Sempat 11 hari Melarikan Diri, Pelaku KDRT di Kunto Darussalam Berhasil Dibekuk Polisi
BUALBUAL.com - Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) inisial DPH (41), Warga Perumahan Karyawan Afd-I PT. SAMS, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (11/6/2020) akhirnya di Ringkus Polisi. Pelaku ditangkap jajaran Polsek Kunto Darusalam setelah 11 hari melarikan diri.
Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, melalui Paur Humas IPDA Feri Fadli membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku ditangkap di rumahnya, Perumahan Karyawan Afd-I PT. SAMS Desa Muara Dilam, setelah menyerahkan diri.
Polisi menangkap DPH atas Laporan Korban yang juga istri Pelaku Meniwati Laoly (37). Ia melaporkan suaminya karena dianiaya suaminya pada Tanggal 30 Mei 2020.
Laporan Korban Nomor : LP / 44 / VI /2020/Riau/Res Rohul/Sek. Kunto Darussalam tanggal 02 Juni 2020, ditindak lanjuti Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak, S.H. dengan membentuk team yang terdiri dari anggota Unit Reskrim dan Anggota Unit Intelkam Polsek Kunto Darusalam untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku yang melarikan diri pasca kejadian.
"Polisi telah melakukan Penyelidikan dan penggalangan terhadap keluarga Pelaku agar membujuk pelaku segera menyerahkan diri. Dan akhirnya, hari ini kamis sekira pkl 08.00 wib, team ditelpon oleh salah seorang keluarga pelaku yang mengatakan bahwa pelaku ingin menyerahkan diri" terang feri.
Mendapat informasi tersebut, team kemudian datang ke Rumah Pelaku di Barak Nias Afdeling-I PT.SAMS Desa Muara Dilam dan langsung membawa Pelaku ke Polsek Kunto Darussalam untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kejadian KDRT terhadap Korban Meniwati Laoly (37) terjadi pada Tanggal 30 Mei 2020. Korban dipukul dan dibanting Suaminya dipicu karena kekesalan Pelaku kepada korban yang meminta uang untuk membeli sembako.
Aksi pemukulan oleh Pelaku sempat di rekam oleh anaknya dan Viral di media sosial. Anak Korban mengaku tak tahan melihat ibunya yang sering dipukuli ayahnya sendiri.
"Atas tindakan kekerasan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutup Feri.
Berita Lainnya
Lapas Tembilahan Stop Kiriman Tahanan P21 Kejaksaan, Pengadilan Hingga Tahanan dari Polres
Pidsus Kejati Riau Usut Pengadaan Mobil Dinas Rp1,3 Miliar di Dumai
Kembali Polres Inhu dan Polhut Amankan 1 Truk Kayu Ilegal Dari TNBT
Seorang Guru Ngaji Diamankan Di Siak Kecil, Atas Dugaan Pelecehan Sexsual
Berikan Rasa Aman, Personel Polsek Kuindra Giat Patroli Cipta Kondisi
Selama 2024, Polres Bintan Berhasil Tangkap 4 Orang Pelaku Narkotika
Polres Lampura Berhasil Ungkap Kasus Curat yang Rugikan Korbannya Hingga Ratusan Juta
Kadisdik Inhu Sebut Punya Data Dugaan Pemerasan Sejak 2016, Kajati Riau: Luar Biasa Dia, Itu hanya pengalihan isu
10 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan Ditahan Kejati Kepri
Satu dari 4 Pelaku Narkoba Merupakan Oknum ASN Lampung Utara
Oknum Wartawan Pelaku Pencurian Kini Ditahan Polres Lampung Utara
Sedang Asyik Merekap, Bandar Togel Online Simpang Blok E di Inhu Diciduk Polisi