Seorang Pria di Inhil Diamankan Polisi karena Kedapatan Bawa Sajam
BUALBUAL.com - Seorang pria inisial A (30) warga Tempuling diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil jajaran Polda Riau saat patroli Blue Light, pada Sabtu malam (11/3) karena kedapatan bawa senjata tajam.
Ia bersama barang bukti sebilah pisau diamankan di Taman Kota Jalan Gajah Mada Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil.
"Pada Sabtu malam saat kegiatan patroli bertujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas, kami mencurigai A ini membawa senjata tajam," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi.
Benar saja saat digeledah, A membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggang.
"Setelah diinterogasi, A mengakui bahwa senjata tajam jenis pisau tersebut adalah miliknya," terang Kasat Reskrim.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna proses hukum Selanjutnya.
A sendiri melakukan tindak pidana menyimpan, membawa, menguasai dan atau memiliki senjata tajam, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) UU darurat RI No.12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman bisa maksimal penjara 10 tahun penjara," imbuhnya.
Pihak kepolisian Polres Inhil juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Inhil agar tetap menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kantibmas).
"Saya imbau bahwa membawa senjata tajam dilarang oleh Undang-undang. Jadi mari sama-sama menjaga Kantibmas di lingkungan kita masing-masing agar tercipta kondisi yang aman dan kondusif," imbaunya.
Berita Lainnya
Polisi Rohul Masih Selidiki Penyebab Bentrokan Berdarah di Sontang
Siap Disidangkan, Penyidik Serahkan 3 Perampok ATM Bank Panin Pekanbaru ke JPU
Sinergi Bea Cukai Khusus Kepri dan Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton BBM
Edarkan Sabu, Dua Pemuda Buluh Rampai Dibekuk Polsek Seberida
Drainase Senilai Rp 337 Juta Tidak Ditemukan di Desa Kota Garo
Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Senpi
Tangkap Empat Tersangka, Polres Inhil Amankan 9,6 Ribu Butir Ekstasi
Personil Sat Lantas Polres Rohul Berhasil Bekuk Pengguna Narkoba Jenis Sabu
Barang Bukti Kulit dan 4 Ekor Janin Harimau Sumatra Dibakar
Kurun Waktu 2 Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Bukit Kemuning Lampura
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Amankan 7 Paket Sabu
Selama Tahun 2020, Polda Kepri dan Jajaran Tangani 22 Perkara Korupsi