• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polda Riau Tunjuk Dua Figur Melenial Duta Green Policing
30 September 2025
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Kuasa Hukum Ajukan Banding, Rina Winda Divonis 2,6 Tahun

Redaksi

Senin, 10 Agustus 2020 01:21:56 WIB Dibaca : 1007 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tim kuasa hukum Rina Winda melakukan banding terhadap putusan yang disampaikan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kepada kliennya. Memori banding akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru pekan depan.

Rina Winda sendiri divonis hukuman 2,6 tahun penjara atas kasus Tindak Pidana Penggelapan dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis.

Roland L Pangaribuan, SH selaku ketua tim kuasa hukum Rina Winda mengatakan upaya banding ini dilakukan karena pihaknya melihat ada ketidakadilan dalam putusan tersebut.

"Saat ini kita sedang menyiapkan memori banding dan akan kita sampaikan pekan depan," ujar Roland L Pangaribuan didampingi kuasa hukum lainnya Ahmad Alamsyah Harahap, Robi Mardiko, Zulfikri, Benni Ariansyah, Andi Nofrianto, Deky Wiranata Adha, Ramdhan Syahputra dan Wesly Samuel S Siburian, Ahad (9/8/2020) di Pekanbaru.

Ia mengatakan dari audit dan pemeriksaan sudah jelas tidak ada uang yang digelapkan oleh Rina Winda. Bahkan Rina Winda ini hanya menjadi korban.

"Mungkin ada pertanggungjawaban dari pihak lain yakni pemodal. Untuk bertanggungjawab kepada pemodal, Rina Winda ini yang dikorbankan. Artinya pertanggungjawaban mereka hilang karena Rina Winda yang disebut sebagai yang menggelapkan uang. Seolah-olah begitu," Cakapnya.

Diceritakan Roland, Rina Winda mulai Agustus -Oktober 2017 bekerja sebagai kasir di PT Ambara Nata Indonesia.

"PT Ambara Nata Indonesia ini adalah pihak yang mengontrak SPBU di Bengkalis milik PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ). Jadi Rina Winda ini dituduh menggelapkan uang sebesar Rp560 juta milik perusahaan. Yang mana uang ini sebenarnya disetor setiap hari ke rekening PT Ambara Nata Indonesia dan juga PT BLJ dan juga ke rekening direktur PT Ambara Nata Indonesia," Cakapnya.

Dikatakan Roland lagi, fakta persidangan sebenarnya tidak bisa membuktikan telah dilakukan tindakan penggelapan uang ini. Di bagian mana uang itu digelapkan juga tidak diketahui. Apakah di bagian pembelian atau operasional atau bagian yang lain. Sebenarnya ini tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Justru fakta di persidangan itu yang nampak uraian penggunaan dana pertama Rp100 juta digunakan untuk menyuap unit Tipiter karena tertangkapnya minyak palsu yang dibawa PT Ambara Nata Indonesia yang pada saat itu supirnya namanya Endon. Saat itu Endon dibawa ke kantor polisi. Kemudian oleh Manager PT Ambara Nata Indonesia ini disuruhlah Karyoto selaku Supervisor untuk selanjutnya dilakukan penyuapan terhadap kasus ini. Dan uang itu diambil dari operasional SPBU yan dipegang oleh Rina Winda," sebutnya.

Disampaikan Roland lagi, terkait kasus dugaan adanya tindakan penyuapan oleh PT Ambara Nata Indonesia, pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada Dirreskrimum Polda Riau pada tanggal 3 Juli lalu.

"Apa yang telah dilakukan oleh PT Ambara Nata Indonesia ini telah memenuhi unsur pasal 20 9 ayat 1 KUHP yang berbunyi barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," sebutnya.

Tak hanya soal penyuapan saja, saat ini pihaknya sudah membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Riau terkait dugaan adanya pemalsuan bahan bakar minyak (BBM).

"Adapun yang kami laporkan adalah adanya dugaan pelanggaran meniru/memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi yang dimaksud dalam UU Noor 22 tahun 2001, pasal 54 tentang Minyak dan Gas Bumi," ungkapnya.

Dikatakan Roland lagi, dalam kesaksian Karyoto selaku Supervisor PT Ambara Nata Indonesia dalam kesaksiannya dibawah sumpah dalam persidangan dengan Nomor perkara : 213/Pid.B/2020/PN.Bls, menerangkan bahwa SPBU yang dikelola PT BLJ melakukan pencampuran minyak dari minyak tiruan dengan premium pertamina dan diambil dari gudang PT Ambara Nata Indonesia untuk kemudian dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga.

