Sat Lantas Polres Inhil Imbau Pengendara Roda Dua Wajib Gunakan Helm dan Masker
BUALBUAL.com - Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan gugus tugas covid 19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Himbauan dan sosialisasi pencegahan covid 19 terus dilakukan agar virus dengan nama lain corona tersebut tidak menyebar luas di Inhil.
Setiap harinya Sat Lantas Polres Inhil bersama Kodim 0314/Inhil, forum LLAJ Inhil dan instansi terkait lainnya terus melaksanakan himbauan dan sosialisasi covid 19 kepada seluruh masyarakat kabupaten Inhil.
Pemakaian masker dan menjaga jarak terus ditekankan kepada masyarakat beserta protokol covid 19 lainnya.
Kasat Lantas Polres Indragiri hilir AKP Rosna Meilani S.IK menjelaskan, masyarakat terus di minta wajib menggunakan masker apabila keluar rumah.
"Kami akan terus melakukan himbauan kepada seluruh masyarakat Inhil. Kami menganjurkan agar lebih baik dirumah saja serta menjaga perilaku hidup bersih dan sehat," ungkap AKP Rosna kepada awak media, Senin (11/5).
Rosna menambahkan apabila petugas menemukan pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker (pejalan kaki, pengendara R2, R4) maka yang bersangkutan tidak diperkenankan memasuki beberapa kawasan wajib masker, antara lain, yaitu, Jalan Letda M Boya, Jalan Jendral sudirman, Jalan Pangeran Hidayat dan Jalan H.Said.
"Apabila kedapatan tidak menggunakan masker dan helm SNI di kawasan yang sudah diwajibkan maka petugas dengan humanis akan menegur kepada yang bersangkutan tidak dapat memasuki jalan tersebut atau disarankan untuk mengambil helem dan maskernya terlebih dahulu," imbuhnya.
Selain itu, AKP Rosna juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menunda mudik di tahun ini untuk mengikuti protokol Pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Diinformasikan juga kepada seluruh masyarakat untuk menunda mudik di tahun ini dan ikuti protokol Pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19," ujar Rosna.
Dikatakan Rosna, kegiatan himbauan tersebut diatas akan secara bertahap dilakukan dan diterapkan kepada masyarakat.
"Masyarakat wajib masker dan Helm SNI, ini akan menyeluruh digencarkan ke seluruh ruas jalan kota Tembilahan. Begitu juga himbauan larangan mudik tahun ini," ungkap Rosna.
Terakhir Rosna meminta masyarakat tetap mematuhi peraturan lalu lintas yaitu bagi pengendara R2 wajib menggunakan helm standar SNI.
"Terimakasih bagi masyarakat yang sudah mematuhi persyaratan berkendara yang baik, salah satunya dengan menggunakan Helm SNI yang bertujuan mengurangi potensi laka lantas dan fatalitas korban laka lantas serta keselamatan berlalu lintas," pungkasnya.
Berita Lainnya
Korupsi Proyek Muktiyears Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis, Rugikan Negara Rp152 Miliar, KPK Tahan Wakil Presiden PT WASCO
Sering Kebut-kebutan! Pelaku Ungkap Alasan Penusukan Karyawan Toko di Parit 8 Tembilahan Hulu
Polres Siak Selidiki Dugaan Ilegal Logging di Kampung Rawa Mekar Jaya
Warga Indonesia Wajib Baca! RKUHP: Menyerang Harkat dan Martabat Presiden Dihukum Tiga Tahun Penjara
Tim Sus Narkoba Bengkalis, Sikat Pengedar Sabu Di Rupat Utara
Sembunyikan BB Sabu di Bawah Jembatan, Seorang Pemuda di Pelalawan Diciduk Aparat Kepolisian
Kapolri Beberkan Penangkapan Djoko Tjandra, Jenderal Idham Azis: Dia Licik & Kerap Berpindah Tempat
Edarkan Sabu, Pasutri di Tembilahan Diringkus Polisi
Simpan Narkoba di Amplot, Pelaku Kini Mendekam di Sel Tahanan Polres Kampar
Polisi Tangkap Mantan Relationship Manager Bank CIMB Syariah Pekanbaru, Kerugian Capai 6,7 Milyar
Ops Keselamatan Krakatau 2020, Polres Lampung Utara Berikan Masker kepada Pengguna Jalan
Tekab 308 Polres Lampura Lumpuhkan Tersangka Spesialis Curanmor Lintas Provinsi