Tak Sadar Bertransaksi dengan Polisi
Transaksi Sabu Digagalkan! Pria Ini Tak Berkutik Saat Dijebak Tim Opsnal Polsek Pinggir
BUALBUAL.com - Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus dilakukan melalui Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si. menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal pada Senin (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, saat Tim Opsnal Polsek Pinggir menerima informasi terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Km. 9 Sebanga, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengetahui adanya seseorang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan mencoba melakukan transaksi, hingga akhirnya tersangka mengarahkan petugas ke lokasi lain.
Sekira pukul 17.58 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial J di Jalan Karya, Dusun Tanjung Sari, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,92 gram serta satu unit handphone Android.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial NA dan P yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan menyampaikan bahwa tersangka diduga berperan sebagai orang yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu. Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif menggunakan metamfetamin.
“Polsek Pinggir terus berkomitmen mendukung Program P4GN dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada kepolisian, termasuk melalui layanan Call Center 110 Polri,” ujar AKP Agung Rama Setiawan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Bengkalis mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Berita Lainnya
Ancam Akan Sebar Video dan Foto Syur, Pria di Lampura dengan Leluasa Setubuhi Korbannya
Curi 65 Janjang Sawit, Pemuda 19 Tahun Asal Inhil Diciduk Polisi di Rohil
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Kelurahan Teluk Pinang
Polsek Rengat Barat Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja
Antisipasi Tindak Kriminal, Gabungan Polsek Mandau Dan Polres Bengkalis Gelar Operasi
Bawa Kabur Motor Milik Mahasiswi, Pelaku Pencuri di Pekanbaru Ngaku sebagai Debt Collector
HMI Desak Kejati Periksa Plh Sekda Riau Masyrul Kasmi, Dugaan Korupsi Saat Menjabat Wakil Bupati Meranti
Tekab 308 Lampung Utara Lumpuhkan DPO Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Atas Laporan Masyarakat Pengedar Sabu Tembilahan Hulu Dicokok Polisi
Seorang Pemuda di Desa Sungai Laut Inhil Diringkus Polisi Karena Edarkan Sabu
21 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan, Pengedar Dibekuk Polisi di Mandau
Kejari Rohil Eksekusi uang Hasil Tindak Pidana Korupsi Senilai 200 Juta