• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kasus Dugaan Korupsi 8,4 M Proyek Disnakertrans Provinsi Riau di Inhil, Terkuak Fakta Persidangan Baru

Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2020 18:24:12 WIB Dibaca : 1540 Kali
Cetak
Suasana ruangan sidang dugaan tipikor proyek Disnakertrans Provinsi Riau di PN Pekanbaru


BUALBUAL.com - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai 8,4 milyar pada proyek pekerjaan fisik kegiatan penyediaan dan pengelolaan prasarana pemukiman dan sarana sosial ekonomi kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu Kabu Indragiri Hilir Riau mengungkap fakta persidangan baru. 

Sidang yang digelar Kamis, 09/07/2020 dan Jumat 10/07/2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Riau ini dibuka dan diperiksa oleh Iwan Irawan,SH sebagai Ketua Majelis Hakim dan dua orang anggota Majelis Hakim, Mahyudin, SH MH dan DR. Suryadi, MH. 

Adapun agenda pada persidangan yang juga dihadiri oleh M. Juanda Sitorus, MH dan Satrio Aji Wibowo, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah pemeriksaan dua orang saksi dari JPU yaitu Direktur Utama PT. Bahana Prima Nusantara (BPN) Tuk Trenggono, SH (TT) dan Ir. Mardin Zendrato (MZ) sebagai pendiri perusahaan.

Didepan Majelis Hakim, para saksi dicecar berbagai pertanyaan. Saat ditanyai oleh Majelis Hakim terkait pendirian PT. BPN, Tuk Trenggono mengaku hanya untuk sebagai syarat agar bisa diangkat menjadi pengurus Gapeksindo di Jakarta sedangkan lembar saham PT. BPN itu sendiri adalah bohong-bohongan. Dirinya juga mengaku tidak mengetahui perusahaan yang dipimpinnya sedang mengerjakan proyek Disnakertrans Provinsi Riau pada tahun 2016 senilai 16,2 milyar di Inhil.

Fakta lain juga terungkap ketika (MZ) yang merupakan pendiri PT. BPN mengatakan bahwa sebelum perusahaan ikut lelang dirinya dihubungi oleh orang Pekanbaru bernama Heri Gunawan (HG) dan menerima sejumlah uang dari HG senilai 120 juta untuk membayar administrasi dan mengurus beberapa syarat seperti ISO, OHSAS dan syarat lainnya dan uang tersebut tidak diberikan kepada TT sebagai pemimpin tertinggi dalam perusahaan.

Atas keterangan tersebut, Majelis Hakim Mahyudin, MH dalam persidangan mengatakan inilah yang membuat rusak negara. Rata-rata pengurus perusahaan selingkuh semua dan pinjam pakai bendera seolah tidak berdosa.

Terungkap pula dalam persidangan sebagaimana diperdalam oleh Al Khoviz Syukri selaku Kuasa Hukum J (Pejabat Pembuat Komitmen/ Kuasa Pengguna Anggaran Disnakertrans Provinsi Riau) ternyata tidak hanya sekali ini saja proses “pinjam pakai” perusahaan dalam mengerjakan proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa. Terdapat juga salah satunya proyek di Bandung, Jawa Barat.

“Modus seperti ini bukan pada proyek ini aja, sebelumnya juga ada”, beliau menambahkan.

“Yang perlu dikembangkan lagi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Disnakertrans Provinsi Riau di Indragiri Hilir ini adalah adanya dugaan keterlibatan person yang belum terbawa ke dalam persidangan ini, padahal fakta persidangan ada nama-nama yang sering disebut tetapi tidak dijadikan tersangka atau terdakwa” ungkap Alkhoviz Syukri.

Ditempat yang sama, Sarwo Saddam Matondang yang juga Kuasa Hukum  J (KPA/ PPK) dan G (Pelaksana Lapangan) mengatakan dirinya heran dan aneh ketika Direktur Utama sebuah perusahaan yang Kemampuan Dasarnya (KD) diatas 70 Milyar seperti PT. BPN tidak tahu menahu dengan perusahaan yang dipimpinnya sedang mengerjakan proyek di Inhil 2016 lalu.

Kemudian, Ia juga heran pada saat agenda kesaksian mantan Kadisnakertrans Provinsi Riau beberapa minggu lalu juga banyak tidak tahu terkait alur kegiatan penganggaran milik kantornya sendiri. Ia berharap Hakim dapat menilai penuh seluruh keterangan seluruh saksi yang telah dihadirkan termasuk pendiri PT. BPN tersebut.

Untuk diketahui perkara tindak pidana korupsi proyek Disnakertrans Provinsi Riau ini terjadi pada bulan April hingga Desember 2016. Dimana saat itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menganggarkan kegiatan proyek yaitu kegiatan penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Inhil - Riau yang sumber dana kegiatan itu berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk digunakan membuka lahan seluas 360 Ha dan membangun rumah pemukiman penduduk sebanyak 146 unit. 

Kegiatan tersebut dimenangkan oleh PT. BPN dengan pagu dana sebesar Rp. 16.229.200.000 dengan jangka waktu penyelesaian selama 120 hari kelender berakhir pada 25 Desember 2016. 

Dalam kasus ini, menyeret 5 orang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut yakni Direktur CV. SC inisial MS, mantan PPTK Disnakertrans Provinsi Riau inisial D, Direktur PT. BPN inisial M dan KPA/PPK Inisial J.


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Putusan PTTUN Medan dinilai janggal, Kuasa hukum DPRD Bengkalis ambil langkah hukum Kasasi

Keponakan yang Durhaka, Paman Sendiri Malah Ditikam hingga Tewas

Dedi Handoko Alimin Dilaporkan Petani ke KPK RI, Tuding Ada Potensi Penyelewengan Hukum di Inhu

LBHI Batas Indragiri Terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Air Susu dibalas air tuba, Curi Uang Tante Rp10 Juta, Pria Ini Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Jambi

Korban Capai 24.382 Orang, Penipuan FS Senilai Rp21 Miliar yang Berkedok Arisan di Inhu

Polairud Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dari Malaysia

Polsek Kateman Amankan Tiga Orang Pelaku Narkotika

Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang

Sebanyak 23 Terduga Teroris Lintas Sumatera Tiba di Jakarta, 2 di Antaranya Warga Riau

Polda Riau Grebek Gudang Pengoplos Solar, 30 Ribu Liter Minyak Disita

Akibat Pamerkan Kemaluan Dihadapan Para Siswi, Warga Kotabumi Selatan Ini Ditangkap Polisi

Terkini +INDEKS

Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media