• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
08 Mei 2025
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
06 Mei 2025
Layanan Penerbangan Air Nam Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Minta Alternatif
06 Mei 2025
Dua Orang diduga Pemasok Narkoba di Ringkus Polsek LBJ Inhu
28 April 2025
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
21 April 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Kuasa Hukum Ajukan Banding, Rina Winda Divonis 2,6 Tahun

Redaksi

Senin, 10 Agustus 2020 01:21:56 WIB Dibaca : 972 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tim kuasa hukum Rina Winda melakukan banding terhadap putusan yang disampaikan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kepada kliennya. Memori banding akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru pekan depan.

Rina Winda sendiri divonis hukuman 2,6 tahun penjara atas kasus Tindak Pidana Penggelapan dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis.

Roland L Pangaribuan, SH selaku ketua tim kuasa hukum Rina Winda mengatakan upaya banding ini dilakukan karena pihaknya melihat ada ketidakadilan dalam putusan tersebut.

"Saat ini kita sedang menyiapkan memori banding dan akan kita sampaikan pekan depan," ujar Roland L Pangaribuan didampingi kuasa hukum lainnya Ahmad Alamsyah Harahap, Robi Mardiko, Zulfikri, Benni Ariansyah, Andi Nofrianto, Deky Wiranata Adha, Ramdhan Syahputra dan Wesly Samuel S Siburian, Ahad (9/8/2020) di Pekanbaru.

Ia mengatakan dari audit dan pemeriksaan sudah jelas tidak ada uang yang digelapkan oleh Rina Winda. Bahkan Rina Winda ini hanya menjadi korban.

"Mungkin ada pertanggungjawaban dari pihak lain yakni pemodal. Untuk bertanggungjawab kepada pemodal, Rina Winda ini yang dikorbankan. Artinya pertanggungjawaban mereka hilang karena Rina Winda yang disebut sebagai yang menggelapkan uang. Seolah-olah begitu," Cakapnya.

Diceritakan Roland, Rina Winda mulai Agustus -Oktober 2017 bekerja sebagai kasir di PT Ambara Nata Indonesia.

"PT Ambara Nata Indonesia ini adalah pihak yang mengontrak SPBU di Bengkalis milik PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ). Jadi Rina Winda ini dituduh menggelapkan uang sebesar Rp560 juta milik perusahaan. Yang mana uang ini sebenarnya disetor setiap hari ke rekening PT Ambara Nata Indonesia dan juga PT BLJ dan juga ke rekening direktur PT Ambara Nata Indonesia," Cakapnya.

Dikatakan Roland lagi, fakta persidangan sebenarnya tidak bisa membuktikan telah dilakukan tindakan penggelapan uang ini. Di bagian mana uang itu digelapkan juga tidak diketahui. Apakah di bagian pembelian atau operasional atau bagian yang lain. Sebenarnya ini tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Justru fakta di persidangan itu yang nampak uraian penggunaan dana pertama Rp100 juta digunakan untuk menyuap unit Tipiter karena tertangkapnya minyak palsu yang dibawa PT Ambara Nata Indonesia yang pada saat itu supirnya namanya Endon. Saat itu Endon dibawa ke kantor polisi. Kemudian oleh Manager PT Ambara Nata Indonesia ini disuruhlah Karyoto selaku Supervisor untuk selanjutnya dilakukan penyuapan terhadap kasus ini. Dan uang itu diambil dari operasional SPBU yan dipegang oleh Rina Winda," sebutnya.

Disampaikan Roland lagi, terkait kasus dugaan adanya tindakan penyuapan oleh PT Ambara Nata Indonesia, pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada Dirreskrimum Polda Riau pada tanggal 3 Juli lalu.

"Apa yang telah dilakukan oleh PT Ambara Nata Indonesia ini telah memenuhi unsur pasal 20 9 ayat 1 KUHP yang berbunyi barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," sebutnya.

