• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kasus Dugaan Korupsi 8,4 M Proyek Disnakertrans Provinsi Riau di Inhil, Terkuak Fakta Persidangan Baru

Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2020 18:24:12 WIB Dibaca : 1507 Kali
Cetak
Suasana ruangan sidang dugaan tipikor proyek Disnakertrans Provinsi Riau di PN Pekanbaru


BUALBUAL.com - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai 8,4 milyar pada proyek pekerjaan fisik kegiatan penyediaan dan pengelolaan prasarana pemukiman dan sarana sosial ekonomi kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu Kabu Indragiri Hilir Riau mengungkap fakta persidangan baru. 

Sidang yang digelar Kamis, 09/07/2020 dan Jumat 10/07/2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Riau ini dibuka dan diperiksa oleh Iwan Irawan,SH sebagai Ketua Majelis Hakim dan dua orang anggota Majelis Hakim, Mahyudin, SH MH dan DR. Suryadi, MH. 

Adapun agenda pada persidangan yang juga dihadiri oleh M. Juanda Sitorus, MH dan Satrio Aji Wibowo, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah pemeriksaan dua orang saksi dari JPU yaitu Direktur Utama PT. Bahana Prima Nusantara (BPN) Tuk Trenggono, SH (TT) dan Ir. Mardin Zendrato (MZ) sebagai pendiri perusahaan.

Didepan Majelis Hakim, para saksi dicecar berbagai pertanyaan. Saat ditanyai oleh Majelis Hakim terkait pendirian PT. BPN, Tuk Trenggono mengaku hanya untuk sebagai syarat agar bisa diangkat menjadi pengurus Gapeksindo di Jakarta sedangkan lembar saham PT. BPN itu sendiri adalah bohong-bohongan. Dirinya juga mengaku tidak mengetahui perusahaan yang dipimpinnya sedang mengerjakan proyek Disnakertrans Provinsi Riau pada tahun 2016 senilai 16,2 milyar di Inhil.

Fakta lain juga terungkap ketika (MZ) yang merupakan pendiri PT. BPN mengatakan bahwa sebelum perusahaan ikut lelang dirinya dihubungi oleh orang Pekanbaru bernama Heri Gunawan (HG) dan menerima sejumlah uang dari HG senilai 120 juta untuk membayar administrasi dan mengurus beberapa syarat seperti ISO, OHSAS dan syarat lainnya dan uang tersebut tidak diberikan kepada TT sebagai pemimpin tertinggi dalam perusahaan.

Atas keterangan tersebut, Majelis Hakim Mahyudin, MH dalam persidangan mengatakan inilah yang membuat rusak negara. Rata-rata pengurus perusahaan selingkuh semua dan pinjam pakai bendera seolah tidak berdosa.

Terungkap pula dalam persidangan sebagaimana diperdalam oleh Al Khoviz Syukri selaku Kuasa Hukum J (Pejabat Pembuat Komitmen/ Kuasa Pengguna Anggaran Disnakertrans Provinsi Riau) ternyata tidak hanya sekali ini saja proses “pinjam pakai” perusahaan dalam mengerjakan proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa. Terdapat juga salah satunya proyek di Bandung, Jawa Barat.

“Modus seperti ini bukan pada proyek ini aja, sebelumnya juga ada”, beliau menambahkan.

“Yang perlu dikembangkan lagi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Disnakertrans Provinsi Riau di Indragiri Hilir ini adalah adanya dugaan keterlibatan person yang belum terbawa ke dalam persidangan ini, padahal fakta persidangan ada nama-nama yang sering disebut tetapi tidak dijadikan tersangka atau terdakwa” ungkap Alkhoviz Syukri.

Ditempat yang sama, Sarwo Saddam Matondang yang juga Kuasa Hukum  J (KPA/ PPK) dan G (Pelaksana Lapangan) mengatakan dirinya heran dan aneh ketika Direktur Utama sebuah perusahaan yang Kemampuan Dasarnya (KD) diatas 70 Milyar seperti PT. BPN tidak tahu menahu dengan perusahaan yang dipimpinnya sedang mengerjakan proyek di Inhil 2016 lalu.

Kemudian, Ia juga heran pada saat agenda kesaksian mantan Kadisnakertrans Provinsi Riau beberapa minggu lalu juga banyak tidak tahu terkait alur kegiatan penganggaran milik kantornya sendiri. Ia berharap Hakim dapat menilai penuh seluruh keterangan seluruh saksi yang telah dihadirkan termasuk pendiri PT. BPN tersebut.

