Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan di Banjar Margo yang Merupakan Residivis Dua Kasus

BUALBUAL.com - Polsek Banjar Agung bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pemerasan.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mengatakan, pelaku pemerasan tersebut ditangkap hari Senin (14/09/2020), sekira pukul 16.30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo.
"Adapun identitas pelaku yang berhasil ditangkap berinisial RI (24), berstatus pengangguran, warga Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kompol Rahmin, Selasa (15/09/2020).
Lanjut Kapolsek, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp. 200 ribu.
Kapolsek menjelaskan, mulanya hari Senin (14/09/2020), sekira pukul 15.00 WIB, korban Sukiman (37), berprofesi tani, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo bersama dengan saksi Siswanto (28), pulang dari ngelayat di Kampung Bujuk Agung. Saat mereka melintas di jalan antara PT. Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) dan PT. Silva Inhutani bertemu dengan dua orang pelaku mengendarai sepeda motor dan menghalangi jalan korban bersama saksi.
Saksi bertanya kenapa berhenti di tempat tersebut dan menghalangi jalan mereka, salah satu pelaku langsung marah dan menampar saksi sebanyak 4 kali dengan menggunakan tangan kosong, lalu meminta uang sebanyak Rp. 300 ribu sambil mengancam akan menembak korban dan saksi, yang mana waktu itu tangan pelaku ini masuk ke dalam bajunya seolah-olah memegang sesuatu.
Korban dan saksi saat kejadian tidak membawa uang, sehingga para pelaku langsung memaksa korban untuk mencari uang, karena takut akhirnya korban mencari uang dan pergi ke Camp PT. Silva Inhutani tempatnya bekerja bersama pelaku RI, sedangkan saksi ditinggal bersama dengan pelaku satunya di tempat awal mula bertemu.
"Korban akhirnya mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp. 200 ribu dan diberikan kepada pelaku RI, lalu pelaku ini meminta diantarkan kembali ke tempat semula untuk menjemput temannya. Setelah sampai di tempat tersebut para pelaku langsung melarikan diri," jelas Kompol Rahmin.
Usai mengalami peristiwa pemerasan, korban bersama saksi langsung melaporkan ke Mapolsek Banjar Agung. Berbekal laporan dari korban ini, petugasnya bersama Tekab 308 Polres bergerak cepat untuk mencari para pelaku dan akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap.
"Untuk diketahui, pelaku RI ini merupakan residivis kasus tindak pidana curas, tahun 2015, tempat kejadian perkara (TKP), Bendungan Indraloka, Kecamatan Way Kenanga, putusan 2 tahun 10 bulan dan kasus pemerasan, tahun 2017, TKP Lapo Tuak, Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, putusan 1 tahun 2 bulan," tambah Kompol Rahmin.
Saat ini pelaku berinisial RI sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Berita Lainnya
Ayah di Bintan Timur Tegas Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali
Dua Tersangka Pembobol Rumah Kosong Diringkus Polsek Abung Semuli
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Siak
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Tembilahan
Lapas Tembilahan Stop Kiriman Tahanan P21 Kejaksaan, Pengadilan Hingga Tahanan dari Polres
Tiga Orang Pengedar Sabu di Purwajaya Ditangkap Satres Narkoba Polres Tulang Bawang
Unsur Pimpinan Ormas di Pekanbaru Dibacok OTK
Terduga Pelaku Kasus Penadah Sekaligus Pengedar Sabu di Meranti Diringkus
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curas di Kebun Sawit Berhasil Diringkus Polres Lampura
Jadi Pengedar Sabu, Pecatan Polisi Dan Kroninya Di Ciduk Polsek Rengat Barat
Dari Kampung Rempak ke Tualang, Polres Siak Bekuk Dua Pengedar Sabu
Polres Lampura Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Membacok Kepala Korban dengan Kampak