• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Rugikan Negara 1,2 Miliar, Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan SMAN 1 Tembilahan

Redaksi

Kamis, 09 Februari 2023 12:32:29 WIB Dibaca : 615 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan empat tersangka dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) gedung Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Tembilahan. Tindakan tersangka bikin rugi negara Rp1,2 miliar lebih.

"Tersangka ialah MFL sebagai Kuasa Pelaksana Pekerjaan, SS sebagai Konsultan Pengawas, DA sebagai Pelaksana Pekerjaan dan KA sebagai PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan)," tutur Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhil, Haza Putra, Selasa (9/2/2023).

Haza Putra menjelaskan, penentuan tersangka dilaksanakan sesudah tim jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) lakukan ekapos kasus pada Rabu (8/2/2023) jam 18.00 WIB. Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.4.14/Fd.1/02/2023 tanggal 08 Februari 2023 ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Rini Triningsih.

"Penentuan tersangka dilaksanakan berdasar alat bukti yang cukup seperti ditata dalam Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," terang Haza Putra.

Haza Putra ungkap dari audit yang sudah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau diketemukan rugi negara karena penyelewengan pembangunan SMA Negeri 1 Tembilahan sejumlah Rp1.264.393.328

"Surat penentuan tersangka dibacakan di muka MFL, SS, dan DA. Dan KA tidak datang sesudah diundang. Pada beberapa terdakwa belum dilaksanakan penahanan," kata Haza Putra.

Seterusnya, lebih Haza Putra, beskal penyidik akan memberi Surat Pernyataan Diawalinya Penyelidikan (SPDP) ke beberapa terdakwa, Beskal P-16, dan Komisi Pembasmian Korupsi (KPK).

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto menerangkan, kegiatan pembangunan SMA Negeri 1 Tembilahan dibujetkan dari APBD Riau Tahun Bujet 2017 dengan nilai Rp 1.419.217.000.

Pengerjaan kegiatan pembangunan USB SMA Negeri 1 Tembilahan tidak dilaksanakan sama sesuai kontrak atau RAB uang ada. Ada kekurangan volume tugas dari pembangunan itu.

"Diperhitungkan ada mark up dalam kegiatan itu. Perlakuan itu menyalahi dan berlawanan dengan Ketentuan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 mengenai Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintahan," terang Bambang.

Karena tindakan itu, ke-4 tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sama dengan diubah dan tambah lagi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Untuk dipahami, penyelidikan kasus ini dilaksanakan berdasar Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-09/L.4.14/Fd.1/05/2022 yang diberi tanda tangan Kepala Kejari Inhil pada 19 Mei 2022

Dari info yang digabungkan, tender project itu dimenangi oleh CV Rejaya Anugerah. Adapun waktu penerapan yaitu 105 hari kalender, terhitung semenjak tanggal 11 September s/d 24 Desember 2017. Adapun Direktur CV Rejaya Anugerah dijabat oleh Dian Anggraini.

Perusahaan itu selanjutnya memberi kuasa ke M Faisal Lutfi untuk kerjakan project itu. Nama yang disebut paling akhir diperhitungkan ada memberi beberapa uang ke CV Rejaya Anugerah.

Sementara untuk batas bujet rencana sejumlah Rp75.950.000 dimenangi oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana. Dan untuk batas bujet pemantauan besarannya Rp54.000.000 dimenangi oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) sebagai Konsultan Pengawas dengan pimpinan Syamsudin Sitorus.

Dalam realisasinya dijumpai ada lebih kurang tugas. Yaitu, tidak dilakukan penempatan keramik pada bangunan kelas. Dalam pada itu, untuk pembikinan jalan masuk ke lokasi tugas tidak ada dibujetkan.

Saat ini masih dari info yang didapatkan, saat rencana, Kamsol yang waktu itu memegang Kepala Disdik Riau ialah Pemakai Bujet (PA). Seterusnya, dalam realisasinya, untuk PA ialah Rudiyanto sebagai suksesor Kamsol sebagai Kepala Disdik Riau. Kamsol sendiri sekarang ini menjabat Pj Bupati Kampar.

Selanjutnya, Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) saat rencana ialah Ardison, dan saat penerapan ialah Khairil Anwar. Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ialah Daniel Irfan.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Hasil Pengembangan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Enok

Yuni Karmala Dilaporkan ke Polres Inhil, Terkait Didugaan Pencemaran Nama Baik

DPO Curas Tahun 2017 Berhasil Ditangkap Polsek Sungkai Selatan

Transaksi Sabu Digagalkan! Pria Ini Tak Berkutik Saat Dijebak Tim Opsnal Polsek Pinggir

Masa Penahanan Bupati Bintan Non Aktif Diperpanjang

Jaksa Tahan Kepala BPKAD Kuansing, Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

Viral di Sosmed, Polda Riau Berhasil Ciduk Terduga Pelaku Pemerasan Terhadap Pengusaha

Bereaksi di Empat Lokasi, Begal di Riau Tangkap Polisi

Diduga Dianiaya Oknum Berseragam, Kasus Anak di Pekanbaru Belum Tuntas, PBH Peradi Buka Suara

Pebalap Liar di Bengkalis Lempar Polisi dengan Petasan, 21 Motor Diamankan

Mantan Pincab BRK, Faisal Divonis 7 Tahun

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Apresiasi Kinerja Sat Narkoba Polres Bengkalis

Terkini +INDEKS

Mantap, Pengusaha Muda Anak Suku Sakai Aksen Menjalankan Proyek RIG dibawah Naungan Pertamina Hulu Rokan

08 September 2026
Pemuda 22 Tahun Tenggelam di Sungai Indragiri, Ditemukan Tak Jauh dari Lokasi Hilang
08 September 2026
Bandara SSK II Pekanbaru Kembali Normal, Penerbangan Jakarta Berjalan Sesuai Jadwal
08 September 2026
Tak Hanya Pantau, Drone Polda Riau Turun Langsung Padamkan Karhutla di Siak
08 September 2026
Dorong Pemulihan TTM yang Komprehensif, Berbasis Teknologi, dan Berdampak Ekonomi
07 September 2026
Peduli Kesehatan Warga, LKHMI Gelar Cek Kesehatan dan Bekam Gratis di Pebatuan
07 September 2026
Polda Riau Ungkap 45 Kasus Karhutla, 49 Tersangka dan 2.958 Hektare Terbakar
07 September 2026
Melalui Program "Toa Karhutla", Polres Inhu Aktif Berikan Himbauan Pelarangan Membakar Hutan Dan Lahan
07 September 2026
Api Padam Bukan Berarti Aman, Ekskavator PC200 Sisir Lahan Gambut Parit 18
07 September 2026
Asap Karhutla Mengancam, Polisi dan BKK Bagikan Masker kepada Warga Pelabuhan Tembilahan
07 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dorong Pemulihan TTM yang Komprehensif, Berbasis Teknologi, dan Berdampak Ekonomi
  • 2 Api Padam Bukan Berarti Aman, Ekskavator PC200 Sisir Lahan Gambut Parit 18
  • 3 Sengketa Kebun Sawit di Kuansing Memanas, 11 Orang Diduga Jadi Korban Pengeroyokan
  • 4 Amanah di Usia Muda, Putra Asli Kuansing Pimpin Masa Ta'aruf Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau
  • 5 Sambut Mahasiswa Baru 2026, Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau Hadirkan Tokoh Inspiratif
  • 6 Karhutla Dayun Siak Kembali Membara, Water Bombing dan 4 Alat Berat Dikerahkan
  • 7 Sudah Ditegur Kades, Pria di Meranti Tetap Bakar Lahan hingga 85 Hektare Terbakar
  • 8 Penegakan Hukum Karhutla Berjalan, Polda Riau Amankan 44 Tersangka
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media