Digerebek Polisi! Pengedar Sabu di Rohil Tak Berkutik, Barang Bukti 2,31 Gram Ikut Disita
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (30/04/2026) sekira pukul 01.05 WIB, petugas mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti diduga sabu seberat kotor 2,31 gram di Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Bersama, Kelurahan Teluk Pulai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Rohil yang dipimpin Kasat Narkoba AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial R.M. alias R (39), warga setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sedang sabu berklip merah serta sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap (bong), pipet sekop, plastik klip kosong, tas sandang, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp447.000.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP), yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., melalui Plh Kasi Humas IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas di lapangan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir,” ujar IPDA Didi Sofyan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Berita Lainnya
Polsek Keritang Ringkus Pengedar Shabu di Desa Sencalang, Amankan 5 Paket Kecil
73 Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Musnahkan Kejari Rohil
Kajari Inhu dan Kasipidsus Serta Kasubsi Jadi Tersangka Terkait Dugaan Pemerasan ke 64 Kepsek di Riau
Lego Jangkar di Laut Teritorial Indonesia, Kapal Tangker MT Trovolos Diamankan TNI AL Kepri
Tidak Tahu Berterima Kasih! Sudah Ditolong, Remaja di Pekanbaru Ini Malah Rampok Pemilik Rumah
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampura Amankan Pengedar Sabu 12,24 Gram Siap Edar
Kejati Riau Usut Dugaan Penyimpangan Dana Bankeu Rp41 Miliar di RSUD Indrasari
Penetapan Tersangka Karhutla Digugat, Kuasa Hukum Nilai Bukti Belum Cukup
Yuni Karmala Dilaporkan ke Polres Inhil, Terkait Didugaan Pencemaran Nama Baik
Grebek Gudang CPO Ilegal, Ditkrimum Polda Riau Tangkap 2 Pelaku
Beraksi 97 Kali, 9 Komplotan Jambret Digulung Polda Riau
Ketua UED-SP Dituntut 5,5 Tahun dan Kades Bukit Batu Bengkalis 4 Tahun Penjara