Pria Bejat Warga Pasir Peyu Inhu Tega Rusak Kehormatan Anak Kandungnya Sendiri masi Dibawah Umur
BUALBUAL.COM INHU- Pria Paruh Baya (48) Warga pasir Peyu Kabupaten Indragiri Hulu ( INHU) tega setubuhi putri kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah sebut saja nama Ros (12) tersangka berhasil diringkus Polsek pasir Peyu saat berada didalam rumahnya.
PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, dikonfirmasi Rabu (21/9/2022) mengatakan, tersangka YR, diringkus unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari kemarin.
"Tersangka berhasil ditangkap setelah kepala lingkungan setempat Jumadi (65) melaporkan ke pihak Polsek Pasir Peyu," kata Misran.
Dijelaskan Misran, awalnya, korban, sebut saja Ros (12) bercerita pada temannya tentang perbuatan bejat yang dilakukan ayah kandungnya, berkali-kali sepanjang Juli 2022 lalu sekitar pukul 23.30 WIB dirumahnya.
Korban terpaksa menceritakan pengalaman pahit itu pada temannya, sebab tidak ada lagi tempat korban mengadu, sedangkan ibunya telah lama meninggalkan rumah dan bercerai dengan ayahnya.
Karena kasihan, teman korban menceritakan kejadian yang dialami korban pada ibunya, DI (41). Tentu saja DI langsung emosi, kemudian DI melaporkan hal ini ke kepala lingkungan setempat.
Hari itu juga, kepala lingkungan datang ke Polsek Pasir Penyu melaporkan perbuatan bejat tersangka pada anak kandungnya.
Setelah itu, unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, atas perintah Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Lassarus Sinaga, S.H memburu tersangka. Sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka berhasil diringkus dirumahnya dan mengakui perbuatan tak senonoh itu. Selanjutnya, tersangka diamankan di Polsek Pasir Penyu.
Berita Lainnya
Kalau Lewat Sini Harus Bayar, Dua Pria Rampas Hp dan Uang Milik Pengendara Akhirnya Di Ringkus Polisi
Kajari Rini Pinta Kades di Inhil Taati Aturan Jika Tidak Ingin Terjerat Kasus korupsi
Jubir KPK Ali Fikri Sebut Dugaan Suap di Bengkalis Berpotensi Seret Tersangka Baru
5 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polsek Kotabumi Utara
Spesialis Pelaku Curanmor di Masjid-majid di Kampar Diringkus Polisi
4 Warga Diamankan, Polisi Gerebek Judi di Area Perkebunan
Operasi Gabungan Gagalkan Penyeludupan Alkohol di Perairan Tanjung Sengkuang
Terdakwa Kasus Politik Uang di Pilkada Inhu Dituntut 54 Bulan Penjara Denda 500 Juta
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Ditetapkan sebagai DPO Polres Tubaba
Gara-gara Menolak Pemakaman Jenazah Covid-19, Tiga Orang Dijerat Pasal Berlapis
Dukun Cabul Pengganda Uang di Riau Dibekuk Polisi
Miliki Belasan Paket Sabu, Warga Pulau Palas Inhil Ini Diamankan Polisi