Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Sat Lantas Polres Inhil Imbau Pengendara Roda Dua Wajib Gunakan Helm dan Masker
BUALBUAL.com - Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan gugus tugas covid 19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Himbauan dan sosialisasi pencegahan covid 19 terus dilakukan agar virus dengan nama lain corona tersebut tidak menyebar luas di Inhil.
Setiap harinya Sat Lantas Polres Inhil bersama Kodim 0314/Inhil, forum LLAJ Inhil dan instansi terkait lainnya terus melaksanakan himbauan dan sosialisasi covid 19 kepada seluruh masyarakat kabupaten Inhil.
Pemakaian masker dan menjaga jarak terus ditekankan kepada masyarakat beserta protokol covid 19 lainnya.
Kasat Lantas Polres Indragiri hilir AKP Rosna Meilani S.IK menjelaskan, masyarakat terus di minta wajib menggunakan masker apabila keluar rumah.
"Kami akan terus melakukan himbauan kepada seluruh masyarakat Inhil. Kami menganjurkan agar lebih baik dirumah saja serta menjaga perilaku hidup bersih dan sehat," ungkap AKP Rosna kepada awak media, Senin (11/5).
Rosna menambahkan apabila petugas menemukan pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker (pejalan kaki, pengendara R2, R4) maka yang bersangkutan tidak diperkenankan memasuki beberapa kawasan wajib masker, antara lain, yaitu, Jalan Letda M Boya, Jalan Jendral sudirman, Jalan Pangeran Hidayat dan Jalan H.Said.
"Apabila kedapatan tidak menggunakan masker dan helm SNI di kawasan yang sudah diwajibkan maka petugas dengan humanis akan menegur kepada yang bersangkutan tidak dapat memasuki jalan tersebut atau disarankan untuk mengambil helem dan maskernya terlebih dahulu," imbuhnya.
Selain itu, AKP Rosna juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menunda mudik di tahun ini untuk mengikuti protokol Pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Diinformasikan juga kepada seluruh masyarakat untuk menunda mudik di tahun ini dan ikuti protokol Pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19," ujar Rosna.
Dikatakan Rosna, kegiatan himbauan tersebut diatas akan secara bertahap dilakukan dan diterapkan kepada masyarakat.
"Masyarakat wajib masker dan Helm SNI, ini akan menyeluruh digencarkan ke seluruh ruas jalan kota Tembilahan. Begitu juga himbauan larangan mudik tahun ini," ungkap Rosna.
Terakhir Rosna meminta masyarakat tetap mematuhi peraturan lalu lintas yaitu bagi pengendara R2 wajib menggunakan helm standar SNI.
"Terimakasih bagi masyarakat yang sudah mematuhi persyaratan berkendara yang baik, salah satunya dengan menggunakan Helm SNI yang bertujuan mengurangi potensi laka lantas dan fatalitas korban laka lantas serta keselamatan berlalu lintas," pungkasnya.

Berita Lainnya
Terkait Adanya Pemberian Uang pada Oknum Mengaku Pegawai KPK JPU Siap Buktikan
Polda Riau Amankan 3 Pelaku Sindikat Perdagangan Gading Gajah
Pemuda Desa Marga Jaya Ditangkap Satres Narkoba Polres Tubaba
JPU Tuntut 4 Terdakwa Korupsi Proyek USB SMAN 1 Tembilahan, Mulai dari 2 Tahun Setengah Hingga 1 Tahun Setengah
Satreskrim Polres Bengkalis, Amankan Tiga Pelajar di Bengkalis 'Gilir' Gadis Dibawah Umur
Satres Narkoba Polres Bengkalis, Amankan 2 Tersangka Pemilik Daun Ganja Kering
Mantan Ketua PMI Riau Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Hibah
Pengedar Sabu di Teluk Nayang Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti
Polda Riau Berhasil Ungkap Pembunuhan Berencana, Korban Seorang Pengusaha Rental Mobil
Rizki Poliang, SH.,MH: Menakar Peluang Bebas Mantan Bupati Kuansing Mursini Dalam Upaya Praperadilan
Terungkap! Data Pengungsi Rohingnya 'Myanmar' Memiliki KTP dan KK Inhil?
Polisi Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Pulau Burung Inhil