Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Miliki Sabu, 1 Pria dan 2 Orang Wanita Ini Diringkus Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang
BUALBUAL.com - Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria dan dua orang wanita terkait tindak pidana Narkotika jenis Sabu.
Kapolresta Tanjungpinang AKBP H. Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B mengatakan, kejadian bermula pada hari Senin 16 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Lanjutnya, kemudian dilakukan penangkapan terhadap T alias A di sebuah ruko Jalan Kijang Lama Kelurahan Melayu Kota Piring, dan di lantai dua ruko ditemukan 2 orang perempuan berinisial TA dan MS.

Membawa surat perintah tugas, anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang memperkenalkan diri dari pihak Kepolisian dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh security setempat.
"Saat dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku ditemukan 4 (empat) paket sedang diduga sabu, 1 (satu) buah kantong plastik bening diduga berisikan Sabu, 12 (dua belas) paket kecil diduga Sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu (bong), 3 (tiga) unit HP, dan 1 (satu) buah tas ransel dengan total bruto sabu 244,6 Gram," ujar Kasat, Kamis (19/05/2022).
"Dari pengakuan para tersangka, mereka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. Selanjutnya para tersangka dilakukan tes urine dengan hasil positif mengkonsumsi Narkoba," ungkapnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (2) dan atau 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun", tutup Kasatreskoba Polresta Tanjungpinang.

Berita Lainnya
Pria Cabul berhasil di ringkus Polres Inhu Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren
Perang Narkoba di Inhu! Polisi Bongkar Jaringan Ekstasi di Dua Desa, 2 Tersangka Tumbang
Gagal Edar! 10 Pil Ekstasi untuk Tempat Hiburan Barcelona Tembilahan Disita Polisi
Pelaku Narkoba Tak Berkutik saat Ditangkap Polsek XIII Koto Kampar
Warga Kampar Tertangkap Curi Sawit, Saat Digeledah Ditemukan Sabu
Pria Tua Kantongi 10 Butir Ekstasi Ditangkap Polres Siak
Diduga Lakukan Pemerasan, 3 Warga Desa Isorejo Diamankan Polsek Bunga Mayang
Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Sungai Intan Inhil
DPW PKB Riau Laporkan Mantan Sekjen Lukman Edy ke Polda Riau, Dugaan Pencemaran Nama Baik
Tiga Terdakwa Korupsi Kredit PT PER Dituntut 5 Hingga 8,5 Tahun Penjara
Operasi Sikat Krakatau 2020, Polres Tulang Bawang Ungkap 21 Kasus dari 19 Pelaku
Polisi Grebek Tempat Hiburan Malam KTV Brotherhood, Amankan 93 Butir Ekstasi