Curi Uang SPP Sekolah, Tenaga Honorer Ditangkap Polsek Bintan Utara

BUALBUAL.com - Seorang staf honorer salah satu SMK yang juga mantan siswa di sekolah tersebut di kecamatan Bintan Utara ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Bintan Utara Polres Bintan karena diduga telah melakukan pencurian uang SPP sekolah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo, SH, Jumat (22/3/2024).
“Iya, benar personel kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Z (20) yang merupakan tenaga honorer di salah satu SMK di Tanjung Uban”, kata Kapolsek Bintan Utara.
Kompol Suwitnyo menerangkan bahwa tersangka Z ditangkap berawal dari laporan dari Kepala Sekolah SMK yang bernama Wiharjo yang melaporkan bahwa uang SPP sekolah telah hilang, selanjutnya setelah kami menerima laporan tersebut personel langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan pelakunya pada Rabu (13/3/2024) lalu.
"Setelah tersangka ditangkap kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka Z dia (tersangka) mengakui telah melakukan pencurian uang SPP Sekolah SMK, tersangka mengambil uang tersebut pada hari Minggu (10/3/2024) sore hari pada saat Sekolah sedang libur," lanjut Kapolsek.
“Cara pelaku mengambil uang SPP tersebut dengan cara datang ke Sekolah SMK Negeri 1 Bintan Utara seorang diri dengan menggunakan sepeda motor, pelaku mencongkel serta membongkar jendela yang berteralis dengan peralatan yang telah disiapkan tersangka, setelah berhasil masuk ke dalam ruangan Bendahara, tersangka merusak lemari besi kabinet tempat penyimpanan uang SPP, tersangka mengambil uang sebanyak 19.000.000," terangnya.
"Tersangka Z mengakui uang yang diambilnya telah digunakan sebanyak Rp. 500.000 sehingga waktu ditangkap uang yang kami temukan tersisa sebanyak Rp.18.500.000.- dan kami sita sebagai Barang Bukti," ungkap Kompol Suwitnyo.
Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Polsek Bintan Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang diancam dengan pasal 363 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Berita Lainnya
Team Restik Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Narkoba, 1 Pelaku Sempat Lari Ke Hutan
Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Modus Pencurian Uang Via SIM SWAP
Selama Dua Bulan, Satres Narkoba Polres Subang Ungkap 14 Kasus Narkotika
Tim Gabungan Polres Mesuji Berhasil Amankan 2 Pelaku Curanmor dan Sepucuk Senpi
Sekretaris KPU Bengkalis Dituntut 6 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Anggaran Pilkada Rp4,5 Miliar
Dispersip dan Kejari Tandatangani Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kasat Reskrim Lampura Akan Beri Sangsi Tegas Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
Belum Sempat Transaksi, Dua Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Polsek Batang Cenaku Inhu
Sat Intelkam dan Sat Narkoba Polres Inhu Bongkar Jaringan Narkoba Dekat RS
Astaga! Siswa SMP di Rohul Tega Sayat Leher Gadis Cilik, Lalu Dibuang ke Parit
Kejaksaan Negeri Inhu Berhasil Mengeksekusi Terpidana SUNARDI Pelaku Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif KUD Rahayu Makmur
Khawatir Melarikan Diri, Jaksa Tahan 2 F dan AH Tersangka Korupsi Hotel Kuansing