Polda Riau Grebek Gudang Pengoplos Solar, 30 Ribu Liter Minyak Disita
BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menggerebek sebuah gudang yang dijadikan tempat mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, yang berlokasi di Jalan Melati Kelurahan Bina Widya Kota Pekanbaru. Tak tanggung-tanggung, aparat berhasil menyita sekitar 30 ribu liter BBM yang sudah dioplos dan siap jual.
Pada penggerebekan yang dilakukan Minggu 3 April 2022 dinihari tersebut, Polisi meringkus seseorang berinisial RM (26) yang bertugas sebagai penjaga gudang dan sekaligus pekerja (mengoplos) BBM. Sedangkan pemilik gudang berinisial FG saat ini dalam pengejaran polisi dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), termasuk satu orang rekan RM yang juga dipekerjakan di sana.
Modus pelaku adalah dengan membeli BBM Solar subsidi di sejumlah SPBU di kota Pekanbaru dan mengumpulkannya di gudang tersebut. Solar Subsidi lalu dicampur dengan minyak mentah yang diperoleh dari daerah Jambi. Setelah itu, BBM oplosan dijual kembali menyerupai solar non subsidi yang notabene harganya lebih tinggi. Tak ayal, perbuatan tersebut tentu merugikan banyak pihak.
"Dioplos (dicampur) di gudang ini, dengan komposisi tertentu sehingga menghasilkan mirip seperti solar non subsidi," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam jumpa persnya bersama Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan dan didampingi Kasubdit IV AKBP Dhovan Oktovianto, Kamis (7/4/2022) siang.
Sunarto tak menampik, ulah pelaku turut menjadi salah satu memicu kelangkaan BBM Solar di kota Pekanbaru, di mana sempat terjadi antrean kendaraan di SPBU.
"Ini (perbuatan, red) yang salah satu menjadi pemicu kelangkaan Solar," sesal Kabid Humas Polda Riau tersebut.
Dalam penggerebekan itu, kepolisian mengamankan 30 ribu liter BBM yang sudah dalam bentuk oplosan dan siap jual, kemudian mobil box roda enam untuk mengangkut BBM, dua mesin isap, 13 babytank kapasitas 1.000 liter, lima drum tempat penyimpanan solar, dua tangki BBM serta uang tunai Rp3 juta.
Kombes Sunarto melanjutkan, pelaku meniru dan memalsukan solar non subsidi (industri) dengan cara mengoplosnya bersama minyak mentah lalu dijual dengan harga solar industri.
"Dijualnya di Riau, Sumbar, kemudian diwilayah perkebunan dan perusahaan," urainya.
Aktivitas gudang itu diakui pelaku sudah berlangsung sekitar tiga bulan belakangan. Pengakuan pelaku kepada polisi, dalam sebulan bisa menghasilkan 50 ribu liter BBM oplosan. Atas perbuatan itu, tersangka terancam pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 Miliar. Kini, gudang tersebut sudah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan.
Lebih mencengangkan lagi, gudang tersebut juga dilengkapi sekitar delapan kamera pengawas (CCTv). Adapun temboknya dipasangi seng tinggi dan lokasinya cukup tersembunyi.
Polisi mengaku, penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat, yang sudah berpartisipasi dalam pengungkapan ini. Kita akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap kegiatan illegal seperti ini,” tutup Sunarto.
Berita Lainnya
Mundur Sebagai Saksi Penerimaan Aliran Dana Rp. 23.6 M, Kasmarni Dinilai Kangkangi KPK
Dugaan tidak Netral di Pilkada Inhu, 1 Kadis dan 5 Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka
Timsus Narkoba Polres Bengkalis, Akhirnya Ringkus MR Cs, Pelaku Sempat DPO
Polres Inhil Amankan 2 Orang Hasil Pengembangan Tindak Pidana Narkotika
Pidsus Kejati Riau Usut Pengadaan Mobil Dinas Rp1,3 Miliar di Dumai
Usai Periksa 57 Saksi, Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka Penistaan Agama
Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Sabu
Bereaksi di Empat Lokasi, Begal di Riau Tangkap Polisi
Polres Bengkalis Berhasil Amankan 1 Kg Ganja Kering dan 6 Tersangka
Akibat Miras, Pemuda di Lampura Cabuli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur
Beraksi 97 Kali, 9 Komplotan Jambret Digulung Polda Riau
Posting Video Asusila, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Lampura