Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan di Banjar Margo yang Merupakan Residivis Dua Kasus

BUALBUAL.com - Polsek Banjar Agung bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pemerasan.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mengatakan, pelaku pemerasan tersebut ditangkap hari Senin (14/09/2020), sekira pukul 16.30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo.
"Adapun identitas pelaku yang berhasil ditangkap berinisial RI (24), berstatus pengangguran, warga Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kompol Rahmin, Selasa (15/09/2020).
Lanjut Kapolsek, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp. 200 ribu.
Kapolsek menjelaskan, mulanya hari Senin (14/09/2020), sekira pukul 15.00 WIB, korban Sukiman (37), berprofesi tani, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo bersama dengan saksi Siswanto (28), pulang dari ngelayat di Kampung Bujuk Agung. Saat mereka melintas di jalan antara PT. Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) dan PT. Silva Inhutani bertemu dengan dua orang pelaku mengendarai sepeda motor dan menghalangi jalan korban bersama saksi.
Saksi bertanya kenapa berhenti di tempat tersebut dan menghalangi jalan mereka, salah satu pelaku langsung marah dan menampar saksi sebanyak 4 kali dengan menggunakan tangan kosong, lalu meminta uang sebanyak Rp. 300 ribu sambil mengancam akan menembak korban dan saksi, yang mana waktu itu tangan pelaku ini masuk ke dalam bajunya seolah-olah memegang sesuatu.
Korban dan saksi saat kejadian tidak membawa uang, sehingga para pelaku langsung memaksa korban untuk mencari uang, karena takut akhirnya korban mencari uang dan pergi ke Camp PT. Silva Inhutani tempatnya bekerja bersama pelaku RI, sedangkan saksi ditinggal bersama dengan pelaku satunya di tempat awal mula bertemu.
"Korban akhirnya mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp. 200 ribu dan diberikan kepada pelaku RI, lalu pelaku ini meminta diantarkan kembali ke tempat semula untuk menjemput temannya. Setelah sampai di tempat tersebut para pelaku langsung melarikan diri," jelas Kompol Rahmin.
Usai mengalami peristiwa pemerasan, korban bersama saksi langsung melaporkan ke Mapolsek Banjar Agung. Berbekal laporan dari korban ini, petugasnya bersama Tekab 308 Polres bergerak cepat untuk mencari para pelaku dan akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap.
"Untuk diketahui, pelaku RI ini merupakan residivis kasus tindak pidana curas, tahun 2015, tempat kejadian perkara (TKP), Bendungan Indraloka, Kecamatan Way Kenanga, putusan 2 tahun 10 bulan dan kasus pemerasan, tahun 2017, TKP Lapo Tuak, Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, putusan 1 tahun 2 bulan," tambah Kompol Rahmin.
Saat ini pelaku berinisial RI sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Berita Lainnya
Pelaku Bobol Rumah Bawa Sepeda Motor, Berhasil Ditangkap Tim Reskrim Polsek Mandau
Datangi Polsek Mandau, Kuasa Hukum Kitamart Sebut Dugaan Pidana ke Abi Bahrun, KU dan Abdul Gaffar
Dua Pelaku Pencuri Bobol Rumah di Kotabumi Utara Dihadiahi Timah Panas Petugas
Main Judi Biliar, 3 Pria di Selatpanjang Meranti Diringkus Polisi
Aulia Kesuma Dituntut Hukuman Mati, Bunuh dan Bakar Suami dan Anak Tiri
Diambil alih Polda Riau, 16 Saksi Diperiksa Terkait Penembakan Tewasnya H Permata di Inhil
Dalami Kasus Tewasnya H Permata, 6 Anggota BC Tembilahan Diperiksa Polda Riau
Pegawai SPBU di Lampura Gelapkan Uang Perusahaan Hingga 300 Juta Lebih untuk Bermain Judi Slot
Kecanduan Nonton Video Porno, Remaja di Kampar Cabuli Balita
Enam Mantan Pegawai Lapas di Riau Dipindahkan ke Nusakambangan
Simpan Pil Ekstasi dalam Plastik, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang
Dua Anak di Bawah Umur di Rohul Ditangkap Polisi karena Diduga Lakukan Pencabulan