Polsek Keritang dibantu Tim Jatanras Polda Riau meringkus pelaku pembunuhan berinisial S (42) yang diketahui merupakan warga Desa Kayu Raja, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir.
Menurut Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan, kejadian berawal saat ditemukannya Y (57) dalam kondisi tak bernyawa oleh sang suami di rumahnya pada 2 September sekira pukul 19.30 WIB.
"Korban ditemukan di kamar depan rumahnya dengan kondisi telentang," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah dalam konferensi pers, Jumat (24/9/2021) pagi di aula Rekonfu Mapolres Inhil, Tembilahan.
Kapolres mengatakan, kecurigaan meninggalnya korban dengan cara tidak wajar muncul saat keluarga memandikan jenazah korban. Saat itu, mulut korban mengeluarkan darah dan terdapat luka memar di bagian bawah telinga.
"Kecurigaan semakin menguat, ketika diketahui barang berharga berupa perhiasan milik korban hilang. Namun begitu, korban tetap dimakamkan," ungkap Kapolres.
Diungkapkan Kapolres, pihak keluarga baru melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian berselang beberapa hari, tepatnya pada 16 September setelah berembuk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pembunuhan dengan cara keji, yang mana pelaku menjerat leher korban menggunakan tali plastik yang didapat dari rumah korban sendiri.
"Setelah berhasil mendapat tali itu, pelaku menjerat leher korban dari arah belakang hingga korban meninggal dunia," kata Kapolres.
Usai membunuh korban, diungkapkan Kapolres, pelaku melucuti barang berharga berupa perhiasan milik korban. Lantas, pelaku pun beranjak menuju ke Tembilahan untuk menjual perhiasan tersebut kepada penjual emas dengan alasan membantu menjualkan emas milik mertuanya.
Kapolres mengatakan, pelaku memang telah merencanakan pembunuhan korban sejak sebulan sebelum kejadian. Hanya saja, rencana tersebut baru dijalankan pada 2 September lalu, sekira pukul 02.15 WIB.
Diketahui, bahwa pelaku dan korban telah saling kenal cukup lama. Pelaku berpura-pura menjadi 'orang pintar' yang memiliki kemampuan khusus dan korban pun menggunakan jasa pelaku.
"Pelaku berpura-pura menjadi dukun yang mampu membuka aura korban. Kedekatan ini dimanfaatkan pelaku untuk dapat masuk ke rumah korban dengan mudah dan pelaku sempat menghubungi korban sebelum kedatangannya ke rumah korban," jelas Kapolres.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai lebih dari Rp 9.000.000,-, 2 unit handphone lengkap dengan kotaknya yang baru dibeli pelaku dari uang hasil penjualan perhiasan milik korban dan sebuah buku tabungan beserta kartu ATM.
Akibat tindakannya, pelaku disangkakan dengan pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Berita Lainnya
Simpan Barang Haram, Seorang Pria Berhasil Diciduk Sat Narkoba Polres Lampung Utara
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus 2 Pelaku Narkoba
Empat Perampok Sadis Berhasil Diringkus Tim Polda Riau
Dalam sepekan tim tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat berhasil Ungkap Kasus Curat
Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Mubiler Hotel Kuansing Tahun 2015
Dalam Waktu Dua Jam, 5 Pengedar Sabu Diringkus Tim Cobra Polres Lampung Utara
Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Pekanbaru Temukan Sabu dan Uang Dalam Brankas Besi
Polsek Batang Gansal Gelar Razia lancang Kuning 36 Botol Miras Berhasil di Amankan
Polres Bengkalis Panggil Pihak PT. SIPP Jalan Rangau, Mungkinkah Stop Beroperasi?
5 Orang Komplotan Penggelapan Hp dan Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Tekab 308 Polres Tubaba
Gelapkan Uang Setoran Konsumen hingga Ratusan Juta, Seorang Karyawan di Riau Berakhir Dipenjara
Seorang Pengedar Sabu, Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian Bangko Rohil saat Berada di Kamar Hotel