Apresiasi putusan MK, Ketua Komisi Kejaksaan Sebut Kejaksaan Berperan Pemberantasan Tipikor

BUALBUAL.com - Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak turut mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kewenangan Kejaksaan dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi.
Memang sudah seharusnya demikian dari berbagai perspektif normatif, historis, sosiologis dan filosofis kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tipikor saat ini sangat dibutuhkan negeri ini,” kata Barita Simanjuntak, pada Kamis (18/01/24).
Secara empiris kata Barita, capaian kinerja Kejaksaan di bawah pimpinan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin khususnya pemberantasan korupsi dalam tiga tahun terakhir adalah yang terbaik, Tidak hanya dari aspek kuantitasnya namun juga dari aspek kualitas pengusutan kasus mega korupsi “Big Fish” serta pengembalian kerugian negara tertinggi diantara lembaga penegak hukum lainnya.
“Faktanya, berdasarkan hasil dari berbagai lembaga survey kepuasan public terhadap kapasitas Kejaksaan dalam pengusutan tipikor meraih angka tertinggi,” kata Barita.
Barita Simanjuntak berharap, kepercayaan yang diberikan publik semakin memicu kinerja jajaran Kejaksaan sampai ke tingkat paling bawah.
“Kita harapkan ini semakin memicu kinerja Pidsus lebih hebat lagi ke depan,” harapnya.
Bila merujuk ke belakang kata Barita, Putusan MK atas gugatan yang kurang lebih sama sudah kali keempat dan semua gugatan dimaksud ditolak MK karena sudah kelima kalinya diputus serupa maka dalam khazanah sistem peradilan ini sudah menjadi “Preseden” tetap atau dalam istilah awamnya “yurisprudensi” tetap.
“Artinya kalau ke depan masih ada gugatan-gugatan yang serupa, maka gugatan demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima sejak awal, sehingga semangat pemberantasan korupsi tidak bisa dilemahkan dengan cara seperti ini,” tutur Barita.
Keputusan MK menolak gugatan ini juga dapat dipahami bahwa Kejaksaan sesungguhnya adalah institusi yg menjadi “leading sector“ dalam pemberantasan tipikor karena dengan kewenangan ini hanya institusi Kejaksaan yang punya kewenangan komprehensif, integratif holistik dan paripurna dari mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi tipikor sehingga pemberantasan korupsi dapat dijalankan secara cepat, efektif dan efisien.
“Hal ini juga selaras dengan asas universal penuntutan yang dimiliki semua institusi penuntutan di seluruh dunia yaitu Asas Dominus Litis yg dalam implementasi normatif nya telah tercantum dalam UU 11 tahun 2021 pasal 1 butir 1 Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang,” pungkas Barita Simanjuntak.
Sebelumnya diberitakan, MK menolak seluruh gugatan pemohon terkait kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Selasa 16 Januari 2024 oleh Sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur masing-masing sebagai anggota, bertempat di ruang sidang Pleno, Gedung 1, Mahkamah Konstitusi.
Berita Lainnya
WNA Asal Myanmar Ditangkap di Imigrasi Tembilahan
Sidang Kasus Pembunuhan Anak Dibawah Umur, JPU Ajukan Delapan Saksi
Helm dan Sepatu Jadi Petunjuk Polisi Tangkap Pencuri Motor di Inhu
Terungkap, Ini Penyebab Tewasnya Wanita yang Ditemukan Tanpa Busana di Inhil
Polri: Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Terkait Kasus Penodaan Agama
Kuasa Hukum Said Saprudin Ajukan Banding ke Gubri, Surat Keberatan Pelantikan Kades Belaras di Tolak Bupati Wardan
Selama Corona, 1.600 Napi di Riau Bebas Asimilasi, 4 Orang Ditangkap Lagi Karena Tindak Pidana
Polres Kuansing Berhasil Ringkus Pengedar Sabu yang Hendak Bertransaksi
Pria Cabul berhasil di ringkus Polres Inhu Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren
Tim Yang Berjuluk Ojoloyo Polres Kampar, Kembali Tangkap Pengedar Shabu Sebanyak 25 Paket Siap Edar
5 Pemilik Sabu 1.515 Gram Berhasil Diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri
Pelaku Begal di Pekanbaru Kembali Melakukan Kejahatan Setelah Keluar Penjara