Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Curi 65 Janjang Sawit, Pemuda 19 Tahun Asal Inhil Diciduk Polisi di Rohil
BUALBUAL.com - Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang, Polres Rokan Hilir, berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian buah kelapa sawit milik PT Sindora Seraya. Aksi pencurian ini terjadi pada Senin malam, 30 Juni 2025, sekitar pukul 19.57 WIB, di Divisi V Blok C2, Kebun PT Sindora Seraya, Kepenghuluan Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang.
Tersangka yang diamankan berinisial MSP alias Surya (19), warga Desa Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Ia tertangkap tangan saat melakukan aksi pencurian di lokasi kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit sepeda motor Honda Megapro warna biru tanpa pelat nomor
- 1 buah keranjang berbahan kayu dan goni
- 65 janjang buah kelapa sawit
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Darlinson Sitorus, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan pertama kali diterima dari Hardi Pareahan P. (31), Asisten Divisi V PT Sindora Seraya.
"Pelapor mendapatkan informasi dari Manajer Kebun, Hotdan Purba, terkait dugaan pencurian di areal Divisi V. Saat menuju lokasi, pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh petugas keamanan perusahaan," ujar Ipda Darlinson.
Tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut dua rekannya yang berhasil melarikan diri, masing-masing berinisial BB dan IN. Petugas juga menemukan 65 janjang sawit yang belum sempat dibawa kabur. Pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2.878.200 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang.
Kapolsek Rimba Melintang, Ipda Martin Luther Munthe, S.H., kemudian memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin oleh Aipda Joan Kurniawan, S.H., untuk menindaklanjuti laporan dan membawa pelaku serta barang bukti ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Jika dibutuhkan, saya juga bisa bantu buatkan versi singkat untuk caption media sosial atau thumbnail headline.
.jpg)

Berita Lainnya
Pelaku dan Dalang Penyiraman Air Keras di Parit 13 Berhasil Diungkap Polres Inhil
Pernah Dipidana Kasus Penipuan Jual Beli Lahan, Kini Kormaida Siboro Kembali Terjerat Masalah Hukum
2.319 Kubik Kayu Ilegal Berhasil Diamankan, Kapolda Riau: Hutan Kita Harus Diselamatkan
Polres Inhu Musnahkan Barang Bukti Operasi Antik Lancang Kuning 2023
Tempat Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Koprok di Mesuji Digerebek Polisi
Astaga! Ketiga Remaja Pencuri Uang Infak Mesjid Darul Hikmah Tembilahan di Tangkap Polisi
Digerebek di Babussalam! Pria 40 Tahun Diciduk Bersama Sabu, Bandar Masuk DPO
Tersangka Penadah Hasil Pencurian Buah Sawit, Seorang Warga Kampar Diamankan Di Polsek Kuntodarussalam
Polda Lampung Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penambangan Minerba Tanpa Ijin
Bendahara Baznas Dumai Dijebloskan ke Penjara, Diduga Tilap Uang Zakat
Aksi Illegal Logging Terungkap, Polres Inhil Amankan Enam Orang
3 Pelaku Pengirim Pekerja Migran Indonesia Ilegal Berhasil Dibekuk Polda Kepri