Untuk diketahui perkara tindak pidana korupsi proyek Disnakertrans Provinsi Riau ini terjadi pada bulan April hingga Desember 2016. Dimana saat itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menganggarkan kegiatan proyek yaitu kegiatan penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Inhil - Riau yang sumber dana kegiatan itu berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk digunakan membuka lahan seluas 360 Ha dan membangun rumah pemukiman penduduk sebanyak 146 unit. 

Kegiatan tersebut dimenangkan oleh PT. BPN dengan pagu dana sebesar Rp. 16.229.200.000 dengan jangka waktu penyelesaian selama 120 hari kelender berakhir pada 25 Desember 2016. 

Dalam kasus ini, menyeret 5 orang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut yakni Direktur CV. SC inisial MS, mantan PPTK Disnakertrans Provinsi Riau inisial D, Direktur PT. BPN inisial M dan KPA/PPK Inisial J.


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Pakai Rompi Tahanan KPK, Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Tiba di Rutan Pekanbaru

Polres Tulang Bawang Sita 11 Unit Sepeda Motor Hasil Kejahatan, Berikut Spesifikasinya

Polsek Sungkai Utara Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Kelapa Sawit

Jadi Saksi Kasus Amril, Balon Bupati Bengkalis Eet Diancam Hakim Karena Dianggap Berbohong

Pelaku Pembunuh Ayah Tiri di Inhil Akhirnya Ditangkap Polisi

Polda Kepri Kembali Amankan Residivis Pembobol Kaca Mobil

65 Personil Polres Bengkalis Naik Pangkat, Pada Hari Dirgahayu Bhayangkara ke 74

Polsek Menggala Tangkap Dua Pelaku Curat Yang Beraksi di Ponpes

Turap Danau Tajwid Ambruk, Kejati Riau Tetapkan Plt Kadis PUPR Pelalawan Sebagai Tersangka

Eksekutor Ternyata! Polresta Pekanbaru Tangkap Geng Motor yang Aniaya Penduduk di Jalan Sudirman

Miliki 13 Paket Sabu, DH warga Cerenti Kuansing Di Tangkap Polisi

Pengakuan Pelaku, Anak Itu Disodomi, Panik Akhirnya Bunuh Korban

Terkini +INDEKS

Polres Inhu Deklarasikan Kampung Bebas Narkoba Serentak di Hari Bhayangkara ke-79

25 Juni 2025
Polda Riau Hadirkan Layanan Kapal Baca hingga Klinik Apung Lewat Program JALUR
25 Juni 2025
Turnamen Futsal SD Tembilahan: Sinergi Polisi dan Pelajar dalam Prestasi
25 Juni 2025
Update Pacu Jalur Pangean: 36 Jalur Resmi Daftar, Booking Masih Berjalan
25 Juni 2025
Meriah dan Penuh Harapan, Warga Sambut Kehadiran Reses Aggota DPRD Riau Siti Aisyah
25 Juni 2025
Menyatukan Langkah untuk Hijaukan Alam: Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Siap Optimalkan Penghijauan Mangrove di Desa Sejangat
25 Juni 2025
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Kafilah MTQ ke-43 Riau yang Digelar Bengkalis
25 Juni 2025
Penuh Keakraban, Kunjungan Siti Aisyah di Desa Gemilang Disambut Hangat Masyarakat
25 Juni 2025
Kabar Baik! Ruas Jalan Kuansing - Inhu Segera Diaspal, Pemprov Riau Pastikan Kenyamanan
25 Juni 2025
STIKes Husada dan UNISI Susun Langkah 2025, HJ. Syafni Tekankan Transformasi Digital
25 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Update Pacu Jalur Pangean: 36 Jalur Resmi Daftar, Booking Masih Berjalan
  • 2 STIKes Husada dan UNISI Susun Langkah 2025, HJ. Syafni Tekankan Transformasi Digital
  • 3 UNISI Siap Jadi Kampus Terdepan Riau, Indra Education College Bangun Sinergi dengan Bupati Inhil
  • 4 Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
  • 5 Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
  • 6 Sinergi NU dan Legislatif: Siti Aisyah Hadiri Forum Silaturahmi Keluarga Besar Badan Otonom Nahdlatul Ulama Inhil
  • 7 Pertemuan Bermakna: Siti Aisyah Dengarkan Suara Masyarakat Desa Sungai Luar Secara Langsung
  • 8 Penyerahan Bedah Rumah yang Dilaksanakan Polres Bintan dalam Rangka Hari Bayangkara ke-79 Tahun 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media