• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polda Riau Tunjuk Dua Figur Melenial Duta Green Policing
30 September 2025
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Tilap Dana BLUD RSUD Bangkinang Nyaris Rp7 M, Eks Bendahara Dimungkinkan Dijerat TPPU

Redaksi

Rabu, 28 Desember 2022 19:02:53 WIB Dibaca : 649 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kepolisian Wilayah (Polda) Riau masih mempelajari masalah yang menangkap Arvina Wulandari. Korps Bhayangkara itu buka kemungkinan buat menangkap eks Bendahara Pengeluaran Tubuh Pelayanan Umum (BLUD) Rumah Sakit Umum Wilayah (RSUD) Bangkinang dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Awal mulanya, Polda Riau menangkap wanita yang dekat dipanggil Nunung itu dengan pasal yang mengendalikan bab tindak pidana korupsi. Ia jadi terduga pendapat penyelewengan kekuasaan dalam pekerjaan pemanfaatan dana BLUD RSUD Bangkinang Tahun Budget (TA) 2017 serta 2018.

Dari data yang diterima, Arvina ditemui punya kehidupan yang elegan. Ia punya beberapa kendaraan beroda 4, serta kebun. Diluar itu, ia pun diberitakan punya beberapa rumah toko (ruko) serta asset yang lain.

Buat meyakinkan apa asset itu diraih dari tingkah laku korupsi yang dilaksanakannya, Polda Riau lantas mempelajarinya.

"Ini pastinya makin berkembang. Kontrol tetap akan dikerjakan. Setelah itu terdapatnya bukti atau terduga anyar, begitu terbuka," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (28/12).

"Tergolong kelak bakal kita menelusur asal-muasal dari harta yang diraih terduga. Bila ada isyarat berkaitan dengan tindak pidana yang kita menangani, pastinya tak tutup peluang kita kejar hingga TPPU-nya," tambah perwira menengah Polri yang dekat dipanggil Narto.

Ditemui, Arvina yaitu Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang TA 2017-2018.

Dalam masalah korupsi, modus operasi yang telah dilakukan terduga ialah membikin pertanggung jawaban fiktif sejumlah Rp5.470.171.146,64. Lantas, membikin pertanggung jawaban makin tinggi dari pengeluaran sesungguhnya sejumlah Rp1.503.226.584,40. Paling akhir, melaksanakan kelebihan senilai Rp1.503.226.584,40 di pembayaran faksi ke-3  sejumlah Rp18.848.450,00.

Gara-gara tingkah lakunya, muncul rugi keuangan negara/wilayah berdasar pada laporan hasil kalkulasi rugi negara oleh Tubuh Pemeriksa Keuangan (BPK)RI senilai Rp6.992.246.181,04.

Tentang hal rangkaian masalah, ialah rincian pengeluaran dana yang telah dilakukan Bendahara Pendapatan serta Bendahara Pengeluaran TA 2017 senilai Rp37.749.183.280,00 serta TA 2018 senilai Rp32.826.294.426,00.

Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang udah membuat Buku Kas Umum (BKU) TA 2017 dengan manifestasi berbelanja senilai Rp39.369.282.438,70 serta di TA 2018 senilai Rp32.611.725.626,47.

Dalam penatausahaan keuangan serta pertanggungjawaban pemanfaatan budget ada penyalahgunaan. Ialah, proses implementasi penatausahaan keuangan ialah Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD bangkinang tak tertata menatausahakan BKU mencakup melaksanakan pendataan negosiasi pengeluaran di BKU TA 2017 serta TA 2018 tanpa ada ditunjang dengan bukti pertanggungjawaban.

Ia tak mendata negosiasi pembayaran layanan service di BKU TA 2017 serta mendata negosiasi pengeluaran di BKU tak berdasar pada tanggal pembayaran serta tak melaksanakan tutup buku secara periodik.

Lalu, pencairan dana BLUD RSUD Bangkinang tak ditunjang dengan penghitungan nominal surat pertanggungjawaban (SPJ) yang udah disepakati petinggi yang berotoritas. Proses pertanggungjawaban, ialah pengeluaran pekerjaan TA 2017 serta TA 2018 yang tak dilakukan (fiktif) di mencakup beberapa obat, bahan habis gunakan kesehatan, makan minum pasien, layanan service, cost operasional, honor dewan pengawas, administrasi, uang muka tugas, media prasara, barang serta layanan serta bahan bakar minyak senilai Rp5.470.171.146,64.

Pengeluaran TA 2017 serta TA 2018 dipertanggungjawabkan makin tinggi dari manifestasi pengeluaran sesungguhnya mencakup cost penghasilan serta bantuan, layanan service serta perawatan senilai Rp1.503.226.584,40. Lantas, tersedianya kelebihan pembayaran pada pihak ke-3  mencakup cost layanan parkir serta cost bahan bakar minyak senilai Rp18.848.450,00.

