• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Pelaksanaan Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri Pelalawan atas nama Tersangka MG

Redaksi

Selasa, 07 September 2021 21:38:24 WIB Dibaca : 704 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif perkara “kekerasan terhadap Anak” yang dilakukan oleh Tersangka MG.

Proses RJ tersebut merupakan yang pertama kali dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Riau berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

Pelaksanaan RJ tersebut dimulai sejak hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021, setelah Penyidik Polsek Pangkalan Kerinci melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menerbitkan Surat Perintah untuk memfasilitasi proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif kepada JPU Riki Saputra, SH., MH, Nidya Eka Putri, SH dan Ray Leonardo, SH.

Proses mediasi dilakukan antara Tersangka MG yang saat itu didampingi oleh orang tuanya dan Anak Korban ISP (berusia 17 tahun) yang saat itu juga didampingi oleh orang tuanya. Hasilnya para pihak sepakat untuk melakukan perdamaian dengan syarat berupa penggantian biaya pengobatan kepada Anak Korban sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah).

Setelah para pihak sepakat, kemudian Tim JPU yang ditunjuk sebagai Fasilitator beserta Kajari dan Kasi Pidum Kejari Pelalawan pada hari Jum’at tanggal 3 September 2021 melakukan ekpose untuk permintaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ke Kejaksaan Tinggi Riau dan JAM Pidum Kejaksaan RI secara virtual dengan alasan :

- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

- Tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan 6 bulan dan/atau denda sejumlah Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) / dibawah 5 tahun.

- Adanya perdamaian antara Anak Korban dan Tersangka.

- Adanya penggantian kerugian yang dialami oleh Anak Korban dari Tersangka sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang sudah diserahkan oleh Orang tua Tersangka kepada Orang tua Anak Korban pada tanggal 26 Agustus 2021.

Hasilnya pengajuan permintaan penghentian penuntutan tersebut disetujui oleh JAM Pidum Kejaksaan RI.

Kemudian pada hari Senin 6 September 2021 Kajari Pelalawan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif perkara “kekerasan terhadap Anak” yang dilakukan oleh Tersangka MG yang diserahkan pada hari Selasa 7 September 2021 kepada Tersangka yang didampingi oleh orang tuanya dan Anak Korban ISP yang juga didampingi oleh orang tuanya. Dan sejak saat itu proses penuntutan terhadap Tersangka MG secara resmi telah dihentikan.

 

Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut sejalan dengan amanat Jaksa Agung dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 yang menginginkan Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

 

Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan system peradilan pidana.

 

Jaksa Agung bertugas dan berwenang mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-undang dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta menetapkan dan merumuskan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, termasuk penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kasus Posisi perkara kekerasan terhadap Anak yang dilakukan oleh Tersangka MG kepada Anak Korban ISP : 

Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekitar jam 20.00 WIB, ketika itu Tersangka meminjam sepeda motor Anak Korban ISP (berusia 17 tahun). Ketika Tersangka mengembalikan sepeda motor tersebut, Anak Korban merasa kesal karena Tersangka meminjamnya dalam waktu yang lama, sementara Anak Korban ingin buru-buru menjemput Ayahnya. Tidak terima atas perkataan dari Anak Korban membuat Tersangka emosi dan langsung menendang dan memukul Anak Korban hingga mengakibatkan Anak Korban mengalami luka. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445/RS/MR-VER/2021/19 tanggal 24 Februari 2021 dari RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan telah melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban dan dijumpai luka lecet pada bahu kiri, luka lecet di punggung tangan kiri dan luka memar di lutut. Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) UU. RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.


 Editor : DIEN PUGA


Berita Lainnya

Satres Polres Inhu Amankan 56,78 Gram Sabu-Sabu dari Tangan Pria Paruh Baya

Cegah Covid-19, Polri Ingatkan Risiko Pidana Bagi Produsen & Distributor APD yang Bermain Harga

Dua Pejabat Dinsos SBB Ditahan, Korupsi Bansos Covid-19 Rugikan Negara Rp5,5 Miliar

Dunia Pendidikan Inhu Diguncang, Guru SD Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Murid

Berdalih Bisa Urus Izin Pembuatan Pangkalan Gas, Karyawan Honor di Inhil Tipu IRT Hingga Puluhan Juta

Ketua Serikat Buruh SEJATI Riau Dan Praktisi Hukum: Menuntut Sumpah Janji Mu DPRD Rohil,?

Nova Puspitasari: Tidak ada Kepentingan Politik, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Baznas Inhil Tetap Berlanjut

Gelapkan Uang Setoran Konsumen hingga Ratusan Juta, Seorang Karyawan di Riau Berakhir Dipenjara

Mencoba Cabuli IRT, HE Kini Digelandang ke Polres Lampura

2 Orang Spesialis Curanmor di bekuk Polisi LBJ Inhu

Penegakan Hukum di Wilayah Pesisir Indragiri Hilir: Tantangan dan Harapan

Miliki 219 Pil Ekstasi, Warga Tembilahan Ini Diamankan Polisi

Terkini +INDEKS

Polres Inhu Deklarasikan Kampung Bebas Narkoba Serentak di Hari Bhayangkara ke-79

25 Juni 2025
Polda Riau Hadirkan Layanan Kapal Baca hingga Klinik Apung Lewat Program JALUR
25 Juni 2025
Turnamen Futsal SD Tembilahan: Sinergi Polisi dan Pelajar dalam Prestasi
25 Juni 2025
Update Pacu Jalur Pangean: 36 Jalur Resmi Daftar, Booking Masih Berjalan
25 Juni 2025
Meriah dan Penuh Harapan, Warga Sambut Kehadiran Reses Aggota DPRD Riau Siti Aisyah
25 Juni 2025
Menyatukan Langkah untuk Hijaukan Alam: Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Siap Optimalkan Penghijauan Mangrove di Desa Sejangat
25 Juni 2025
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Kafilah MTQ ke-43 Riau yang Digelar Bengkalis
25 Juni 2025
Penuh Keakraban, Kunjungan Siti Aisyah di Desa Gemilang Disambut Hangat Masyarakat
25 Juni 2025
Kabar Baik! Ruas Jalan Kuansing - Inhu Segera Diaspal, Pemprov Riau Pastikan Kenyamanan
25 Juni 2025
STIKes Husada dan UNISI Susun Langkah 2025, HJ. Syafni Tekankan Transformasi Digital
25 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 STIKes Husada dan UNISI Susun Langkah 2025, HJ. Syafni Tekankan Transformasi Digital
  • 2 UNISI Siap Jadi Kampus Terdepan Riau, Indra Education College Bangun Sinergi dengan Bupati Inhil
  • 3 Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
  • 4 Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
  • 5 Sinergi NU dan Legislatif: Siti Aisyah Hadiri Forum Silaturahmi Keluarga Besar Badan Otonom Nahdlatul Ulama Inhil
  • 6 Pertemuan Bermakna: Siti Aisyah Dengarkan Suara Masyarakat Desa Sungai Luar Secara Langsung
  • 7 Penyerahan Bedah Rumah yang Dilaksanakan Polres Bintan dalam Rangka Hari Bayangkara ke-79 Tahun 2025
  • 8 Bupati Kasmarni Komitmen Wujudkan KLA dengan Berbagai Inovasi dan Anggaran Besar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media