Terungkap! Wanita Bersimbah Darah di Kebun TWA Dumai Ternyata Dibunuh Suami Siri karena Cemburu
BUALBUAL.com - Misteri penemuan jasad seorang perempuan di kawasan areal kebun Taman Wisata Alam (TWA), Jalan Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Nursafika (30), warga Kota Dumai.
Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Hasil penyelidikan Polres Dumai mengungkap bahwa pelaku pembunuhan merupakan suami siri korban, Rizal alias Ijal (23).
Tersangka berhasil ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai di Kabupaten Rokan Hilir pada Jumat (12/6/2026), kurang dari dua hari setelah peristiwa terjadi. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Motifnya diduga karena sakit hati, cemburu, dan emosi terhadap korban," ujar Angga, Rabu (17/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, konflik rumah tangga menjadi pemicu utama peristiwa tragis tersebut. Sehari sebelum kejadian, Selasa (9/6/2026), tersangka diketahui menghubungi korban dan memintanya pulang ke rumah.
Namun, korban menolak dan diketahui berada di kediaman mantan suaminya yang berinisial S. "Informasi tersebut diduga memicu kemarahan tersangka hingga berujung pada aksi kekerasan yang merenggut nyawa korban," kata Angga.
Sebelumnya, mayat korban ditemukan tergeletak berlumuran darah di kawasan TWA. Personel Polsek Dumai Barat bersama Tim Identifikasi dan Satreskrim Polres Dumai langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kota Dumai untuk dilakukan visum. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami sejumlah luka bacok serius pada bagian wajah, kepala, dan lengan kanan bawah.
"Selain itu, jari kedua, ketiga, keempat, dan kelima tangan kanan korban putus akibat trauma benda tajam. Luka-luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian," jelas Angga.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) terhadap korban, karena informasi diterima korban sedang hamil. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya janin dalam kandungan korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu helai baju merah yang terdapat bercak darah, satu helai rok panjang berwarna hijau, sebilah parang bergagang hitam yang diduga digunakan untuk menghabisi korban, serta satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 tentang pembunuhan berencana atau Pasal 458 tentang pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman bagi tersangka berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun apabila terbukti melakukan pembunuhan berencana. Sementara itu, untuk tindak pidana pembunuhan, ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.*

Berita Lainnya
Buron Saat Digerebek, KR Pelaku Narkotika Ditangkap Polsek Enok
Terulang Lagi! Residivis Bunuh Penjaga Kebun, Libatkan Dua Anaknya
OTT Berujung Bui! Kadishub Siak Resmi Masuk Sel, Polisi Sita Uang Tunai dan iPhone
Sidang Ke 10 PT Indolatek Lampung Tengah, Penggugat Hadirkan 4 saksi Termasuk Mantan Karyawan
7 Tahun DPO, Pelaku Curas Ini Dihadiahi Timah Panas Oleh Tim Serigala Utara
Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen
Tiga Pelaku Curat Burung Berkicau Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Polda Lampung Berhasil Amankan 307 Pelaku Kejahatan dalam Operasi Sikat Krakatau 2023
Digerebek Tengah Malam! Pasangan Remaja 19 Tahun Diduga Edarkan Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi di Bengkalis
Polres Tubaba Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Janji akan Menikahi, Pemuda di Batam Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur
Polsek KSKP Inhil Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Infaq di Masjid Al Huda Tembilahan