• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

JPU Tuntut 4 Terdakwa Korupsi Proyek USB SMAN 1 Tembilahan, Mulai dari 2 Tahun Setengah Hingga 1 Tahun Setengah

Redaksi

Kamis, 05 Oktober 2023 18:24:44 WIB Dibaca : 938 Kali
Cetak
Ilustrasi/Net


BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun 2017 dengan hukuman berbeda.

Para terdakwa, yakni Khairil Anwar selaku mantan Kepala Bidang SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun 2017, Dian Anggriani selaku Direktur CV Rejaya Anugrah, M Faisal Lufti selaku Pelaksana Lapangan CV Rejaya Anugrah, dan Syamsudin Sitorus sebagai Konsultan Pengawas.

JPU Ade Maulana menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tuntutan dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Yuli Artha Pujoyotama, Rabu (4/10/2023) petang. JPU menuntut Pelaksana Lapangan CV Rejasa Anugrah, M Faisal Lutfi, lebih tinggi dari terdakwa lain.

"Menuntut terdakwa M Faisal Lutfi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalankan," ujar JPU.

Selain penjara, Faisal dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Berbeda dengan Faisal, JPU menuntut tiga terdakwa lainnya yakni, Khairil Anwar, Dian Anggraini dan Syamsudin Sitorus dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Atas tuntutan jaksa itu, penasehat hukum terdakwa langsung mengajukan pembelaan atau pledoi kepada hakim. Pembacaan pembelaan dilakukan pada pekan depan.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi ini berawal ketika Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau mendapatkan alokasi anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2017 dalam Program Pendidikan Menengah Kegiatan Pembangunan USB SMA di Kabupaten/Kota Propinsi Riau.

Kemudian, Kamsol selaku Kepala Disdik Provinsi Riau dan selaku Pengguna Anggaran menandatangani Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) dengan jumlah alokasi anggaran pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan sebesar Rp1.735.940.000.

"Rinciannya, kegiatan perencanaan sebesar Rp75.950.000, anggaran pekerjaan konstruksi sebesar Rp1.558.000.000. Lalu, anggaran kegiatan pengawasan sebesar Rp55.490.000 dan anggaran untuk pengelolaan sebesar Rp46.500.000," jelas JPU.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Rejaya Anugerah yang dipimpin Dian Anggraini dengan nilai tender Rp1,4 miliar lebih. Waktu pelaksanaan yakni 105 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 September sampai dengan 24 Desember 2017.

Dian Angraini kemudian meminjamkan perusahaan kepada M Faisal Lutfi untuk mengerjakan proyek tersebut. Dian pun menerima uang Rp25 juta dari Faisal.

Sementara untuk pagu anggaran perencanaan sebesar Rp75.950.000 dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana. Sedangkan untuk pagu anggaran pengawasan besarannya Rp54.000.000 dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) sebagai Konsultan Pengawas dengan pimpinan Syamsudin Sitorus.

Namun dalam pelaksanaannya, ternyata banyak terjadi salah konstruksi pada pembangunan SMA 1 Tembilahan itu. Padahal, anggarannya telah dicairkan 100 persen.

Diantaranya, mengalami penurunan pondasi yang tidak merata dengan penurunan 0 cm – 23 cm. Bangunan miring dibawah ketentuan yang berlaku, sehingga berdasarkan pada penurunan bisa dikategorikan mengalami kegagalan bangunan.

"Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan di kelurahan Sungai Beringin tidak berdasarkan pertimbangan kearifan lokal," kata JPU.

Selanjutnya, perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan tidak berdasarkan data-data teknis daya dukung tanah (sondir atau boring). Pengawas pekerjaan kurang cermat dalam mengarahkan jalannya pekerjaan.

Penyebab miringnya bangunan adalah pondasi tidak mampu memikul beban berat sendiri dan beban bangunan lainnya.

"Akibat hal itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.264.393.328," ungkap JPU.


Sumber : Cakaplah.com /


Berita Lainnya

Langsung Apes! Pencuri Tembaga di RAPP Ditangkap Security!

Terungkap! Abdul Wahid: Tak Ada Penerimaan Uang Langsung dalam Dakwaan Jaksa

Ojoloyo Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Tarai Bangun, BB 9.83 Gram Sabu

Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Satwa Burung yang Dilindungi

Dua Terduga Pelaku Curanmor di Enok, Inhil Berhasil Diringkus Polisi

Selama Sebulan, Polres Karimun Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkoba dan 17 Tersangka

Nasriman Alias Buyung Ditahan Usai Tabrak Dua Bidan di Inhu

Bejattt.. Seorang Ayah di Bintan Tega Setubuhi Anak Kandung

Buronan Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Inhil Menyerahkan Diri

Spesialis Pelaku Curanmor di Masjid-majid di Kampar Diringkus Polisi

Para Tersangka Pelaku Narkoba, Akibatkan 1 Orang Meninggal di Hotel Pantai Marina, Perkaranya Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polsek Penawartama, Tulang Bawang Identifikasi Mayat Tergantung di Pohon Karet

Terkini +INDEKS

Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

05 September 2026
Karhutla di Kayu Raja Capai 20 Hektare, Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan
05 September 2026
Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
05 September 2026
Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
05 September 2026
Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
04 September 2026
Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
04 September 2026
Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
04 September 2026
Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
04 September 2026
Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
04 September 2026
45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
04 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
  • 2 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 3 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 4 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 5 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 6 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 7 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
  • 8 45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media