Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Satres Narkoba Inhu Ungkap Peredaran Narkoba, Tiga Paket Sabu Ditemukan di Saku Celana
BUALBUAL.COM INHU- Tim Satres Narkoba Polisi Resor( Polres) Indragiri Hulu (INHU) mengungkap kejahatan peredaran narkoba di Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.
Satu orang berhasil di ringkus bernama Bima Triadi Guna Putra alias Bima, sebagai warga tempatan, barang bukti tiga paket sabu ditentukan dari saku celana pendeknya.
Penangkapan berubah menjadi tengang di pangkalan kasai usai berhasil menangkap pelaku Rabu 10/12/2025.
Penangkapan pelaku kejahatan narkoba dibenarkan oleh Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH.
"Benar terduga tersangka sudah di amankan di polres Inhu, awal penangkapan dari informasi dari masyarakat,"Ujar AIPTU Misran.
Di jelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. Warga resah dengan aktivitas mencurigakan di sepanjang Jalan Lintas Timur yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
"Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Tim Kasat Narkoba langsung melakukan penyelidikan kelokasi yang di pimpin langsung Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang, SH.,MH," kata Aiptu Misran.
Rangkaian penyelidikan mengarah pada satu nama: Bima, pria kelahiran Wonosari, 4/9/ 1991, yang diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut.
Puncaknya terjadi pada Rabu sore. Berdasarkan hasil pemantauan, tersangka terlihat sedang berdiri di tepian jalan.
Tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan Bima tanpa perlawanan.
Ketika penggeledahan dilakukan, polisi menemukan tiga bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 0,81 gram, sebuah handphone Realme warna biru, dan sehelai celana pendek warna coklat yang digunakan tersangka saat ditangkap.
"Pada saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,"ungkap AIPTU Misran.
Bima kemudian digelandang ke Polres Inhu untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan peran sebagai pengedar.
Pengungkapan ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih mengancam masyarakat hingga ke daerah-daerah kecil.
Namun, di balik itu, aktivitas kepolisian yang responsif terhadap laporan warga menunjukkan komitmen kuat Polres Inhu dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya.

Berita Lainnya
Transaksi Sabu di Teluk Erong Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk Satresnarkoba Inhu
Diperiksa Kejaksaan Atas Dugaan Korupsi Dana Desa, Bendahara Bukit Ranah Terkapar
Polres Karimun Barhasil Ungkap Pelaku Pembobol Mesin ATM
Pasca Bebas Jalani Hukuman, Pelaku Curat Kembali Diciduk Polsek Bunga Mayang
Ibu Kandung di Kampar Cekik Anaknya Sendiri Hingga Tewas
Bejat, Menjelang Pensiun Oknum PNS Guru di Indragiri Hulu Tega Cabuli Muridnya
3 Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Concong, Inhil Diringkus Polisi
Tim Sus Narkoba Bengkalis, Sikat Pengedar Sabu Di Rupat Utara
Sepasang Suami Istri diringkus Polisi LBJ Inhu dan Kurir Narkoba
Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya
Puluhan Botol Miras Jenis Tuak Diamankan Polres Inhil
Unsur Pimpinan Ormas di Pekanbaru Dibacok OTK