Kasus Pembunuhan di Desa Teluk Kelasa Terungkap, Kapolres Inhil: Pelaku Jerat Leher Korban

BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap tabir kasus pembunuhan berencana yang menimpa seorang korban berinisial Y (57), warga Desa Teluk Kelasa, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (20/9/2021).
Dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Inhil, Polsek Keritang dibantu Tim Jatanras Polda Riau meringkus pelaku pembunuhan berinisial S (42) yang diketahui merupakan warga Desa Kayu Raja, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir.
Menurut Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan, kejadian berawal saat ditemukannya Y (57) dalam kondisi tak bernyawa oleh sang suami di rumahnya pada 2 September sekira pukul 19.30 WIB.
"Korban ditemukan di kamar depan rumahnya dengan kondisi telentang," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah dalam konferensi pers, Jumat (24/9/2021) pagi di aula Rekonfu Mapolres Inhil, Tembilahan.
Kapolres mengatakan, kecurigaan meninggalnya korban dengan cara tidak wajar muncul saat keluarga memandikan jenazah korban. Saat itu, mulut korban mengeluarkan darah dan terdapat luka memar di bagian bawah telinga.
"Kecurigaan semakin menguat, ketika diketahui barang berharga berupa perhiasan milik korban hilang. Namun begitu, korban tetap dimakamkan," ungkap Kapolres.
Diungkapkan Kapolres, pihak keluarga baru melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian berselang beberapa hari, tepatnya pada 16 September setelah berembuk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pembunuhan dengan cara keji, yang mana pelaku menjerat leher korban menggunakan tali plastik yang didapat dari rumah korban sendiri.
"Setelah berhasil mendapat tali itu, pelaku menjerat leher korban dari arah belakang hingga korban meninggal dunia," kata Kapolres.
Usai membunuh korban, diungkapkan Kapolres, pelaku melucuti barang berharga berupa perhiasan milik korban. Lantas, pelaku pun beranjak menuju ke Tembilahan untuk menjual perhiasan tersebut kepada penjual emas dengan alasan membantu menjualkan emas milik mertuanya.
Kapolres mengatakan, pelaku memang telah merencanakan pembunuhan korban sejak sebulan sebelum kejadian. Hanya saja, rencana tersebut baru dijalankan pada 2 September lalu, sekira pukul 02.15 WIB.
Diketahui, bahwa pelaku dan korban telah saling kenal cukup lama. Pelaku berpura-pura menjadi 'orang pintar' yang memiliki kemampuan khusus dan korban pun menggunakan jasa pelaku.
"Pelaku berpura-pura menjadi dukun yang mampu membuka aura korban. Kedekatan ini dimanfaatkan pelaku untuk dapat masuk ke rumah korban dengan mudah dan pelaku sempat menghubungi korban sebelum kedatangannya ke rumah korban," jelas Kapolres.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai lebih dari Rp 9.000.000,-, 2 unit handphone lengkap dengan kotaknya yang baru dibeli pelaku dari uang hasil penjualan perhiasan milik korban dan sebuah buku tabungan beserta kartu ATM.
Akibat tindakannya, pelaku disangkakan dengan pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Berita Lainnya
Istri Sering Diganggu Lewat Medsos, Pria di Inhil Ini Bacok Kepala Korban Hingga Tewas
Kejari Bentuk Tim Khusus Dampingi Pengelolaan Anggaran Covid-19
Dua Pemakai Sabu Berhasil Diringkus Polsek Tembilahan Hulu
Dua Orang Terduga Pelaku Judi Online Togel Diringkus Polsek Bunga Mayang
Bandar dan Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Polres Lampura
Korban Kaget Ada Orang Lain Masuk Rumah, Ternyata Maling Hp Akhirnya Digulung Reskrim Polres Bengkalis
Main Judi Biliar, 3 Pria di Selatpanjang Meranti Diringkus Polisi
Kasus Narkoba dan Pelecehan Anak Paling Menonjol di Rohul
Pemuda Pengangguran, Coba Potong Kawat Ground Gardu Trafo PLN, Diamankan Polisi
Ingin Setubuhi Bibi Kandung, Pemuda di Inhil Ini Habisi Nyawa Korban
Jaksa Pelajari Dokumen Sitaan dari Kantor Camat Tenayan Raya, Terkait Dugaan Korupsi Kegiatan PMBRW
Kejati Riau Kawal Realokasi Anggaran untuk Penanganan Covid-19 di Riau