Digerebek Tengah Malam! Pasangan Remaja 19 Tahun Diduga Edarkan Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi di Bengkalis
BUALBUAL.com - Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Dua remaja berusia 19 tahun yang diketahui merupakan sepasang kekasih diamankan bersama barang bukti berupa diduga sabu seberat 27,72 gram dan 44 butir pil yang diduga ekstasi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Plh Kapolsek Pinggir Kompol Imron Taheri mengatakan, kedua tersangka berinisial AAM (19) dan ANS (19) ditangkap di sebuah hotel di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 00.52 WIB.
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan sebelumnya oleh Tim Opsnal Polsek Pinggir," ujar Kompol Imron, Selasa (7/7/2026).
Saat penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan 20 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat sekitar 8,21 gram, dua paket diduga sabu seberat 3,09 gram, dua sendok pipet, satu gunting, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah kamar kos yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp1,8 juta, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
Pengembangan kembali dilakukan ke sebuah rumah di Desa Semunai. Di lokasi itu, petugas menemukan 24 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat sekitar 9,97 gram serta enam paket diduga sabu seberat sekitar 24,63 gram. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa diduga sabu seberat 27,72 gram dan 44 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 18,18 gram, beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.
"Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin," tambah Kompol Imron.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Lainnya
Diduga Tempat Maksiat, Pemkab Bengkalis Diminta Tutup Lavo Disc Mandau
Remaja Putri di Lampura Aniaya Korbannya dengan Sajam
Mantap, Saat Jaga Di Pos Penyekatan Satuan Polsek Siak Kecil Tangkap 2 Pelaku Narkoba
Yan Prana Tersangka, Tim Auditor Hitung Kerugian Negara atas Dugaan Korupsi di Bappeda Siak
Polisi yang Bawa Sabu 16 Kg Dijatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup oleh PN Pekanbaru
Kasus Penggelapan Kelapa Milik PT RSUP di Pulau Burung Akan Disidangkan
Sepasang Suami Istri diringkus Polisi LBJ Inhu dan Kurir Narkoba
Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Tajam
Infonya Sering Transaksi Narkoba Jenis Sabu, Pria Ini Dikarengkeng Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul
Tiga Pelaku Narkoba Diciduk di Dua Lokasi Berbeda, Polres Inhu Sita Beragam Jenis Obat Terlarang
Bendera Diikat Di Leher Anjing, Pelaku Tidak Paham Akan Simbol Negara Dan Mohon Maaf
Polres Inhu Ringkus 2 Pengedar Sabu di Pangkalan Kasai, Ini Kronologisnya