• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Tilap Dana BLUD RSUD Bangkinang Nyaris Rp7 M, Eks Bendahara Dimungkinkan Dijerat TPPU

Redaksi

Rabu, 28 Desember 2022 19:02:53 WIB Dibaca : 797 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kepolisian Wilayah (Polda) Riau masih mempelajari masalah yang menangkap Arvina Wulandari. Korps Bhayangkara itu buka kemungkinan buat menangkap eks Bendahara Pengeluaran Tubuh Pelayanan Umum (BLUD) Rumah Sakit Umum Wilayah (RSUD) Bangkinang dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Awal mulanya, Polda Riau menangkap wanita yang dekat dipanggil Nunung itu dengan pasal yang mengendalikan bab tindak pidana korupsi. Ia jadi terduga pendapat penyelewengan kekuasaan dalam pekerjaan pemanfaatan dana BLUD RSUD Bangkinang Tahun Budget (TA) 2017 serta 2018.

Dari data yang diterima, Arvina ditemui punya kehidupan yang elegan. Ia punya beberapa kendaraan beroda 4, serta kebun. Diluar itu, ia pun diberitakan punya beberapa rumah toko (ruko) serta asset yang lain.

Buat meyakinkan apa asset itu diraih dari tingkah laku korupsi yang dilaksanakannya, Polda Riau lantas mempelajarinya.

"Ini pastinya makin berkembang. Kontrol tetap akan dikerjakan. Setelah itu terdapatnya bukti atau terduga anyar, begitu terbuka," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (28/12).

"Tergolong kelak bakal kita menelusur asal-muasal dari harta yang diraih terduga. Bila ada isyarat berkaitan dengan tindak pidana yang kita menangani, pastinya tak tutup peluang kita kejar hingga TPPU-nya," tambah perwira menengah Polri yang dekat dipanggil Narto.

Ditemui, Arvina yaitu Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang TA 2017-2018.

Dalam masalah korupsi, modus operasi yang telah dilakukan terduga ialah membikin pertanggung jawaban fiktif sejumlah Rp5.470.171.146,64. Lantas, membikin pertanggung jawaban makin tinggi dari pengeluaran sesungguhnya sejumlah Rp1.503.226.584,40. Paling akhir, melaksanakan kelebihan senilai Rp1.503.226.584,40 di pembayaran faksi ke-3  sejumlah Rp18.848.450,00.

Gara-gara tingkah lakunya, muncul rugi keuangan negara/wilayah berdasar pada laporan hasil kalkulasi rugi negara oleh Tubuh Pemeriksa Keuangan (BPK)RI senilai Rp6.992.246.181,04.

Tentang hal rangkaian masalah, ialah rincian pengeluaran dana yang telah dilakukan Bendahara Pendapatan serta Bendahara Pengeluaran TA 2017 senilai Rp37.749.183.280,00 serta TA 2018 senilai Rp32.826.294.426,00.

Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang udah membuat Buku Kas Umum (BKU) TA 2017 dengan manifestasi berbelanja senilai Rp39.369.282.438,70 serta di TA 2018 senilai Rp32.611.725.626,47.

Dalam penatausahaan keuangan serta pertanggungjawaban pemanfaatan budget ada penyalahgunaan. Ialah, proses implementasi penatausahaan keuangan ialah Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD bangkinang tak tertata menatausahakan BKU mencakup melaksanakan pendataan negosiasi pengeluaran di BKU TA 2017 serta TA 2018 tanpa ada ditunjang dengan bukti pertanggungjawaban.

Ia tak mendata negosiasi pembayaran layanan service di BKU TA 2017 serta mendata negosiasi pengeluaran di BKU tak berdasar pada tanggal pembayaran serta tak melaksanakan tutup buku secara periodik.

Lalu, pencairan dana BLUD RSUD Bangkinang tak ditunjang dengan penghitungan nominal surat pertanggungjawaban (SPJ) yang udah disepakati petinggi yang berotoritas. Proses pertanggungjawaban, ialah pengeluaran pekerjaan TA 2017 serta TA 2018 yang tak dilakukan (fiktif) di mencakup beberapa obat, bahan habis gunakan kesehatan, makan minum pasien, layanan service, cost operasional, honor dewan pengawas, administrasi, uang muka tugas, media prasara, barang serta layanan serta bahan bakar minyak senilai Rp5.470.171.146,64.

Pengeluaran TA 2017 serta TA 2018 dipertanggungjawabkan makin tinggi dari manifestasi pengeluaran sesungguhnya mencakup cost penghasilan serta bantuan, layanan service serta perawatan senilai Rp1.503.226.584,40. Lantas, tersedianya kelebihan pembayaran pada pihak ke-3  mencakup cost layanan parkir serta cost bahan bakar minyak senilai Rp18.848.450,00.

Pun ada negosiasi uang masuk ke rekening atas nama terduga era 01/01/2017-31/12/2018 dari tersisa periksa pencairan dengan keseluruhan Rp853.224.956,00. Ini ditunjang bukti rekening koran.

