Maret 2021, Polda Riau Jerat 9 Tersangka Pembakar Lahan

BUALBUAL.com - Ancaman kabut asap dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau mulai terjadi di Riau.
Menanggapi hal ini, Polda Riau terus berkomitmen dan melakukan penegakan hukum secara tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan baik perorangan maupun korporasi.
Tahun 2021 ini, Polda Riau telah melakukan pengungkapan 9 kasus dan 9 tersangka dengan luas lahan terbakar 25,75 hektare tersebar di beberapa wilayah. Meranti 1 tersangka, Bengkalis 3 tersangka, Dumai ada 2 tersangka, Kampar 1 tersangka, Pelalawan 1 tersangka dan Indragiri Hilir 1 tersangka.
"Motif dari para pelaku pembakar lahan ini adalah ekonomi, dengan cara membersihkan terlebih dahulu, menebas semak belukar dan dibiarkan hingga kering. Setelah kering baru dibakar," ucap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi pada Selasa, 16 Maret 2021.
Kapolda berharap ke depan masyarakat harus benar-benar paham bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar adalah sesuatu yang dilarang. Karena hal yang penyebab terjadinya karhutla adalah akibat ulah manusia yang membakar.
"Penegakan hukum akan jalan terus, pantang mundur dan berharap optimis untuk tetap bisa melihat langit biru di Provinsi Riau," pungkasnya.
Para tersangka nantinya akan dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU R.I No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar).
Berita Lainnya
Simpan Barang Haram, Seorang Pria Berhasil Diciduk Sat Narkoba Polres Lampung Utara
Anggota Polsek Abung Semuli Berhasil Ringkus 2 Pelaku Curas
Komitmen Bantu Masyarakat, LBHI Batas Indragiri Turun Langsung ke Lokasi Lahan Sengketa dengan Perusahaan di Desa Sungai Raya
Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Perigi Raja Berikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai
Polres Bintan Komitmen Berantas Judi, 4 Tersangka Diamankan
Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta, Polsek Kempas Amankan Staf Ninja Expres
Buang Barang Bukti Sabu di Saluran Air, Seorang Oknum PNS di Tubaba Dibekuk Polisi
Pelaku Pencurian Sepeda Motor 2 Tahun Silam, Akhirnya Dibekuk Polsek Sungkai Selatan
Lakukan Asusila Pada Anak Gadisnya, Pelaku Lari Ke Batam Ditangkap Tim Sergap Polsek Mandau
Sebelum Beraksi Pelaku Curas dan Pencabulan di Reteh Teguk Miras Oplosan Jenis Tuak
Polsek Kuindra Giat Laksanakan Cooling System dan Himbauan Pemilu Damai
Diduga Aksi Teror Pelemparan Kepala Anjing, Akhirnya Tertangkap Polda Riau