Digerebek Tengah Malam! Pasangan Remaja 19 Tahun Diduga Edarkan Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi di Bengkalis
BUALBUAL.com - Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Dua remaja berusia 19 tahun yang diketahui merupakan sepasang kekasih diamankan bersama barang bukti berupa diduga sabu seberat 27,72 gram dan 44 butir pil yang diduga ekstasi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Plh Kapolsek Pinggir Kompol Imron Taheri mengatakan, kedua tersangka berinisial AAM (19) dan ANS (19) ditangkap di sebuah hotel di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 00.52 WIB.
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan sebelumnya oleh Tim Opsnal Polsek Pinggir," ujar Kompol Imron, Selasa (7/7/2026).
Saat penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan 20 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat sekitar 8,21 gram, dua paket diduga sabu seberat 3,09 gram, dua sendok pipet, satu gunting, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah kamar kos yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp1,8 juta, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
Pengembangan kembali dilakukan ke sebuah rumah di Desa Semunai. Di lokasi itu, petugas menemukan 24 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat sekitar 9,97 gram serta enam paket diduga sabu seberat sekitar 24,63 gram. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa diduga sabu seberat 27,72 gram dan 44 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 18,18 gram, beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.
"Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin," tambah Kompol Imron.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Lainnya
Owner PS Store 'Putra Siregar' Jadi Tahanan Kota, Karena Diciduk Bea Cukai Jual HP Ilegal
Silakan Buka Semua Bukti HP Yang Disita, Abdul Wahid: ''Saya Tidak Pernah Lakukan Itu!''
Kades Sibuak Telah Memblokir Nomor Wartawan Karena Tak Mau di Konfirmasi
Tewas Karena Obat Kuat, RH Gondol Harta Milik Korban
Paket Proyek di PUPR Kampar Diduga Dilaksanakan Tanpa Tayang di LPSE
Hakim Vonis Bebas Tiga Nelayan Malaysia yang Didakwa Curi Ikan di Perairan Bengkalis
Dua Bulan Menghilang, Pelaku Curas di Lampura Berhasil Diringkus Polisi di Jabar
18 Kali Beraksi, Pelaku Ganjal ATM di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Jual Chip Higgs Domino, Seorang Pria di Rohil Diringkus Polisi
Ayah di Bintan Timur Tegas Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali
Non Aktifkan Kades Ganting Damai Memecahkan Gorong gorong Irigasi Milik PUPR Pemda Kampar
Sat Narkoba Polres Tubaba Berhasil Ringkus Kurir Sabu