Siapa Beri Kewenangan?
Lahan Desa Junjangan Dikelola Kelompok Tani, PPWI Minta Dasar Hukumnya Dibuka
BUALBUAL.com - Siapa sebenarnya yang mengelola lahan di Desa Junjangan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)? Pertanyaan ini mencuat setelah Kepala Desa Junjangan menyebut adanya kelompok tani yang mengelola lahan tersebut.
Namun saat ditanya soal legalitas kelompok tani, dasar penguasaan, luas lahan hingga dokumen pemberian kewenangan, kepala desa justru mengarahkan agar pertanyaan disampaikan kepada pengurus kelompok tani.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan: Jika benar lahan tersebut merupakan lahan desa, mengapa pemerintah desa tidak dapat menjelaskan siapa yang memberikan kewenangan dan atas dasar dokumen apa?
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tata kelola aset desa, termasuk tanah desa yang harus memiliki administrasi dan status yang jelas.
Ketua PPWI DPC Inhil, Rosmely, S.H., meminta Pemerintah Desa Junjangan membuka dokumen pengelolaan lahan tersebut kepada publik.
“Kalau itu benar lahan desa dan dikelola kelompok tani, tunjukkan dasar hukumnya. Siapa yang memberikan izin, berapa luasnya, siapa yang mengelola dan siapa yang menikmati hasilnya. Jangan ketika ditanya legalitas justru dilempar kepada kelompok tani,” tegas Rosmely. Kamis, 3 September 2026
Menurutnya, kelompok tani tidak otomatis memiliki hak menguasai tanah desa hanya karena menggarap atau mengelolanya.
“Pemerintah desa harus menjelaskan dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan,” tutupnya.

Berita Lainnya
Cerita John Kei dan Paman Nus Kei yang Disebut Pengkhianat
Sempat Curhat Masalah Rumah Tangga, Tukang Urut di Rohul Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Suami Menghilang!
Akses Jalan Putus, DAM Kecamatan Enok Inhil Runtuh
Pompong Pak Samad Warga Tembilahan Hilang, Jika Menemukan Harap Hubungi Nomor ini
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Mobil dan Motor Warga di Inhil Hangus Terbakar
Puluhan Warga Serai wangi Inhu Terancam kehilangan Lahan Kebun diduga Akibat PT.RPI
Tak Piket Bayar? Mekanisme 'Denda' di Puskesmas Sungai Iliran Inhil Disorot
Berikut Peristiwa Penting yang Terjadi pada Tanggal 12 Agustus
Tolak Relokasi, Pedangan Bojonegoro Demo Pemkab dan DPRD
Polres Lampung Utara Evakuasi Penemuan Mayat di Rumpun Bambu Dusun 6 Cahaya Mas
Eks Kades Sungai Raya Kritik Bupati Inhu Terkait Konflik Lahan Warga dan PT SBP
Dituduh Pelakor dan Lonte di Depan Umum, Warga Rengat Akan Tempuh Jalur Hukum