Buronan Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Inhil Menyerahkan Diri
BUALBUAL.com - ES, buronan kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyerahkan diri. Dia langsung mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Rabu (15/6/2022).
Pria berusia 34 tahun itu merupakan kontraktor pelaksana proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung di Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2019. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan sejak tiga bulan lalu
Pada kasus ini ES tidak sendiri diterapkan sebagai tersangka. Ada tiga tersangka lain yakni EC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan HDK selaku Konsultan Pengawas.
Tiga tersangka tersebut justru pasrah menjalani proses hukum dan sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan.
Berbeda dengan ES yang memilih kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Maret 2022 lalu. Dia pun jadi DPO. Akhirnya dia pun menyerah diri.
"Yang bersangkutan (ES, red) menyerahkan diri dengan datang ke kantor sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Haza Putra, Rabu.
Saat ini, ES tengah menjalani proses pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil sebagai tersangka. Belum diketahui, apakah dia langsung ditahan. "Informasi lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan," kata Haza
informasi yang dihimpun, dugaan korupsi terjadi dalam Pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil TA 2019. Anggarannya Rp5.232.000.000, yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Inhil.
Terdapat kekurangan volume pekerjaan dari pembangunan proyek tersebut, atau tidak sesuai dengan kontrak yang ada. Diduga adanya mark up dalam kegiatan tersebut, dimana hal tersebut melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Atas hal itu, disinyalir timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp476.818.201,79. Angka tersebut didapat berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berita Lainnya
Sebaiknya Pemda Cabut Izin Usaha J&T Cabang Tembilahan Yang Diduga Tahan Ijazah Asli Pekerja
PKS: Jika Koruptor Selewengkan Anggaran Penanggulangan Covid-19 Patut Dihukum Mati
Balai Gakkum KLHK Pekanbaru Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1.752 Ekor Burung
Pekan Depan Pengawas BUMD Tuah Sekata Akan di Hadirkan Pada Persidangan
Polsek Kuindra Giat Patroli, Antisipasi Tindak Kriminalitas
IRT di Pekanbaru Ini Diseret Kepolsek Tampan, Karena Terciduk Mencuri di Indomaret
Terkuak, Saksi Sebut Kombes Pol MZM Dapat 'Jatah' Lahan 30 Hektare
Oknum Polisi Digerebek saat Pesta Narkoba, Kabid Humas Polda Riau: Memang Sering Langgar Kode Etik
Polres Inhu Press Release Kasus Dukun Cabul dan 2 Kasus Perdagangan Orang
2 Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Bintan Berhasil Diamankan Polisi, Satu DPO
Begini Alasan Kejati Tahan Yan Prana, Ada Intimidasi Saksi Kasus Dana Rutin Bappeda Siak
Sidang Kasus Dakwaan Eks Bupati Kuansing Mursini, Ada Sebutan Pemberian Uang untuk Andi Putra dan Oknum dari KPK