• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Tilap Dana BLUD RSUD Bangkinang Nyaris Rp7 M, Eks Bendahara Dimungkinkan Dijerat TPPU

Redaksi

Rabu, 28 Desember 2022 19:02:53 WIB Dibaca : 741 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kepolisian Wilayah (Polda) Riau masih mempelajari masalah yang menangkap Arvina Wulandari. Korps Bhayangkara itu buka kemungkinan buat menangkap eks Bendahara Pengeluaran Tubuh Pelayanan Umum (BLUD) Rumah Sakit Umum Wilayah (RSUD) Bangkinang dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Awal mulanya, Polda Riau menangkap wanita yang dekat dipanggil Nunung itu dengan pasal yang mengendalikan bab tindak pidana korupsi. Ia jadi terduga pendapat penyelewengan kekuasaan dalam pekerjaan pemanfaatan dana BLUD RSUD Bangkinang Tahun Budget (TA) 2017 serta 2018.

Dari data yang diterima, Arvina ditemui punya kehidupan yang elegan. Ia punya beberapa kendaraan beroda 4, serta kebun. Diluar itu, ia pun diberitakan punya beberapa rumah toko (ruko) serta asset yang lain.

Buat meyakinkan apa asset itu diraih dari tingkah laku korupsi yang dilaksanakannya, Polda Riau lantas mempelajarinya.

"Ini pastinya makin berkembang. Kontrol tetap akan dikerjakan. Setelah itu terdapatnya bukti atau terduga anyar, begitu terbuka," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (28/12).

"Tergolong kelak bakal kita menelusur asal-muasal dari harta yang diraih terduga. Bila ada isyarat berkaitan dengan tindak pidana yang kita menangani, pastinya tak tutup peluang kita kejar hingga TPPU-nya," tambah perwira menengah Polri yang dekat dipanggil Narto.

Ditemui, Arvina yaitu Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang TA 2017-2018.

Dalam masalah korupsi, modus operasi yang telah dilakukan terduga ialah membikin pertanggung jawaban fiktif sejumlah Rp5.470.171.146,64. Lantas, membikin pertanggung jawaban makin tinggi dari pengeluaran sesungguhnya sejumlah Rp1.503.226.584,40. Paling akhir, melaksanakan kelebihan senilai Rp1.503.226.584,40 di pembayaran faksi ke-3  sejumlah Rp18.848.450,00.

Gara-gara tingkah lakunya, muncul rugi keuangan negara/wilayah berdasar pada laporan hasil kalkulasi rugi negara oleh Tubuh Pemeriksa Keuangan (BPK)RI senilai Rp6.992.246.181,04.

Tentang hal rangkaian masalah, ialah rincian pengeluaran dana yang telah dilakukan Bendahara Pendapatan serta Bendahara Pengeluaran TA 2017 senilai Rp37.749.183.280,00 serta TA 2018 senilai Rp32.826.294.426,00.

Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang udah membuat Buku Kas Umum (BKU) TA 2017 dengan manifestasi berbelanja senilai Rp39.369.282.438,70 serta di TA 2018 senilai Rp32.611.725.626,47.

Dalam penatausahaan keuangan serta pertanggungjawaban pemanfaatan budget ada penyalahgunaan. Ialah, proses implementasi penatausahaan keuangan ialah Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD bangkinang tak tertata menatausahakan BKU mencakup melaksanakan pendataan negosiasi pengeluaran di BKU TA 2017 serta TA 2018 tanpa ada ditunjang dengan bukti pertanggungjawaban.

Ia tak mendata negosiasi pembayaran layanan service di BKU TA 2017 serta mendata negosiasi pengeluaran di BKU tak berdasar pada tanggal pembayaran serta tak melaksanakan tutup buku secara periodik.

Lalu, pencairan dana BLUD RSUD Bangkinang tak ditunjang dengan penghitungan nominal surat pertanggungjawaban (SPJ) yang udah disepakati petinggi yang berotoritas. Proses pertanggungjawaban, ialah pengeluaran pekerjaan TA 2017 serta TA 2018 yang tak dilakukan (fiktif) di mencakup beberapa obat, bahan habis gunakan kesehatan, makan minum pasien, layanan service, cost operasional, honor dewan pengawas, administrasi, uang muka tugas, media prasara, barang serta layanan serta bahan bakar minyak senilai Rp5.470.171.146,64.

Pengeluaran TA 2017 serta TA 2018 dipertanggungjawabkan makin tinggi dari manifestasi pengeluaran sesungguhnya mencakup cost penghasilan serta bantuan, layanan service serta perawatan senilai Rp1.503.226.584,40. Lantas, tersedianya kelebihan pembayaran pada pihak ke-3  mencakup cost layanan parkir serta cost bahan bakar minyak senilai Rp18.848.450,00.

