Miliki Sabu, 1 Pria dan 2 Orang Wanita Ini Diringkus Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang

BUALBUAL.com - Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria dan dua orang wanita terkait tindak pidana Narkotika jenis Sabu.
Kapolresta Tanjungpinang AKBP H. Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B mengatakan, kejadian bermula pada hari Senin 16 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Lanjutnya, kemudian dilakukan penangkapan terhadap T alias A di sebuah ruko Jalan Kijang Lama Kelurahan Melayu Kota Piring, dan di lantai dua ruko ditemukan 2 orang perempuan berinisial TA dan MS.
Membawa surat perintah tugas, anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang memperkenalkan diri dari pihak Kepolisian dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh security setempat.
"Saat dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku ditemukan 4 (empat) paket sedang diduga sabu, 1 (satu) buah kantong plastik bening diduga berisikan Sabu, 12 (dua belas) paket kecil diduga Sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu (bong), 3 (tiga) unit HP, dan 1 (satu) buah tas ransel dengan total bruto sabu 244,6 Gram," ujar Kasat, Kamis (19/05/2022).
"Dari pengakuan para tersangka, mereka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. Selanjutnya para tersangka dilakukan tes urine dengan hasil positif mengkonsumsi Narkoba," ungkapnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (2) dan atau 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun", tutup Kasatreskoba Polresta Tanjungpinang.
Berita Lainnya
Berlari ke Rohil, Maling Motor Ini Terpaksa Didor Karena Melawan
Bea Cukai Kepri Limpahkan Dua Kasus Penyelundupan ke Kejaksaan Negeri Karimun
Polres Bintan Berhasil Gagalkan Penyeludupan 16 Kg Ganja dan Dimusnahkan Dengan Cara Dibakar
Pengakuan Pelaku, Anak Itu Disodomi, Panik Akhirnya Bunuh Korban
Lima Pelaku Pencurian 500 Kg Kabel Berhasil Diamankan Polairud Polda Kepri
Kejaksaan Negeri Inhu Berhasil Mengeksekusi Terpidana SUNARDI Pelaku Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif KUD Rahayu Makmur
KPK Minta Mantan Bupati Kuansing Mursini Buka-bukaan soal Setoran Rp650 Juta di Batam
LBHI Batas Indragiri Pemenang Pengadaan Posbakum di Pengadilan Agama Rengat Tahun 2022
10 Ton Kayu Illegal Logging Diamankan Tim dari Komplotan Mafia Kayu Anak Jenderal
Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan Masuk Tahap Penyidikan: Tiga Kecamatan Jadi Fokus
Penangkapan 11,5 Kg Sabu di Batam, Diduga Dikendalikan Napi Lapas Tembilahan
Seorang Warga Kota Bengkalis Jalankan Modus Sembako Murah, Akhirnya Diciduk Satuan Reskrim