Curi Uang SPP Sekolah, Tenaga Honorer Ditangkap Polsek Bintan Utara
BUALBUAL.com - Seorang staf honorer salah satu SMK yang juga mantan siswa di sekolah tersebut di kecamatan Bintan Utara ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Bintan Utara Polres Bintan karena diduga telah melakukan pencurian uang SPP sekolah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo, SH, Jumat (22/3/2024).
“Iya, benar personel kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Z (20) yang merupakan tenaga honorer di salah satu SMK di Tanjung Uban”, kata Kapolsek Bintan Utara.
Kompol Suwitnyo menerangkan bahwa tersangka Z ditangkap berawal dari laporan dari Kepala Sekolah SMK yang bernama Wiharjo yang melaporkan bahwa uang SPP sekolah telah hilang, selanjutnya setelah kami menerima laporan tersebut personel langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan pelakunya pada Rabu (13/3/2024) lalu.
"Setelah tersangka ditangkap kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka Z dia (tersangka) mengakui telah melakukan pencurian uang SPP Sekolah SMK, tersangka mengambil uang tersebut pada hari Minggu (10/3/2024) sore hari pada saat Sekolah sedang libur," lanjut Kapolsek.
“Cara pelaku mengambil uang SPP tersebut dengan cara datang ke Sekolah SMK Negeri 1 Bintan Utara seorang diri dengan menggunakan sepeda motor, pelaku mencongkel serta membongkar jendela yang berteralis dengan peralatan yang telah disiapkan tersangka, setelah berhasil masuk ke dalam ruangan Bendahara, tersangka merusak lemari besi kabinet tempat penyimpanan uang SPP, tersangka mengambil uang sebanyak 19.000.000," terangnya.
"Tersangka Z mengakui uang yang diambilnya telah digunakan sebanyak Rp. 500.000 sehingga waktu ditangkap uang yang kami temukan tersisa sebanyak Rp.18.500.000.- dan kami sita sebagai Barang Bukti," ungkap Kompol Suwitnyo.
Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Polsek Bintan Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang diancam dengan pasal 363 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Berita Lainnya
Kejati Riau Usut Dugaan Mark Up Tambahan Penghasilan Pegawai di Pemkab Kuansing
Uang dan Emas Raib, Dua Pelaku Pencurian di Tembilahan Ditangkap
Tak Disangka! Emak-Emak di Tanjung Medan Rohil Terciduk Simpan 17 Paket Sabu Siap Edar
Anak di Bawah Umur Bobol Toko Perhiasan di Kampar, Barang Bukti Diamankan Polisi
Pelaku Pencuri Hp dan Burung Murai Batu Berhasil Diungkap Polsek Sungkai Utara
3 Pemuda Diamankan Tim Resmob Polres Inhil Usai Lakukan Pengeroyokan
Polisi Tangkap Pelaku Judi Togel Online Di Mandau
Polsek Siak hulu berhasil Tangkap pelaku, Diduga Penganiayaan adik iparnya
Tekan Terjadinya Tindak Kejahatan C3, Polsek Mandau Gelar Patroli
Diduga Pengaruh Miras, Pelaku Penikaman di Terminal Tembilahan Hulu Berhasil Diringkus Polisi
Pelaksanaan Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri Pelalawan atas nama Tersangka MG
Sejarah Baru Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 203 KG Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi