Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Habis Dirasuki Setan, HN Lari Ke Meranti Dikejar Polisi
BUALBUAL.com – Kurang kerjaan, entah setan apa yang merasuki si HN (23) hingga tega menggahi seorang gadis remaja di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Pelaku sempat kabur ke Pulau Meranti, akhirnya diciduk Tim Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rupat, dibackup dengan Satreskrim Polres Bengkalis.
Perburuan dimulai, terhadap pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Polisi mengendus pelaku berada di Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.
Keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Rupat IPTU Siswoyo SH saat dikonfirmasi menyebutkan, awalnya Tim Opsnal Reskrim menerima laporan atas adanya tindak pidana persetubahan dengan kekerasan (Pemerkosaan) yang terjadi terhadap anak dibawah umur.
“Atas laporan warga, saya memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku,” kata IPTU Siswoyo SH Selasa (13/6/2023).
Penyelidikan pun dilakukan, Tim Opsnal unit Reskrim terhadap perkara Tindak Pidana Pemerkosaan tersebut, namun pelaku sudah melarikan diri dari Pulau Rupat.
“Pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 Wib.Atas kerja keras, Polisi mengendus keberadaan Pelaku yang sedang berada di Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau,”ungkapnya.
Tanpa buang waktu, saya bersama Tim Opsnal Polsek Rupat, diback up Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis berangkat menuju Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Meranti.
“Sesampainya di Desa Mengkikip, bersama dilakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 23.00 wib diperoleh informasi, bahwa pelaku sedang berada di rumah salah satu warga,” ujarnya.
Gerak cepat, dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernisial H N yang sudah kurang lebih berusia 23 Tahun.
IPTU Siswoyo juga menambahkan, hasil interogasi terhadap pelaku H A, mengaku telah melakukan persetubuhan secara kekerasan kepada korban pada hari jumat tanggal 2 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 wib. Setelah melakukan persetubuhan tersebut lebih kurang satu minggu melarikan diri ke Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Meranti.
“Saat ini H A telah mendekam di tali jeruji Polsek Rupat untuk mejalani proses hukum,"terang Kapolsek Siswoyo.


Berita Lainnya
Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
Astaga! Siswa SMP di Rohul Tega Sayat Leher Gadis Cilik, Lalu Dibuang ke Parit
Dalam 3 Pekan, Polres Lampura Berhasil Ungkap 14 Kasus dan Amankan 22 Pelaku
Dua Pelaku Curas di Lampura Berhasil Diringkus Polisi di Dua Lokasi Berbeda
Sepasang Pengedar Sabu di Rengat, Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu
Kejati Agoes SP Beserta Jajaran Hadiri Rapat Bersama Komisi III DPR RI dalam Kunjungan Kerja Reses di Provinsi Maluku
Kapolres Bengkalis, Pengakuan Korban, Penculikan Dengan Senpi Gara Gara Utang
Kejari Kepri Telah Panggil Wako dan Wawako Tanjungpinang Terkait Dugaan Korupsi TPP ASN
23 TKI Diamankan di Dumai 'Pulang dari Malaysia secara Non Prosedural'
Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Sabu
Polda Riau Gagalkan Peredaran 276 Kg Sabu, Satu Pelaku Tewas
Kejari Kampar Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 100 Juta dari Terdakwa Korupsi BLUD RSUD Bangkinang