Pun ada negosiasi uang masuk ke rekening atas nama terduga era 01/01/2017-31/12/2018 dari tersisa periksa pencairan dengan keseluruhan Rp853.224.956,00. Ini ditunjang bukti rekening koran.

Atas tingkah lakunya, Arvina udah ditentukan selaku terduga serta dikerjakan penahanan. Ia dijaring dengan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sama dengan diganti serta tambah lagi dengan UU Nomor 20 tahun 2001 terkait Penumpasan Tindak Pidana Korupsi.

Tentang hal intimidasi hukumannya yaitu pidana penjara sepanjang umur atau pidana penjara sangat singkat 4 tahun serta sangat lama 20 tahun serta atau denda sekurangnya Rp200 juta serta sangat banyak Rp1 miliar.

"(Perbuatan korupsi) Dikerjakan oleh saudara AW (Arvina Wulandari,red) itu dalam tempo 2017-2018. Terdapatnya bukti transfer uang hasil dari itu seputar Rp800 juta, setelah itu bakal kita ciptakan," kata Direktur Rerserse Kejahatan Spesial (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan menambah.


Sumber : Haluanriau.co /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid

Warga Kampar 'RZ' Ditangkap Polisi, Miliki 26 Paket Sabu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu Jaringan Internasional

Anak Bandar Narkoba Zaidi Susul Ayahnya ke Jeruji Besi

Polres Inhu Berhasil Ungkap Grombolan Curanmor, 11 Unit Berhasil Diamankan

Satu Tersangka Meninggal Dunia pada Penggerebekan Pengedar Sabu di Inhil

Viral di Sosmed, Polda Riau Berhasil Ciduk Terduga Pelaku Pemerasan Terhadap Pengusaha

Ketua AEKI Lampung Ditetapkan Tersangka, Gelapkan Dana Milyaran Rupiah Hasil Penjualan Kopi

Karyawan di Inhil Curi Uang Perusahaan Hingga 50 Juta, Pelaku Berhasil Ditangkap di Jambi

Polres Inhu Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kecamatan Sungai Lala Kab.Inhu

Lagi, Puluhan Botol Miras Jenis Tuak Berhasil Diamankan Polres Inhil

Empat pelaku pengeroyokan ditangkap Polres Inhu, lima DPO

Terkini +INDEKS

Berani Tagih Rp1 Triliun ke Pusat! Surat Bupati Siak ke Prabowo, Dahlan Iskan: Kepala Daerah Sudah Mau Meledak!

16 Juni 2026
BGN Pertimbangkan Hentikan Makan Bergizi Gratis untuk SMA Favorit, 8 Juta Penerima Bisa Berkurang!
16 Juni 2026
Gibran Janji Audit dan Lapor ke Prabowo, Mahasiswa Tunggu Bukti dalam 5 Hari
16 Juni 2026
Waspada! Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Picu Lonjakan IPH di Puluhan Provinsi
16 Juni 2026
Teriakan Saksi Buka Dugaan Pelecehan Anak di Pangkalan Kerinci, Polisi Langsung Bertindak
16 Juni 2026
Ribuan Mata Tertuju ke Layar! Nobar Piala Dunia 2026 di Polres Inhil Satukan Forkopimda dan Masyarakat
16 Juni 2026
Dua Hari Berturut-turut! Polisi Bengkalis Gulung 3 Pengedar Sabu, Bandar Besar Diburu
16 Juni 2026
Jangan Cuma Game yang Di-Update, Amal Juga! Pesan HM Sumardany Saat Ratusan Warga Ikuti Pawai Obor 1 Muharram
16 Juni 2026
Datuk Besar Muhammad Uzer Keluarkan Instruksi Tegas, Seluruh Laskar Siaga Kawal Kenduri Akbar Melayu Nusantara!
15 Juni 2026
Konser Andrigo Pecah! Ribuan Masyarakat Inhil Nyanyi Bareng Hingga Akhir Acara
15 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Usai Pecahkan Rekor MURI, Asal-usul Joget Mande Diperdebatkan, Ini Klarifikasi Penciptanya
  • 2 Usai Kecelakaan Maut, Operasi Mikrosleep Digelar di Tol Pekanbaru-Dumai
  • 3 Hadiri Aqiqah cucu Bupati Bengkalis Kasmarni, Grib Jaya Kabupaten Bengkalis Bertemu Sapa Bupati Bengkalis ke 14
  • 4 Milad ke-61 Inhil Bersejarah, Tarian Massal 6.100 Orang Pecahkan Rekor MURI
  • 5 Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
  • 6 Terungkap! Motif Komplotan Pembunuh Remaja di Pelalawan, Demi Biaya Pulang Kampung
  • 7 TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
  • 8 Bukan Karena Nilai, Banyak Siswa Gagal Masuk Sekolah Negeri Akibat Salah Pilih Jalur PPDB
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media