Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Baru Bebas Empat Bulan, Residivis Narkoba Kembali Diciduk di Inhu
BUALBUAL.COM INHU – Belum genap empat bulan menghirup udara bebas, Ripanda Ginting alias Ripan (46), seorang residivis kasus narkotika, kembali diciduk aparat kepolisian. Ia ditangkap bersama rekannya, Sulaiman alias Sulai (22), dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 8,87 gram.
Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu, pada Rabu (20/8/2025) dini hari. Keduanya ditangkap di rumah milik Ripan yang terletak di Dusun Pencalang, Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Tim yang dipimpin Kapolsek Batang Gansal IPTU SP. Hutahaean segera melakukan penyelidikan. Saat penggerebekan, dua pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk 12 paket sabu siap edar,” ungkap Misran.
Dalam operasi yang berlangsung hingga menjelang subuh, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di sela pelepah kelapa dan di bawah pohon sawit di sekitar rumah. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, plastik klip, alat hisap sabu (bong), handphone, dompet, serta uang tunai sebesar Rp750 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Ironisnya, kedua pelaku memiliki catatan kriminal. Ripan merupakan residivis yang sebelumnya divonis 9 tahun penjara pada tahun 2020 karena kasus serupa, sementara Sulaiman pernah menjalani hukuman 1 tahun 3 bulan atas kasus pencurian kendaraan bermotor pada akhir November 2023.
“Kasus ini membuktikan bahwa sindikat narkoba masih terus beroperasi meski aparat penegak hukum telah melakukan berbagai upaya pemberantasan. Polres Inhu berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Misran.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batang Gansal untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bahwa jerat narkoba tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga menyulitkan para mantan narapidana untuk keluar dari lingkaran peredaran gelap barang haram tersebut.

Berita Lainnya
Dugaan Korupsi Proyek Disnakertrans Riau, Pengacara: Anak Saya Pun Pandai Audit
Satu Pelaku Masih Dibawah Umur, Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Pelalawan
Warga Suku Maharajo Rohul Cemas Jadi Korban Kriminalisasi
Pasutri Kurir Sabu 20 Kg Ditangkap di Basement Mall SKA Pekanbaru
Dua Pelaku Spesialis Curanmor Diamankan Sat Sabhara Polres Lampung Utara
Perang Narkoba di Inhu! Polisi Bongkar Jaringan Ekstasi di Dua Desa, 2 Tersangka Tumbang
Facebook Bupati Karimun Dibajak, Modusnya Ajak Ikuti Event Promo Smartphone 2020
Kasat Reskrim Lampura Akan Beri Sangsi Tegas Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 Sabu di Kecamatan Lirik
Aktivis Riau Bongkar Dugaan Pelanggaran KUHAP dalam OTT Abdul Wahid
Cekcok Rumah Tangga Berujung Penganiayaan, Pria di Mandau Ditangkap Polisi
Tim opsnal Polsek Abung Semuli bersama Tekab 308 berhasil Ringkus Pelaku Pembobol Rumah