Pun ada negosiasi uang masuk ke rekening atas nama terduga era 01/01/2017-31/12/2018 dari tersisa periksa pencairan dengan keseluruhan Rp853.224.956,00. Ini ditunjang bukti rekening koran.

Atas tingkah lakunya, Arvina udah ditentukan selaku terduga serta dikerjakan penahanan. Ia dijaring dengan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sama dengan diganti serta tambah lagi dengan UU Nomor 20 tahun 2001 terkait Penumpasan Tindak Pidana Korupsi.

Tentang hal intimidasi hukumannya yaitu pidana penjara sepanjang umur atau pidana penjara sangat singkat 4 tahun serta sangat lama 20 tahun serta atau denda sekurangnya Rp200 juta serta sangat banyak Rp1 miliar.

"(Perbuatan korupsi) Dikerjakan oleh saudara AW (Arvina Wulandari,red) itu dalam tempo 2017-2018. Terdapatnya bukti transfer uang hasil dari itu seputar Rp800 juta, setelah itu bakal kita ciptakan," kata Direktur Rerserse Kejahatan Spesial (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan menambah.


Sumber : Haluanriau.co /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Lakukan Asusila Pada Anak Gadisnya, Pelaku Lari Ke Batam Ditangkap Tim Sergap Polsek Mandau

Polres Bintan Berhasil Gagalkan Penyeludupan 16 Kg Ganja dan Dimusnahkan Dengan Cara Dibakar

Transaksi Terbongkar! Pria di Tembilahan Ditangkap Saat Edarkan Sabu

Dua Begal Diringkus Jatanras Polres Inhu, Kerap Beraksi di Jalan Elak Air Molek

Simpan Sabu Dalam BH, Seorang Bandar Narkoba di Tubaba Diringkus Polisi

Satpolair Polres Karimun Tangkap Speed Boat Bermuatan Rokok Selundupan

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu di Kepulauan Meranti dan Amankan 3 Tersangka

Pelaku Curas yang Beraksi di Depan SPBU Terminal Menggala Ditangkap Polisi

Polres Inhu Ringkus Pelaku Sodomi 10 Anak Bawah Umur

Gerak Cepat, Satrestik Polres Bengkalis Ciduk 5 Pelaku Narkoba

PETI Emas liar Menjamur di Inhu Polsek Kelayang akan tindak tegas

Tim Sus Narkoba Polres Bengkalis, Amankan 2 Pengedar Extacy, 2 Tersangka DPO

Terkini +INDEKS

UAS Takziah dan Ziarah Makam Almarhum Al-Azmi Bin Muhammad Nur Anggota DPRD KAB.Bengkalis

02 Oktober 2025
Jalan Keritang - Kemuning Bagus! HPPMK Apresiasi Kinerja Gubri Abdul Wahid
01 Oktober 2025
Terharu, Korban Kebakaran: Kami Tak Sendiri, Terimakasih IKA SMAN 1 Tembilahan
01 Oktober 2025
Syukuran Hari Jadi Polwan Ke77, Kapolda Riau: Jadilah Polwan yang Berintegritas dan Profesional
01 Oktober 2025
Gubri Abdul Wahid Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Selensen
01 Oktober 2025
Oknum Guru P3K Diciduk Polres Inhu Gegara Sabu
01 Oktober 2025
Srikandi Pemuda Pancasila Inhu Resmi Dilantik, Eka Siap Nahkodai Perempuan Tangguh Bercorak Pancasila
01 Oktober 2025
Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Harap Butir Keadilan Sosial Terwujud Bagi Masyarakat Inhil
01 Oktober 2025
Kecewa SKB Bupati dan DPRD, Calon PPPK Kuansing Tuntut Pengangkatan Merata
01 Oktober 2025
Peletakan Batu Pertama SMAN 3 Kemuning, Komitmen Gubri Perkuat Akses Pendidikan
01 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jalan Keritang - Kemuning Bagus! HPPMK Apresiasi Kinerja Gubri Abdul Wahid
  • 2 Gubri Abdul Wahid Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Selensen
  • 3 Oknum Guru P3K Diciduk Polres Inhu Gegara Sabu
  • 4 Srikandi Pemuda Pancasila Inhu Resmi Dilantik, Eka Siap Nahkodai Perempuan Tangguh Bercorak Pancasila
  • 5 Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Harap Butir Keadilan Sosial Terwujud Bagi Masyarakat Inhil
  • 6 Kecewa SKB Bupati dan DPRD, Calon PPPK Kuansing Tuntut Pengangkatan Merata
  • 7 Peletakan Batu Pertama SMAN 3 Kemuning, Komitmen Gubri Perkuat Akses Pendidikan
  • 8 AMUK Laporkan Direskrimum Polda Riau ke Mabes Polri, Petani Terancam Jadi Korban Kriminalisasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media