Sat Narkoba Polres Tubaba Berhasil Ringkus Kurir Sabu
BUALBUAL.com - Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengamankan seorang laki laki, yang membawa atau menguasai diduga Narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan Sprin / 17/ VIII/ /2021, tanggal 01 Agustus 2021 dan Lp/A- 311/ VIII/2021/Spk T/Sat res narkoba/Res tubaba/Polda Lampung, tanggal 20 agustus 2021.
Pada Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 WIB. RS (23) Warga Tiyuh Margo Mulyo berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba di depan warung sempulur yang berada dipinggir jalan poros Tiyuh Mekar Asri Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Adapun bukti-bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, 1 (satu) klip plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 0,17 gram, 1(satu) unit HP android merk oppo warna biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis supra fit new warna hitam silver.
Kapolres Tulang Bawang Barat
AKBP Sunhot P. Silalahi melalui Kasat Narkoba AKP NE Panjaitan mengatakan, mendapatkan informasi bahwa di warung sempulur yang berada di jalan poros Tiyuh Mekar Asri,sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, kemudian team opsnal sat narkoba melakukan lidik di daerah tersebut, sekira jam 20.00 wib,datang seorang laki dari arah Gunung Batin (Lampung Tengah) dengan mengendarai sepeda motor dengan menggenakan pakaian sesuai informasi yang didapatkan.
"Team pun langsung mengamankan pelaku dan dari genggaman tangan kanannya di dapatkan 1 (satu) klip plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya", paparnya.
Pelau telah Melanggar pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) undang-undang republik indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

Berita Lainnya
Transaksi Diduga Terbongkar! Polisi Sita 78 Butir Ekstasi di Parkiran Pujasera Dumai
Buang Barang Bukti Dekat Pohon Pisang, Pengedar Sabu di Batang Gansal Inhu Ditangkap saat Transaksi
Polsek Kelayang Ringkus Residivis Bujang Tamoy
Riau Pos Bongkar Fakta Baru! Dugaan Penggelapan Rp56 Miliar Disebut Nyaris Bikin Perusahaan Bangkrut
Setelah Abdul Wahid, Kini Dani M. Nursalam Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus PUPR Riau
Pelaku Pembunuhan Paradila Sandi Berhasil Ditangkap di Jambi, Polisi Dalami Motif
Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
Akhirnya Kejari Tetapkan 'MM' sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Lampura
2 Anak di Bawah Umur Curi Uang Kotak Infak Masjid di Karimun
Usai Transaksi, Dua Pelaku Narkoba di Ringkus Tim Ojoloyo
Temuan 300 Kubik Kayu di Inhu, KLH:Kerusakan Lingkungan Parah 120 Pohon Ditumbang
LPK - RI - B,A,I Dampingi Konsumen dari Gugatan Perdata PT Batavia Di Kantor Pengadilan Rohul