Polsek Peranap Bekuk 2 Pengedar Sabu dan Polsek Pasir Penyu Amankan 1 Tersangka
BUALBUAL.COM INHU - Dalam hari yang sama, dua Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, mengamankan beberapa orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, yakni Polsek Peranap dengan dua tersangka dan Polsek Pasir Penyu, satu tersangka.
Dua tersangka yang diamankan Polsek Peranap, SP alias Awi (41) warga Desa Semelinang Darat, Kecamatan Peranap dan SH alias Hendra (37), juga warga Desa Semelinang Darat, Minggu 5 Mei 2024, pukul 21.00 WIB, diruang Hendra dengan barang bukti 3,20 gram sabu.
Sedangkan Polsek Pasir Penyu, berhasil menangkap RZ alias Robi (30), warga Desa Pasir Bongkal, Kecamatan Sungai Lala, Minggu, 5 Mei 2024, pukul 15.00 WIB, di sebuah ruko, cucian kendaraan bermotor, Desa Pasir Bongkal, barang bukti mencapai 2,47 gram.
Terkait pengungkapan kasus narkoba di dua Polsek ini, Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Senin 6 Mei 2024 siang membenarkannya.
Dijelaskan Misran, pengungkapan kasus narkoba di Peranap berawal dari informasi yang diterima salah seorang anggota Reskrim Polsek Peranap, Minggu 5 Mei 2024, pukul 14.00 WIB, terkait maraknya peredaran narkoba dan pesta sabu di sebuah rumah, di Desa Semelinang Darat.
Kapolsek Peranap, Iptu Dodi Hajri, S.H., M.H mengintruksikan unit Reskrim kelapangan untuk penyelidikan, pada pukul 21.00 WIB, unit Reskrim menggerebek sebuah rumah yang diketahui milik SH alias Hendra, disaksikan perangkat RT setempat.
Dirumah itu, berhasil diamankan dua orang laki-laki, yakni SH alias Hendra dan SP alias Awi. Dari tangan kedua pengedar itu ditemukan 1 bungkus sabu-sabu ukuran sedang, berat kotor, 3,20 gram dan barang bukti lainnya.
"Kedua tersangka mengaku mendapatkan suplai sabu dari seorang laki-laki, nama dan identitasnya sudah kita kantongi, hingga sekarang masih terus diburu Reskrim Polsek Peranap," ucap Misran.
Sementara, sehari sebelumnya, Polsek Pasir Penyu juga berhasil mengamankan seorang laki-laki, RZ alias Robi, Minggu 5 Mei 2024, pukul 15.00 WIB yang dipimpin langsung Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri, S.H bersama unit Reskrim Polsek Pasir Penyu dengan barang bukti 16 paket sabu-sabu siap edar, berat kotor 2, 47 gram.
Awalnya, sambung Misran, Sabtu pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, Panit Reskrim Polsek Pasir Penyu menerima informasi dari masyarakat, disebuah cucian kendaraan bermotor, Jalan Simpang Tanjung Danau, Desa Pasir Bongkal, sering terjadi transaksi narkoba.
Hal ini laporkan ke Kapolsek dan Kapolsek langsung merespon sekaligus memimpin penyelidikan lapangan, sekitar pukul 15.00 WIB, diamankan seorang laki-laki, RZ alias Robi. Saat penggeledahan bangunan Ruko yang disaksikan perangkat RT setempat, ditemukan 16 paket sabu-sabu siap edar yang disembunyikan tersangka diruang mesin pompa untuk mencuci kendaraan.
"Selain narkoba, ada juga beberapa barang bukti lainnya yang diamankan terkait peredaran narkoba, Polsek Pasir Penyu hingga sekarang terus mengembangkan kasus ini, kuat dugaan, masih tersangka lain yang terlibat dan belum tertangkap," pungkas Misran.

Berita Lainnya
Sempat 11 hari Melarikan Diri, Pelaku KDRT di Kunto Darussalam Berhasil Dibekuk Polisi
PN Pekanbaru Harus Tangani Perkara Dualisme LAMR, Terkait Putusan Pengadilan Tinggi Soal Banding Kubu Syahril
Janjikan Jadi ASN, Oknum Pegawai di Lampura Tipu Korban Hingga Rp 150 Juta
Di 3 Lokasi, Resnarkoba Polres Kampar Tangkap 3 Pengedar Narkotika Daun Ganja Kering
Kejari: Kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing Tinggal Tunggu Hasil PKN dari BPKP
Pengedar Narkoba Ditangkap di Hotel Reni Inn Tembilahan, Polres Inhil Sita Shabu dan Motor KLX
Sempat Kejar-kejaran, Dua Pengedar Ganja Ciut Nyali saat Dengar Tembakan Peringatan
Sempat Buron Selama Lima Tahun, Tersangka Kredit Fiktif BRI Teluk Belitung Ditangkap di Dumai
102 Saksi Diperiksa, Polda Riau Segera Gelar Perkara Dugaan Korupsi RSD Madani
Pelaku Curanmor yang Merupakan Residivis Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Polres Inhil Musnahkan 5 Paket Shabu dan 300 Butir Pil Extacy di Hadapan Tersangka HT
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar