Maret 2021, Polda Riau Jerat 9 Tersangka Pembakar Lahan

BUALBUAL.com - Ancaman kabut asap dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau mulai terjadi di Riau.
Menanggapi hal ini, Polda Riau terus berkomitmen dan melakukan penegakan hukum secara tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan baik perorangan maupun korporasi.
Tahun 2021 ini, Polda Riau telah melakukan pengungkapan 9 kasus dan 9 tersangka dengan luas lahan terbakar 25,75 hektare tersebar di beberapa wilayah. Meranti 1 tersangka, Bengkalis 3 tersangka, Dumai ada 2 tersangka, Kampar 1 tersangka, Pelalawan 1 tersangka dan Indragiri Hilir 1 tersangka.
"Motif dari para pelaku pembakar lahan ini adalah ekonomi, dengan cara membersihkan terlebih dahulu, menebas semak belukar dan dibiarkan hingga kering. Setelah kering baru dibakar," ucap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi pada Selasa, 16 Maret 2021.
Kapolda berharap ke depan masyarakat harus benar-benar paham bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar adalah sesuatu yang dilarang. Karena hal yang penyebab terjadinya karhutla adalah akibat ulah manusia yang membakar.
"Penegakan hukum akan jalan terus, pantang mundur dan berharap optimis untuk tetap bisa melihat langit biru di Provinsi Riau," pungkasnya.
Para tersangka nantinya akan dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU R.I No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar).
Berita Lainnya
Ape Pasal! Warga Desa Pelanduk Mandah, Tewas Terbunuh di Pasar Belantaraya Gaung
Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tigapuluh, 4 Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor
Tim Gabungan Ringkus Pelaku Curas di Rakit Kulim, Ini Tersangkanya
Belum Ada Tersangka Baru, Penyelidikan Masih Berlanjut Polda Tunggu Saksi Ahli soal Terbaliknya Kapal Evelyn
Komitmen Tanpa Kompromi: Polsek LBJ Rayakan Hari Bhayangkara dengan Penindakan Narkoba
Simak, Ini Seruan Ketua Umum Alumni PA 212 Atas Vonis Habib Rizieq Shihab
Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Ganja
Polri: Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Terkait Kasus Penodaan Agama
Main Judi Biliar, 3 Pria di Selatpanjang Meranti Diringkus Polisi
Tim Polres dan Bea Cukai Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu 4 Kg Senilai 10 Milyar
Diduga Korupsi Dana Desa 1.3 Miliar, Kades di Inhil Dicari Polisi