"Penjualan BBM tiruan tersebut diduga telah berulang kali dilakukan di SPBU 16.28 7053 yang beralamat di Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis," sebutnya.

Dikatakan Roland lagi, apa yang dilakukan oleh PT Ambara Nata Indonesia telah memenuhi unsur pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang minyak dan gas bumi yang berbunyi setiap orang yang meniru atau memasukkan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

"Untuk itulah kami sudah melaporkan hal tersebut kepada Ditreskrimsus Polda Riau. Laporan kita sudah berjalan sekitar 1 bulan dan sampai saat ini kita belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nya. Tapi walaupun begitu kita dari penasehat hukum, pengaduan kita tindak lanjuti sampai perkara ini terang benderang," tutupnya.


Sumber : cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Kencing Solar Libatkan Karyawan di TBBM Pertamina Dumai Digulung Polda Riau

Belum Punya Rumah, Novin Karmila Malah Koleksi Barang Branded dari Uang Korupsi

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 Sabu di Kecamatan Lirik

4 Tersangka Kasus Narkoba di Inhu Berhasil Diringkus, Dua Masih Remaja

Rampok Spesialis Modus Pecah Kaca Mobil di Riau Ditangkap, Tiga Pelaku Ditembak Polisi

Gara-Gara Masalah Rumah Tangga, Pria di Riau Cekik dan Pukul Ibu Mertua

Eks Kades Kelayang Inhu Tetap Dihukum Penjara 3 Tahun 10 Bulan

Sempat Diamuk Massa, Residivis di Kateman Ini Harus Dilarikan ke Rumah Sakit

Niat Kelabui Polisi, Simpan Sabu di Bingkai Kaligrafi, Tono Diringkus Polsek Lirik

73 Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Musnahkan Kejari Rohil

Sat Lantas Polres Inhil Imbau Pengendara Roda Dua Wajib Gunakan Helm dan Masker

Bupati Bintan Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai

Terkini +INDEKS

Jalan Keritang - Kemuning Bagus! HPPMK Apresiasi Kinerja Gubri Abdul Wahid

01 Oktober 2025
Terharu, Korban Kebakaran: Kami Tak Sendiri, Terimakasih IKA SMAN 1 Tembilahan
01 Oktober 2025
Syukuran Hari Jadi Polwan Ke77, Kapolda Riau: Jadilah Polwan yang Berintegritas dan Profesional
01 Oktober 2025
Gubri Abdul Wahid Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Selensen
01 Oktober 2025
Oknum Guru P3K Diciduk Polres Inhu Gegara Sabu
01 Oktober 2025
Srikandi Pemuda Pancasila Inhu Resmi Dilantik, Eka Siap Nahkodai Perempuan Tangguh Bercorak Pancasila
01 Oktober 2025
Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Harap Butir Keadilan Sosial Terwujud Bagi Masyarakat Inhil
01 Oktober 2025
Kecewa SKB Bupati dan DPRD, Calon PPPK Kuansing Tuntut Pengangkatan Merata
01 Oktober 2025
Peletakan Batu Pertama SMAN 3 Kemuning, Komitmen Gubri Perkuat Akses Pendidikan
01 Oktober 2025
AMUK Laporkan Direskrimum Polda Riau ke Mabes Polri, Petani Terancam Jadi Korban Kriminalisasi
01 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jalan Keritang - Kemuning Bagus! HPPMK Apresiasi Kinerja Gubri Abdul Wahid
  • 2 Gubri Abdul Wahid Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Selensen
  • 3 Oknum Guru P3K Diciduk Polres Inhu Gegara Sabu
  • 4 Srikandi Pemuda Pancasila Inhu Resmi Dilantik, Eka Siap Nahkodai Perempuan Tangguh Bercorak Pancasila
  • 5 Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Harap Butir Keadilan Sosial Terwujud Bagi Masyarakat Inhil
  • 6 Kecewa SKB Bupati dan DPRD, Calon PPPK Kuansing Tuntut Pengangkatan Merata
  • 7 Peletakan Batu Pertama SMAN 3 Kemuning, Komitmen Gubri Perkuat Akses Pendidikan
  • 8 AMUK Laporkan Direskrimum Polda Riau ke Mabes Polri, Petani Terancam Jadi Korban Kriminalisasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media