Dirasakan Lamban Proses Hukum Pelaporan di Polda Riau, Korban Curhat ke Media
Pekanbaru ,BUALBUAL.com— Laporan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan warga bernama Sunggul Marihot, akrab disapa GuL, hingga kini disebut belum menemukan titik terang di Kepolisian Daerah Riau.
Laporan tersebut resmi disampaikan pelapor ke Kriminal Khusus Unit V Siber Kepolisian Daerah Riau pada 26 Januari 2026, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook serta dugaan ancaman melalui pesan suara WhatsApp.
Menurut keterangan pelapor, dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari unggahan akun Facebook yang diduga dibuat oleh seseorang berinisial D.S..
Dalam unggahan tersebut, menurut GuL, terdapat kalimat yang dinilai menyerang nama baik dirinya sekaligus mencantumkan nomor telepon pribadinya di media sosial yang dapat diakses publik.
Selain unggahan di Facebook, GuL juga mengaku menerima pesan suara melalui WhatsApp yang menurutnya berisi ancaman terhadap dirinya dan keluarga. Ancaman tersebut, kata dia, menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran yang sampai saat ini masih dirasakan.
GuL mengatakan dirinya telah memenuhi seluruh tahapan yang diminta dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Mulai dari menghadiri panggilan pemeriksaan, memberikan keterangan resmi, hingga menjalani tes psikologi sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Namun hingga kini, menurutnya, belum ada perkembangan yang diterima terkait tindak lanjut laporan tersebut.
“Saya sudah datang memenuhi panggilan, memberikan keterangan, sampai mengikuti tes psikologi sesuai prosedur yang diminta penyidik. Saya berusaha kooperatif karena berharap ada kepastian hukum. Tapi sampai hari ini saya masih menunggu kabar dan belum ada kejelasan,” ujar GuL, Senin (25/5/2026).
Ia mengaku kondisi tersebut berdampak terhadap aktivitas sehari-hari dan pekerjaannya. Sebab, ancaman yang diterimanya membuat dirinya terus merasa khawatir, terutama saat harus meninggalkan rumah untuk bekerja.
“Saya terus terang masih merasa waswas. Kalau mau melangkah jauh atau keluar untuk bekerja, pikiran saya selalu teringat ancaman itu. Yang paling berat bagi saya adalah rasa khawatir meninggalkan anak dan istri di rumah. Itu yang sampai sekarang masih saya rasakan,” ungkapnya.
Hingga akhir Mei 2026, atau hampir enam bulan sejak laporan dibuat, GuL mengaku masih menunggu perkembangan penanganan dari penyidik Unit Siber Krimsus Kepolisian Daerah Riau.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan saya sederhana. Saya hanya ingin ada kejelasan dari laporan yang sudah saya sampaikan, supaya persoalan ini ada kepastian dan saya juga bisa kembali tenang menjalani aktivitas bersama keluarga,” tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Daerah Riau terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Pelapor berharap proses hukum dapat segera menemukan titik terang.

Berita Lainnya
Seorang Anak di Inhil Tega Bunuh Ayah Tiri Karena Kesal Menikahi Ibu kandungnya
Polri VS Bandar Narkoba Di Riau
Ditengah Pandemi Corona, Dua Warga Desa Batang Tumu Mandah Inhil Jadi Korban Perampokan
Dikendalikan dari Lapas Pariaman, Polda Riau Berhasil Ungkap Narkoba Jenis Liquid
5 Saksi Diadili di Kasus Korupsi GU-TU Pekanbaru, Jaksa KPK Bongkar Peran Ajudan Pj Wali Kota
Sehari 3 Lokasi Digerebek! 5 Pelaku Sabu Digulung Polsek Pinggir Bengkalis
Babinsa 1902 Plered Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Asal Aceh
Simpan Pil Ekstasi dalam Plastik, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang
Kurang dari Sepekan, Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 4,1 Kg Paket Ganja
Penyalahgunaan Bantuan Covid-19, LP2TRI Dukung Kajati Riau Lakukan Hukuman Mati
Direktur PT Mitra Bungo Abadi Divonis 6 Tahun Penjara
Tim Advokasi: Jangan Dipolitisir, Sidang Dugaan Korupsi Amril Mukminin Masih Dakwaan