• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Pengembangan Kasus Karhutla di Tasik Tebing Serai,

Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Dugaan Penguasaan Kawasan Suaka Margasatwa

Redaksi

Kamis, 03 September 2026 10:14:15 WIB Dibaca : 54 Kali
Cetak


BENGKALIS, BUALBUAL.COM — Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial JP (76) sebagai tersangka dalam perkara dugaan menduduki dan menggarap kawasan hutan tanpa izin yang sah di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu, 2 September 2026. Perkara tersebut merupakan pengembangan dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Km 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau.

Kasus bermula dari informasi adanya titik api pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat melakukan pengecekan ke lokasi pada 29 Agustus 2026, petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan dua unit alat berat serta bibit tanaman kelapa sawit.

Polisi kemudian melakukan pengecekan status kawasan dan mendapati lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan Cagar Biosfer Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya aktivitas penggarapan lahan yang diduga dilakukan untuk rencana perkebunan kelapa sawit. Luas lahan yang direncanakan mencapai sekitar 270 hektare, sedangkan lahan yang telah dikerjakan diperkirakan sekitar 2 hektare.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit excavator Hitachi PC 138 dan PC 110, satu unit chainsaw, serta enam bundel surat tanah berupa SKGR dengan total luas sekitar 246 hektare.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka disebut telah membeli lahan seluas 270 hektare dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar pada 2024. Lahan tersebut kemudian diterbitkan surat tanah berbentuk SKGR dengan dasar surat hibah ninik mamak.

Namun, berdasarkan hasil pengecekan penyidik, lokasi tersebut berada di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

Atas perkara tersebut, JP dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.

Polres Bengkalis selanjutnya akan memeriksa tersangka, melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta meminta keterangan ahli, termasuk ahli Labfor dan perkebunan.

Penyidik menargetkan perkara tersebut dapat dituntaskan hingga tahap I dan dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku.


Sumber : rils /  Editor : Edi Nurat


Berita Lainnya

Intsiawati Ayus: Korupsi Anggaran Covid-19 'Itulah Sejahat-Jahatnya Setan'

Eks Finalis Puteri Indonesia Riau Jeni Rahmadial Fitri Ditahan di Lapas Perempuan Pekanbaru

Benarkah Surganya Pengedar Narkoba? Berada Desa Kesuma Pelalawan

Kejati Riau Periksa 13 Camat di Siak, Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos dan Anggaran Rutin

Majelis Hakim Janjikan Kaji Permohonan Tahanan Rumah Abdul Wahid

Hanya Bawa Gula Merah 300 Kg, Warga Batang Tumu Inhil, Dirampok 'Bajak Laut' di Perairan Kuala Lahang

Markas LMP Mengecam Kesbangpol Lampura Kangkangi UU No 34 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Dispersip dan Kejari Tandatangani Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Polres Lampura di Dua Lokasi Berbeda

10 Kg Sabu Jaringan Malaysia Digagalkan di Dumai, Mantan TKI Terancam Hukuman Mati

Lima Ruko Mak Gadih Disita Polres Inhu Terkait Kasus Pencucian Uang Narkoba

Polres Inhu Ringkus Gerombolan Curanmor Satu diantaranya Pelajar SMA

Terkini +INDEKS

Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Dugaan Penguasaan Kawasan Suaka Margasatwa

03 September 2026
Dari Pekanbaru ke Selangor, Serai Serumpun Riau Hidupkan Zapin Melayu di Panggung Internasional
03 September 2026
Lahan Desa Junjangan Dikelola Kelompok Tani, PPWI Minta Dasar Hukumnya Dibuka
03 September 2026
Super Air Jet Buka Rute Langsung Pekanbaru - Bandung, Mulai Beroperasi 18 September 2026
02 September 2026
Beli HP Tanpa Surat Rp800 Ribu, Pria di Mandau Diamankan Polisi Terkait Dugaan Penadahan
02 September 2026
SMAN 2 Tanjungpinang Tegaskan Tak Wajibkan Siswa Baru Beli Seragam, Seragam Alumni Jadi Solusi
02 September 2026
Karhutla Sungai Beringin Ancam Permukiman, Helikopter Water Bombing Dikerahkan
02 September 2026
1.226 Butir Ekstasi Disembunyikan di Lemari, Pengedar Perempuan Diciduk Polisi
02 September 2026
Dua Terduga Curanmor Ditangkap di Sorek, Polisi Amankan 3 Kawasaki KLX
02 September 2026
Dituding Mahal, Kepsek SMKN 1 Tanjungpinang Klarifikasi Harga Seragam Sekolah
02 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Super Air Jet Buka Rute Langsung Pekanbaru - Bandung, Mulai Beroperasi 18 September 2026
  • 2 Beli HP Tanpa Surat Rp800 Ribu, Pria di Mandau Diamankan Polisi Terkait Dugaan Penadahan
  • 3 SMAN 2 Tanjungpinang Tegaskan Tak Wajibkan Siswa Baru Beli Seragam, Seragam Alumni Jadi Solusi
  • 4 Karhutla Sungai Beringin Ancam Permukiman, Helikopter Water Bombing Dikerahkan
  • 5 1.226 Butir Ekstasi Disembunyikan di Lemari, Pengedar Perempuan Diciduk Polisi
  • 6 Dua Terduga Curanmor Ditangkap di Sorek, Polisi Amankan 3 Kawasaki KLX
  • 7 Dituding Mahal, Kepsek SMKN 1 Tanjungpinang Klarifikasi Harga Seragam Sekolah
  • 8 Nilai Rp5,9 Miliar, Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Ratusan iPhone dan Rokok Ilegal
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media