HP Diduga Hasil Curian
Beli HP Tanpa Surat Rp800 Ribu, Pria di Mandau Diamankan Polisi Terkait Dugaan Penadahan
BUALBUAL.com - Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial H (29) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan satu unit telepon seluler (HP) yang diduga merupakan hasil pencurian.
Penangkapan terhadap H dilakukan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah toko yang berada di kawasan Jalan Hangtuah, Simpang Telkom, Kelurahan Balai Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K,M.Si melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Mess Karyawan PT Nindya Karya, Jalan Anggur Merah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa satu unit HP yang diduga berasal dari hasil pencurian sebelumnya telah dijual oleh seorang pelaku pencurian kepada H pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.
HP tersebut disebut dibeli H dengan harga Rp800 ribu, meskipun tidak disertai surat atau dokumen kepemilikan.
Mendapat informasi keberadaan terduga pelaku penadahan, tim Opsnal Polsek Mandau kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan H. Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan disebut mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, H dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, pemeriksaan urine, serta dokumentasi.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli barang yang diduga berasal dari tindak pidana, terutama barang elektronik tanpa kelengkapan dokumen atau dengan harga yang tidak wajar. Masyarakat diminta memastikan asal-usul dan legalitas barang sebelum melakukan transaksi.
“Apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” demikian imbauan Polsek Mandau.
Polsek Mandau juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang.
Untuk informasi maupun laporan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.

Berita Lainnya
Edar Sabu, Dua Orang Emak-emak di Riau Ditangkap Polisi
Bandar Togel Berkedok Usaha Jahit di Tembilahan, Akhirnya Ditangkap Polisi
Polres Bintan Berhasil Mengejar Pemilik 2 Kilogram Sabu Hingga ke Sumbawa
Dua Pimpinan Tertinggi Kuansing Diperiksa Kejari Selama 6 Jam, Wabup 4,5 Jam 'Dugaan Korupsi Senilai Rp 13.3 Milyar'
Tangan Diborgol Imam Besar FPI, HRS Ditahan Polda Metro Jaya
126 Paket Sabu Disita, Seorang Pria Diciduk di Pelalawan
Kasi Pidsus Kejari Inhu Baru dilantik, Berhasil Ungkap Kasus Sertifikat Tumpang Tindih
Pesangon tak Diberi 10 Orang Karyawan PT Bina pitri jaya Datangi Dinas Ketenagakerja,
Sabu Dalam Tas Coklat, Polres Pelalawan Dalami Jaringan Narkoba Libatkan Dua Kekasih
3 Pelaku Perampokan di Perairan Palongan Inhil Berhasil Diciduk Polisi, 5 Lainnya Dalam Pengejaran
Polsek Peranap Ringkus Pengendar Narkoba, Belasan Paket Sabu dan Ekstasi Diamankan.
Operasi Antik, Polres Inhu Amankan 43 Kasus Dalam 22 Hari