Atas tingkah lakunya, Arvina udah ditentukan selaku terduga serta dikerjakan penahanan. Ia dijaring dengan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sama dengan diganti serta tambah lagi dengan UU Nomor 20 tahun 2001 terkait Penumpasan Tindak Pidana Korupsi.

Tentang hal intimidasi hukumannya yaitu pidana penjara sepanjang umur atau pidana penjara sangat singkat 4 tahun serta sangat lama 20 tahun serta atau denda sekurangnya Rp200 juta serta sangat banyak Rp1 miliar.

"(Perbuatan korupsi) Dikerjakan oleh saudara AW (Arvina Wulandari,red) itu dalam tempo 2017-2018. Terdapatnya bukti transfer uang hasil dari itu seputar Rp800 juta, setelah itu bakal kita ciptakan," kata Direktur Rerserse Kejahatan Spesial (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan menambah.


Sumber : Haluanriau.co /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Gadai Aset dan Utang Ratusan Juta, Saksi Ungkap Dana Disetor ke Ferry Yunanda

Ketua Serikat Buruh SEJATI Riau Dan Praktisi Hukum: Menuntut Sumpah Janji Mu DPRD Rohil,?

Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga

Dugaan Korupsi Proyek Disnakertrans Riau, Adam Matondang: Simpang Siur Makna 'Negara' dalam Kasus Ini

JPU KPK Minta Hakim Abaikan Pledoi Abdul Wahid, Replik Bongkar Sejumlah Dalil Pembelaan

Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan Tangkap Pelaku Residivis Narkoba

Sebarkan Foto Bugil Pacar, Seorang Pria Diamankan Polda Kepri

Aksi Brutal Bandar Ekstasi di Pekanbaru Berakhir Tragis, Polisi Terpaksa Bertindak Tegas

Tim opsnal Polsek Abung Barat meringkus seorang pemuda pelaku perkosaan

DPO Pelaku Curas Menyerahkan Diri ke Sat Intelkam Polres Lampung Utara

Personel Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas

Direktur PT Mitra Bungo Abadi Divonis 6 Tahun Penjara

Terkini +INDEKS

Resmi Tutup Selamanya! Plaza Citra Tinggalkan Sejuta Kenangan Anak Muda Pekanbaru

13 Oktober 2026
Akan Terungkap! Saksi Mahkota Siap Bongkar Peran 4 Terdakwa Pembunuh Nenek Dumaris
13 Oktober 2026
Resmi Terpilih! Hj Junaidah Rahim Pimpin Siompu Andiko Kampar, Misi Besar Selamatkan Adat
13 Oktober 2026
Pemprov Riau Bongkar Tantangan Pers: Hoaks Menggila, Wartawan Diminta Naik Kelas!
13 Oktober 2026
Driver Maxim Akhirnya Dapat Dukungan! Dishub Riau Desak Aplikator Buka-bukaan Soal Komisi
13 Oktober 2026
Mitra Maxim Ngadu ke DPRD Riau: Bayar Turbo atau Siap Kehilangan Order?
13 Oktober 2026
Cari Brondolan Sawit, Ibu 42 Tahun Ini Tiba-Tiba Kejang dan Meninggal di Lokasi
13 Oktober 2026
20 Ribu Hektare Hangus! Ternyata 80 Ton Garam Diguyur ke Langit Riau
13 Oktober 2026
Tak Berkutik! Razia Gabungan Bongkar Dugaan Sarang Narkoba di Pangeran Hidayat
13 Oktober 2026
Bupati Siak Afni Zulkifli Serukan Keadilan Fiskal, Singgung DBH Migas dan Utang Pusat Rp460 Miliar
13 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Digerebek Tengah Malam! 60 Pengunjung MP Club Pekanbaru Positif Narkoba
  • 2 Terbitnya Surat Tugas Sosial dan Kemanusiaan Grib Jaya Kabupaten Bengkalis, Ini Penjelasan Ketua DPC Grib Jaya Ingan Tarigan
  • 3 BMKG Keluarkan Peringatan! Tujuh Wilayah Riau Terancam Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang
  • 4 Sejarah Baru HMI Dumai! Nofrizal Gunawan Terpilih Jadi Nahkoda Baru Periode 1448-1449 H
  • 5 Bukan Dewa 19! Bupati Anton Pilih Jamrud untuk Ledakkan Pesta Rakyat HUT Rohul ke-27
  • 6 Gara-Gara Warisan, Pria di Dumai Nekat Bakar Rumah Orang Tuanya yang Ditempati Saudara
  • 7 Kasus Kematian Egi Belum Terungkap, BADKO HMI Minta Kapolda Riau Turun Tangan
  • 8 Suporter PSPS Bikin Merinding! Akhyar: Mereka Pemain Ke-12 yang Antar Kami Menang
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media