Tak hanya soal penyuapan saja, saat ini pihaknya sudah membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Riau terkait dugaan adanya pemalsuan bahan bakar minyak (BBM).

"Adapun yang kami laporkan adalah adanya dugaan pelanggaran meniru/memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi yang dimaksud dalam UU Noor 22 tahun 2001, pasal 54 tentang Minyak dan Gas Bumi," ungkapnya.

Dikatakan Roland lagi, dalam kesaksian Karyoto selaku Supervisor PT Ambara Nata Indonesia dalam kesaksiannya dibawah sumpah dalam persidangan dengan Nomor perkara : 213/Pid.B/2020/PN.Bls, menerangkan bahwa SPBU yang dikelola PT BLJ melakukan pencampuran minyak dari minyak tiruan dengan premium pertamina dan diambil dari gudang PT Ambara Nata Indonesia untuk kemudian dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga.

"Penjualan BBM tiruan tersebut diduga telah berulang kali dilakukan di SPBU 16.28 7053 yang beralamat di Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis," sebutnya.

Dikatakan Roland lagi, apa yang dilakukan oleh PT Ambara Nata Indonesia telah memenuhi unsur pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang minyak dan gas bumi yang berbunyi setiap orang yang meniru atau memasukkan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

"Untuk itulah kami sudah melaporkan hal tersebut kepada Ditreskrimsus Polda Riau. Laporan kita sudah berjalan sekitar 1 bulan dan sampai saat ini kita belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nya. Tapi walaupun begitu kita dari penasehat hukum, pengaduan kita tindak lanjuti sampai perkara ini terang benderang," tutupnya.


Sumber : cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Empat Pelaku Pemerasan Sopir Truck Diringkus TEKAB 308 Presisi Polres Lampura

Edarkan Barang Haram, Sepasang Kekasih di Inhu Dibekuk Polisi

Permohonan Pindah Penahanan M Adil ke Pekanbaru Belum Dikabulkan

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Siak

Polres Lampura Ringkus Pelaku Spesialis 3C, Satu Diantaranya Dihadiahi Timah Panas

Lima Warga Suka Mulya di Amankan Polisi, Ini Penjelasan Wali desa Suka Mulya

Saat Transaksi, Bandar dan Pemakai di Ringkus Polsek Tapung Hulu

2 Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Bintan Berhasil Diamankan Polisi, Satu DPO

Tim Gabungan Polres Bengkalis Dan Bea Cukai Amankan 56 Bungkus Sabu Sabu

Oknum Kepsek di Pelalawan Riau Nekat Kampanyekan Paslon Nomor Urut 4 Karena Dijanjikan SK Jabatan

Buser Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat Ringkus Jambret di Sei Dawu

Istri di Inhu Tega Aniaya Suami hingga Tewas

Terkini +INDEKS

Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025

08 Mei 2025
Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam
08 Mei 2025
Selain Bangun Akses Jalan, Satgas TMMD Ke 124 Kodim 0315/Tanjungpinang Lakukan Pembuatan Sumur dan Rehab RTLH
08 Mei 2025
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
08 Mei 2025
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
08 Mei 2025
Kejari Inhil Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 1,6 Milyar
08 Mei 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
08 Mei 2025
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
08 Mei 2025
ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
08 Mei 2025
Harapan Ketua TP PKK Riau untuk MTsN 1: Terus Cetak Generasi Berakhlak dan Berprestasi
08 Mei 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
  • 2 ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
  • 3 Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
  • 4 Deklarasi GREEN for Riau, Pemprov Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
  • 5 Nur Alfiyyah: Jamaah Haji Termuda Inhil, Bawa Amanah Sang Ayah ke Tanah Suci
  • 6 Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
  • 7 Bupati Bengkalis Serahkan Dokumen Usulan Peningkatan Pendidikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
  • 8 Bupati Kasmarni Ingin Perkuat Sektor Kelautan dan Perikanan, 3 Usulan Disampaikan kepada Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media