Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Habis Dirasuki Setan, HN Lari Ke Meranti Dikejar Polisi
BUALBUAL.com – Kurang kerjaan, entah setan apa yang merasuki si HN (23) hingga tega menggahi seorang gadis remaja di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Pelaku sempat kabur ke Pulau Meranti, akhirnya diciduk Tim Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rupat, dibackup dengan Satreskrim Polres Bengkalis.
Perburuan dimulai, terhadap pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Polisi mengendus pelaku berada di Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.
Keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Rupat IPTU Siswoyo SH saat dikonfirmasi menyebutkan, awalnya Tim Opsnal Reskrim menerima laporan atas adanya tindak pidana persetubahan dengan kekerasan (Pemerkosaan) yang terjadi terhadap anak dibawah umur.
“Atas laporan warga, saya memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku,” kata IPTU Siswoyo SH Selasa (13/6/2023).
Penyelidikan pun dilakukan, Tim Opsnal unit Reskrim terhadap perkara Tindak Pidana Pemerkosaan tersebut, namun pelaku sudah melarikan diri dari Pulau Rupat.
“Pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 Wib.Atas kerja keras, Polisi mengendus keberadaan Pelaku yang sedang berada di Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau,”ungkapnya.
Tanpa buang waktu, saya bersama Tim Opsnal Polsek Rupat, diback up Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis berangkat menuju Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Meranti.
“Sesampainya di Desa Mengkikip, bersama dilakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 23.00 wib diperoleh informasi, bahwa pelaku sedang berada di rumah salah satu warga,” ujarnya.
Gerak cepat, dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernisial H N yang sudah kurang lebih berusia 23 Tahun.
IPTU Siswoyo juga menambahkan, hasil interogasi terhadap pelaku H A, mengaku telah melakukan persetubuhan secara kekerasan kepada korban pada hari jumat tanggal 2 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 wib. Setelah melakukan persetubuhan tersebut lebih kurang satu minggu melarikan diri ke Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Meranti.
“Saat ini H A telah mendekam di tali jeruji Polsek Rupat untuk mejalani proses hukum,"terang Kapolsek Siswoyo.

Berita Lainnya
Personil Sat Lantas Polres Rohul Berhasil Bekuk Pengguna Narkoba Jenis Sabu
Pelaku Pembunuhan Paradila Sandi Berhasil Ditangkap di Jambi, Polisi Dalami Motif
Polres Lampung Utara Ringkus Komplotan Curat Spesial Pecah Kaca Lintas Provinsi
Diduga Hendak Lakukan Curanmor, Dua Warga Lamteng Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara
Segera Menyerahkan Diri, Polisi Buru 6 Rekan Mahasiswi yang Tabrak IRT Hingga Tewas
Pemuda Asal Tembilahan Larikan Gadis Bawah Umur
M Alvin Tersangka Penusukan Ulama Besar Syech Ali Jabir
Timsus Polres Bengkalis, Amankan Seorang Wanita Muda Asal Bantan
Terpidana Kredit Fiktif di KUD Rahayu Makmur Inhu Dijebloskan ke Rutan Rengat
Penyelidikan Berlanjut, Pihak keluarga dan Bea Cukai Saling Lapor Terkait Tewasnya H Permata
Seorang Warga Sakai, Sempat Dirawat di RSUD Mandau, PT Panahatan Timbulkan Korban Nyawa
Polsek Bukit Kemuning Ungkap Pelaku Curat di Ruko