Digerebek Polisi! Pengedar Sabu di Rohil Tak Berkutik, Barang Bukti 2,31 Gram Ikut Disita
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (30/04/2026) sekira pukul 01.05 WIB, petugas mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti diduga sabu seberat kotor 2,31 gram di Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Bersama, Kelurahan Teluk Pulai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Rohil yang dipimpin Kasat Narkoba AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial R.M. alias R (39), warga setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sedang sabu berklip merah serta sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap (bong), pipet sekop, plastik klip kosong, tas sandang, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp447.000.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP), yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., melalui Plh Kasi Humas IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas di lapangan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir,” ujar IPDA Didi Sofyan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Berita Lainnya
Parah, Dua Personel Polres Kuansing Diduga Peras Warga
Ribuan Guru Jadi Korban, Kejari Rohil Tahan Dua Tersangka Korupsi TPP PPPK
Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan di Banjar Margo yang Merupakan Residivis Dua Kasus
Kasus Dugaan Korupsi PUPR hingga DPRD Meranti Dilimpahkan ke Kejari
Team Unit Reskrim Polsek Mandau, Tangkap 4 Pelaku Pencurian Pipa Besi Milik PT. PHR, Penadah DPO
Terkait Dengan Pembangunan Gedung SD N 006 Pasir Sialang Kadis Disdikpora Terkesan Tutup Mulut
Tak Ada Tempat bagi Narkoba di Inhil, Satu Pengedar Diringkus di Tembilahan Hulu
Karyawan di Inhil Curi Uang Perusahaan Hingga 50 Juta, Pelaku Berhasil Ditangkap di Jambi
Polda Riau Periksa 6 Anak Buah Kepala DLHK Pekanbaru, Terkait Dugaan Pidana Pengelolaan Sampah
Dua Pemilik 13 Paket Sabu Berhasil Diamankan Intelkam Polres Inhil
Miliki Sabu, 1 Pria dan 2 Orang Wanita Ini Diringkus Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang
Kejati Riau Kawal Realokasi Anggaran untuk Penanganan Covid-19 di Riau