Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Seorang Pria di Inhil Diamankan Polisi karena Kedapatan Bawa Sajam
BUALBUAL.com - Seorang pria inisial A (30) warga Tempuling diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil jajaran Polda Riau saat patroli Blue Light, pada Sabtu malam (11/3) karena kedapatan bawa senjata tajam.
Ia bersama barang bukti sebilah pisau diamankan di Taman Kota Jalan Gajah Mada Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil.
"Pada Sabtu malam saat kegiatan patroli bertujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas, kami mencurigai A ini membawa senjata tajam," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi.
Benar saja saat digeledah, A membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggang.
"Setelah diinterogasi, A mengakui bahwa senjata tajam jenis pisau tersebut adalah miliknya," terang Kasat Reskrim.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna proses hukum Selanjutnya.
A sendiri melakukan tindak pidana menyimpan, membawa, menguasai dan atau memiliki senjata tajam, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) UU darurat RI No.12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman bisa maksimal penjara 10 tahun penjara," imbuhnya.
Pihak kepolisian Polres Inhil juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Inhil agar tetap menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kantibmas).
"Saya imbau bahwa membawa senjata tajam dilarang oleh Undang-undang. Jadi mari sama-sama menjaga Kantibmas di lingkungan kita masing-masing agar tercipta kondisi yang aman dan kondusif," imbaunya.

Berita Lainnya
Pelaku Curat di Universitas Kabupaten Tulang bawang Ditangkap Polsek Menggala
Simpan 43 Paket Diduga Narkotika Jenis Shabu, Seorang Wanita Paruh Baya Diamankan Satnarkoba Polres Siak
Perdana, Pelanggar PSBB Kota Pekanbaru Disidang Secara Online
Atas Laporan Masyarakat Pengedar Sabu Tembilahan Hulu Dicokok Polisi
Lagi, 2 Pemuda Tembilahan Hulu Diamankan Polisi Bersama 12 Paket Sabu
Pj Walikota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
PN Kota Medan Jatuhi Hukuman Kepada Pemilik Pijat Plus-plus Gay 3 Tahun Penjara
Dua Pelaku Pencurian Sepada Motor dan Gitar di Tembilahan Hulu Diringkus Polisi
Sopir Tangki di Bekuk Polisi di Duga Menggelapkan Minyak CPO Sebanyak 23.320 kg
Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkoba di Tembilahan, Dua Pengedar Shabu Ditangkap
Rugikan Korban Capai Rp30 Juta, 2 Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Selatan
Resnarkoba Polres Kampar Berhasil Meringkus 2 Bandar Shabu Di Wilayah Desa Petapahan